26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

PTUN Batalkan Wagubsu Terpilih

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) terpilih dibatalkan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta. Pembatalan itu berkaitan dikabulkannya gugatan Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU).

Demikian disampaikan Kuasa hukum PKNU, Dirzy Zaidan SH MH kepada Sumut Pos, Selasa (27/12). Dia mengatakan, hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang kami layangkan, surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 dibatalkan.

Menurut Dirzy, pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut melalui jalur paripurna beberapa waktu lalu berdasar surat Kemendagri tertanggal 4 Agustus 2016. Dasar surat tersebut sudah dibatalkan oleh PTUN. “Dengan adanya pembatalan itu, maka Wagubsu terpilih batal secara hukum,” katanya.

Dengan dikabulkannya gugatan PTUN, dia menyebutkan proses pemilihan Wagubsu harus dilakukan ulang. Sebab, surat yang menjadi dasar panitia khusus (pansus) pengisian kursi wagubsu bekerja telah dibatalkan. Oleh karena itu, pihak Kemendagri juga diminta agar tidak memproses berkas pelantikan Wagubsu hasil pilihan DPRD Sumut.

“Sepertinya pihak Kemendagri akan ajukan banding atas putusan hakim PTUN. Tapi, kita lihat saja nanti seperti apa,”ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, apabila Kemendagri mengajukan banding, diprediksi kursi Wagubsu tidak akan terisi sampai berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumut priode 2013-2018. “Kalau DPRD Sumut dan Kemendagri bersedia untuk melibatkan PKNU di dalam proses pengisian kursi Wagubsu, maka prosesnya tidak akan serumit ini,”tuturnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kiri) berbincang dengan lawan nya dalam pemilihan wakil gubernur sumut, lutfi (kanan) di Ruang paripurna DPRD sumut, Senin (24/10). Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih yakni Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) terpilih dibatalkan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta. Pembatalan itu berkaitan dikabulkannya gugatan Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU).

Demikian disampaikan Kuasa hukum PKNU, Dirzy Zaidan SH MH kepada Sumut Pos, Selasa (27/12). Dia mengatakan, hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang kami layangkan, surat Kemendagri No 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 dibatalkan.

Menurut Dirzy, pemilihan Wagubsu di DPRD Sumut melalui jalur paripurna beberapa waktu lalu berdasar surat Kemendagri tertanggal 4 Agustus 2016. Dasar surat tersebut sudah dibatalkan oleh PTUN. “Dengan adanya pembatalan itu, maka Wagubsu terpilih batal secara hukum,” katanya.

Dengan dikabulkannya gugatan PTUN, dia menyebutkan proses pemilihan Wagubsu harus dilakukan ulang. Sebab, surat yang menjadi dasar panitia khusus (pansus) pengisian kursi wagubsu bekerja telah dibatalkan. Oleh karena itu, pihak Kemendagri juga diminta agar tidak memproses berkas pelantikan Wagubsu hasil pilihan DPRD Sumut.

“Sepertinya pihak Kemendagri akan ajukan banding atas putusan hakim PTUN. Tapi, kita lihat saja nanti seperti apa,”ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, apabila Kemendagri mengajukan banding, diprediksi kursi Wagubsu tidak akan terisi sampai berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumut priode 2013-2018. “Kalau DPRD Sumut dan Kemendagri bersedia untuk melibatkan PKNU di dalam proses pengisian kursi Wagubsu, maka prosesnya tidak akan serumit ini,”tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/