26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengadilan Tinggi Sumut & Kejatisu Bergaduh

Medan-Belum ditahannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang, Ir Faisal, berbuntut panjang. Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) silang pendapat. Mereka bergaduh soal siapa yang paling bertanggung jawab terkait masih bebasnya terdakwa yang telah divonis 12 tahun penjara itu.

Pihak Kejatisu mengatakan soal penahanan Ir Faisal itu kewenangan hakim.

Maka, ketika Ir Faisal tak ditahan menjadi tanggung jawab hakim dan dalam hal ini adalah PT Sumut. Sementara pihak PT Sumut menegaskan pihaknya telah mengirimkan salinan putusan ke jaksa. Artinya, kalau Ir Faisal lari, maka Kejatisu yang bertanggung jawab.

Terkait itu, Kejatisu mengaku belum bisa mengeksekusi Ir  Faisal yang terjerat perkara korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar yang berasal dari APBD 2010 sebesar Rp178 miliar. Pasalnya, Ir Faisal dipastikan menempuh upaya kasasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PT Sumut.

Majelis Hakim Tinggi yang diketuai TH Pudjiwahono serta hakim anggota Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus memberatkan hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan. Tak hanya kurungan badan, TH Pudjiwahono yang juga menjabat Ketua PT Sumut menjatuhkan pidana tambahan kepada Ir Faisal berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih serta subsider 5 tahun penjara.

Tak hanya Faisal, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta serta subsider 6 bulan. Oleh majelis hakim tingkat banding, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,731 miliar serta subsider 1 tahun penjara. Sementara itu, Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta serta subsider 6 bulan. Tetapi dirinya tidak diwajibkan membayar UP.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Dharmabella Timbaz mengatakan pihaknya belum bisa mengeksekusi para terdakwa sebelum perkara itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apalagi ketiganya akan mengajukan kasasi ke MA. Saat ditanyakan mengenai pengawasan terhadap para terdakwa yang masih menjadi tanggungjawab jaksa, Dharmabella mengaku pengawasan diserahkan ke Jaksa Kejari Lubukpakam.

“Tunggu keputusan MA baru dieksekusi. Status tahanannya bebas demi hukum. Penahanan itu sebenarnya sudah kewenangan hakim. Kami nggak ada melepas itu. Sebelumnya dia pernah ditetapkan tahanan rumah oleh hakim, tapi masa tahanannya sudah habis. Tanggung jawab hakim lah itu. Tapi kami sebatas pemantauan, karena mereka bebas demi hukum. Nggak bisa kami mengambil tindakan apapun,” terangnya kepada Sumut Pos.

Dia juga membantah tudingan Yusril Ihza Mahendra selaku Penasihat Hukum terdakwa Ir Faisal yang menyebutkan jaksa tidak mengajukan memori banding sebagai dasar pengajuan banding. “Memori bandingnya sudah kita buatlah. Dasar-dasar pertimbangan hukumnya juga sudah dicantumkan. Kerugian negara itukan besar,” ucap Dharmabella.

Di sisi lain, Juru Bicara PT Sumut, Manahan Sitompul SH MHum mengatakan terdakwa Ir Faisal dan Elvian bebas demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Majelis hakim PT Sumut juga memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 14 hari apakah mengajukan Kasasi atau tidak. Saat ditanyakan mengenai tidak ditahannya terdakwa, Manahan tidak berkomentar banyak.

“Masa perpanjangan penahanan terdakwa telah habis. Jadi PT merasa tidak memerlukan penahanan. Apalagi saat di PN terdakwa juga tidak ditahan. Karena pada proses pemeriksaan, penahanan itu tidak diperlukan. Kalau dia melarikan diri, itu urusan jaksa lah. Kita sudah mengirim putusan ke jaksa, otomatis perintah supaya dieksekusi. Tapi karena terdakwa mengajukan kasasi, dan perkaranya belum inkrah, tenang-tenang saja dulu. Tapi bukan diabaikan,” jelas Manahan saat ditemui di ruangannya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum terdakwa Faisal saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya kemungkinan mengajukan kasasi ke MA atas vonis tinggi yang diberikan majelis hakim PT Sumut terhadap Ir Faisal. “Kemungkinan kasasi. Tapi saya tidak mengikuti perkembangan kasusnya. Ini saya lagi di luar negeri. Coba konfirmasi ke staf saya di kantor ya,” ucap mantan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ke-11 itu.

Sementara Taufik Siregar yang menjadi penasihat hukum terdakwa Elvian dan Agus Sumantri mantap akan mengajukan Kasasi ke MA mengingat vonis itu menurutnya tidak memenuhi rasa keadilan. “Kami pasti mengajukan kasasi. Hakim telah memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Memori kasasinya akan kami sampaikan nanti,” urainya kepada Sumut Pos.

Saat ditanyakan bagaimana pendapatnya bila perkara itu nanti dipegang oleh Hakim Artidjo Alkostar yang kerap menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku korupsi, Taufik sama sekali tidak gentar. “Saya malah lebih senang jika perkara itu nanti dipegang hakim yang benar-benar meneliti permasalahan ini. Kita optimis lah, apalagi bukti-bukti yang kita ajukan nanti akan menjadi pertimbangan hakim kasasi,” bebernya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan Sumut (PUSPHA), Muslim Muis mengatakan agar PT Sumut lebih teliti dan aktif lagi dalam memantau hakim-hakim di setiap Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. “Ini sudah jadi contoh yang baik dalam peradilan, dimana koruptor yang sebelumnya divonis ringan kini divonis hukuman yang tinggi. Tetapi PT Sumut harus lebih aktif lagi memantau semua hakim-hakim di Pengadilan karena masih banyak kita lihat koruptor-koruptor yang divonis ringan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan kalau dalam kasasi maksimalnya hukuman tersebut adalah 20 tahun. Menurutnya, kecil kemungkinan Faisal, Elvian, dan Agus Sumantri divonis lebih rendah apalagi bebas. “Kalau dalam kasasi, untuk pelaku koruptor seperti ini maksimalnya 20 tahun penjara. Kita doakan saja, mudah-mudahan di MA, perkara mereka ini dipegang hakim Artidjo Alkostar dan vonisnya di kasasi dikuatkan, biar pelaku korupsi ini jera divonis hukuman lebih tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Denny L Tobing serta beranggotakan Jonner Manik, Denny Iskandar menjatuhkan vonis kepada Faisal dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun dua hakim lainnya yakni Kemas Ahmad Djauhari dan hakim Sugianto dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka menyatakan perbuatan terdakwa sesuai aturan dan kewenangannya. Ir Faisal pun tidak dihukum membayar UP kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp105,83 miliar.

Sementara itu, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhi vonis ringan terhadap Elvian dan Agus Sumantri. Keduanya masing-masing divonis dengan hukuman setahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. Dalam amar putusannya, hakim juga tidak mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar UP kerugian negara.

Dalam dakwaan jaksa, menyebutkan Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang. Jaksa menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010 sehingga negara dirugikan sebesar Rp105,83 miliar. (far/rbb)

Staf Bupati:Harusnya Ir Faisal Sudah Dipecat

Ir Faisal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) yang divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara karena tersandung kasus korupsi ternyata masih menjalani aktivitasnya sebagai kepala dinas. Dia juga masih rutin ‘ngantor’ dan acap kali berkunjung ke kantor Bupati Deliserdang.

Pihak Pemkab Deliserdang mengaku masih menunggu surat pemberitahuan baik dari Pengadilan Tinggi maupun dari Faisal sendiri. “Faisal masih berdinas. Masih ke kantor dia. Tapi untuk kelanjutannya, sampai sekarang belum ada surat yang masuk sampai sekarang,” ujar Ismed, salah satu staf bupati Deliserdang bagian pemerintahan, Jumat (27/12).

Sepengetahuan Ismed, biasanya jika vonis lebih dari dua tahun siapapun pejabat di Pemkab Deliserdang akan dipecat. Namun, saat disinggung siapa yang digadang-gadang akan menggantikan Faisal, Ismed mengaku belum mengetahuinya.

“Biasanya kalau lebih dua tahun diberhentikan dari jabatannya karena dia kan (Faisal,Red) PNS. Tapi belum dapat siapa penggantinya,” sebut Ismed.

Sementara itu, berbeda dengan kondisi Kamis (26/12), pada Jumat (27/12) siang rumah dinas Faisal di Jalan Bougenvill lingkungan Pemkab Deliserdang Lubukpakam jauh lebih ramai. Jika sebelumnya hanya ada mobil dinas warna kuning BK 8830 M, kali ini ada mobil Mitshubisi Pajero BK 313 NF yang terparkir di depan teras rumahnya. Selain itu, ada juga mobil Aveo Cheverolet BK 606 HS yang parkir di halaman luar rumah dinasnya.

“Nanti saja balik kemari. Bapak (Faisal,Red) masih ada tamu dari kantor,” kata salah seorang penjaga rumah dinas Faisal.

Kondisi rumah dinasnya terlihat sudah diurus. Namun, pintu depan dan pintu garasi masih terkunci rapat. Hanya pintu belakang saja yang terlihat terbuka. Sementara di teras rumah bagian dalam, masih banyak burung berbagai jenis di dalam kandang yang digantung di bagian atas plavon rumah. Di luar rumah, ada dua ekor anjing jenis herder yang sedang tidur di dalam kandang besi. Sore harinya, ketika rumah dinas itu didatangi lagi, rumah dinas itu telah sepi. Alhasil, konfirmasi langsung ke Faisal belum juga berhasil dilakukan. (mag-1/rbb)

Medan-Belum ditahannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang, Ir Faisal, berbuntut panjang. Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) silang pendapat. Mereka bergaduh soal siapa yang paling bertanggung jawab terkait masih bebasnya terdakwa yang telah divonis 12 tahun penjara itu.

Pihak Kejatisu mengatakan soal penahanan Ir Faisal itu kewenangan hakim.

Maka, ketika Ir Faisal tak ditahan menjadi tanggung jawab hakim dan dalam hal ini adalah PT Sumut. Sementara pihak PT Sumut menegaskan pihaknya telah mengirimkan salinan putusan ke jaksa. Artinya, kalau Ir Faisal lari, maka Kejatisu yang bertanggung jawab.

Terkait itu, Kejatisu mengaku belum bisa mengeksekusi Ir  Faisal yang terjerat perkara korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar yang berasal dari APBD 2010 sebesar Rp178 miliar. Pasalnya, Ir Faisal dipastikan menempuh upaya kasasi atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim PT Sumut.

Majelis Hakim Tinggi yang diketuai TH Pudjiwahono serta hakim anggota Saut Pasaribu, Mangasa M, dan Rosmalina Sitorus memberatkan hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta dan subsider 6 bulan. Tak hanya kurungan badan, TH Pudjiwahono yang juga menjabat Ketua PT Sumut menjatuhkan pidana tambahan kepada Ir Faisal berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp98 miliar lebih serta subsider 5 tahun penjara.

Tak hanya Faisal, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta serta subsider 6 bulan. Oleh majelis hakim tingkat banding, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,731 miliar serta subsider 1 tahun penjara. Sementara itu, Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp200 juta serta subsider 6 bulan. Tetapi dirinya tidak diwajibkan membayar UP.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Dharmabella Timbaz mengatakan pihaknya belum bisa mengeksekusi para terdakwa sebelum perkara itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apalagi ketiganya akan mengajukan kasasi ke MA. Saat ditanyakan mengenai pengawasan terhadap para terdakwa yang masih menjadi tanggungjawab jaksa, Dharmabella mengaku pengawasan diserahkan ke Jaksa Kejari Lubukpakam.

“Tunggu keputusan MA baru dieksekusi. Status tahanannya bebas demi hukum. Penahanan itu sebenarnya sudah kewenangan hakim. Kami nggak ada melepas itu. Sebelumnya dia pernah ditetapkan tahanan rumah oleh hakim, tapi masa tahanannya sudah habis. Tanggung jawab hakim lah itu. Tapi kami sebatas pemantauan, karena mereka bebas demi hukum. Nggak bisa kami mengambil tindakan apapun,” terangnya kepada Sumut Pos.

Dia juga membantah tudingan Yusril Ihza Mahendra selaku Penasihat Hukum terdakwa Ir Faisal yang menyebutkan jaksa tidak mengajukan memori banding sebagai dasar pengajuan banding. “Memori bandingnya sudah kita buatlah. Dasar-dasar pertimbangan hukumnya juga sudah dicantumkan. Kerugian negara itukan besar,” ucap Dharmabella.

Di sisi lain, Juru Bicara PT Sumut, Manahan Sitompul SH MHum mengatakan terdakwa Ir Faisal dan Elvian bebas demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Majelis hakim PT Sumut juga memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 14 hari apakah mengajukan Kasasi atau tidak. Saat ditanyakan mengenai tidak ditahannya terdakwa, Manahan tidak berkomentar banyak.

“Masa perpanjangan penahanan terdakwa telah habis. Jadi PT merasa tidak memerlukan penahanan. Apalagi saat di PN terdakwa juga tidak ditahan. Karena pada proses pemeriksaan, penahanan itu tidak diperlukan. Kalau dia melarikan diri, itu urusan jaksa lah. Kita sudah mengirim putusan ke jaksa, otomatis perintah supaya dieksekusi. Tapi karena terdakwa mengajukan kasasi, dan perkaranya belum inkrah, tenang-tenang saja dulu. Tapi bukan diabaikan,” jelas Manahan saat ditemui di ruangannya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum terdakwa Faisal saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya kemungkinan mengajukan kasasi ke MA atas vonis tinggi yang diberikan majelis hakim PT Sumut terhadap Ir Faisal. “Kemungkinan kasasi. Tapi saya tidak mengikuti perkembangan kasusnya. Ini saya lagi di luar negeri. Coba konfirmasi ke staf saya di kantor ya,” ucap mantan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ke-11 itu.

Sementara Taufik Siregar yang menjadi penasihat hukum terdakwa Elvian dan Agus Sumantri mantap akan mengajukan Kasasi ke MA mengingat vonis itu menurutnya tidak memenuhi rasa keadilan. “Kami pasti mengajukan kasasi. Hakim telah memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Memori kasasinya akan kami sampaikan nanti,” urainya kepada Sumut Pos.

Saat ditanyakan bagaimana pendapatnya bila perkara itu nanti dipegang oleh Hakim Artidjo Alkostar yang kerap menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku korupsi, Taufik sama sekali tidak gentar. “Saya malah lebih senang jika perkara itu nanti dipegang hakim yang benar-benar meneliti permasalahan ini. Kita optimis lah, apalagi bukti-bukti yang kita ajukan nanti akan menjadi pertimbangan hakim kasasi,” bebernya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan Sumut (PUSPHA), Muslim Muis mengatakan agar PT Sumut lebih teliti dan aktif lagi dalam memantau hakim-hakim di setiap Pengadilan Negeri di Sumatera Utara. “Ini sudah jadi contoh yang baik dalam peradilan, dimana koruptor yang sebelumnya divonis ringan kini divonis hukuman yang tinggi. Tetapi PT Sumut harus lebih aktif lagi memantau semua hakim-hakim di Pengadilan karena masih banyak kita lihat koruptor-koruptor yang divonis ringan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan kalau dalam kasasi maksimalnya hukuman tersebut adalah 20 tahun. Menurutnya, kecil kemungkinan Faisal, Elvian, dan Agus Sumantri divonis lebih rendah apalagi bebas. “Kalau dalam kasasi, untuk pelaku koruptor seperti ini maksimalnya 20 tahun penjara. Kita doakan saja, mudah-mudahan di MA, perkara mereka ini dipegang hakim Artidjo Alkostar dan vonisnya di kasasi dikuatkan, biar pelaku korupsi ini jera divonis hukuman lebih tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Denny L Tobing serta beranggotakan Jonner Manik, Denny Iskandar menjatuhkan vonis kepada Faisal dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun dua hakim lainnya yakni Kemas Ahmad Djauhari dan hakim Sugianto dissenting opinion atau berbeda pendapat. Mereka menyatakan perbuatan terdakwa sesuai aturan dan kewenangannya. Ir Faisal pun tidak dihukum membayar UP kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp105,83 miliar.

Sementara itu, majelis hakim tingkat pertama juga menjatuhi vonis ringan terhadap Elvian dan Agus Sumantri. Keduanya masing-masing divonis dengan hukuman setahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. Dalam amar putusannya, hakim juga tidak mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar UP kerugian negara.

Dalam dakwaan jaksa, menyebutkan Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang. Jaksa menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010 sehingga negara dirugikan sebesar Rp105,83 miliar. (far/rbb)

Staf Bupati:Harusnya Ir Faisal Sudah Dipecat

Ir Faisal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) yang divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara karena tersandung kasus korupsi ternyata masih menjalani aktivitasnya sebagai kepala dinas. Dia juga masih rutin ‘ngantor’ dan acap kali berkunjung ke kantor Bupati Deliserdang.

Pihak Pemkab Deliserdang mengaku masih menunggu surat pemberitahuan baik dari Pengadilan Tinggi maupun dari Faisal sendiri. “Faisal masih berdinas. Masih ke kantor dia. Tapi untuk kelanjutannya, sampai sekarang belum ada surat yang masuk sampai sekarang,” ujar Ismed, salah satu staf bupati Deliserdang bagian pemerintahan, Jumat (27/12).

Sepengetahuan Ismed, biasanya jika vonis lebih dari dua tahun siapapun pejabat di Pemkab Deliserdang akan dipecat. Namun, saat disinggung siapa yang digadang-gadang akan menggantikan Faisal, Ismed mengaku belum mengetahuinya.

“Biasanya kalau lebih dua tahun diberhentikan dari jabatannya karena dia kan (Faisal,Red) PNS. Tapi belum dapat siapa penggantinya,” sebut Ismed.

Sementara itu, berbeda dengan kondisi Kamis (26/12), pada Jumat (27/12) siang rumah dinas Faisal di Jalan Bougenvill lingkungan Pemkab Deliserdang Lubukpakam jauh lebih ramai. Jika sebelumnya hanya ada mobil dinas warna kuning BK 8830 M, kali ini ada mobil Mitshubisi Pajero BK 313 NF yang terparkir di depan teras rumahnya. Selain itu, ada juga mobil Aveo Cheverolet BK 606 HS yang parkir di halaman luar rumah dinasnya.

“Nanti saja balik kemari. Bapak (Faisal,Red) masih ada tamu dari kantor,” kata salah seorang penjaga rumah dinas Faisal.

Kondisi rumah dinasnya terlihat sudah diurus. Namun, pintu depan dan pintu garasi masih terkunci rapat. Hanya pintu belakang saja yang terlihat terbuka. Sementara di teras rumah bagian dalam, masih banyak burung berbagai jenis di dalam kandang yang digantung di bagian atas plavon rumah. Di luar rumah, ada dua ekor anjing jenis herder yang sedang tidur di dalam kandang besi. Sore harinya, ketika rumah dinas itu didatangi lagi, rumah dinas itu telah sepi. Alhasil, konfirmasi langsung ke Faisal belum juga berhasil dilakukan. (mag-1/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/