26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ranperda RTRW Kembali Batal Disahkan

Teks Foto : Suasana ruang sidang paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda RTRW.(Andika/Sumut Pos)
Teks Foto : Suasana ruang sidang paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda RTRW.(Andika/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO   – Sidang paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) 2013-2036 terpaksa ditunda untuk yang keempat kalinya. Ironisnya, pembatalan ini terjadi karena tingkah kehadiran anggota DPRD Sumut sangat minim.

Sekretaris DPRD Sumut, Nirmaraya menyebut,  berdasarkan daftar absensi, jumlah kehadiran anggota dewan berjumlah 51 orang dari total keseluruhan berjumlah 100.”Kehadiran anggota dewan tidak kuorum, maka sesuai tata tertib yang berlaku, sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan,” ujar Nirmaraya melalui pengeras suara di ruang sidang paripurna,  Selasa (27/12).

Dari data yang ada, beberapa kali rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda RTRW ini selalu gagal. Pertama, DPRD Sumut tidak kuorum, dan gagal. Sidang kali kedua, Anggota DPRD Sumut yang kuorum enggan menggelar paripurna karena Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi tidak bisa hadir di sidang itu. Terakhir, rapat paripurna Kamis (22/12), sidang pengesahan Ranperda RTRW kembali gagal digelar karena lagi-lagi, kehadiran anggota DPRD Sumut minim.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengaku tidak bisa memaksakan agar anggota dewan menghadiri sidang paripurna.”Tidaklah pula saya urusi kehadiran mereka, tanggung jawab masing-masing,” kata Wagirin singkat.

Sekdaprovsu, Hasban Ritonga sepertinya tidak dapat menutupi kekecewaannya karena ranpeda RTRW batal disahkan untuk keempat kalinya. Menurutnya, keberadaan Ranperda RTRW 2013-2036 amatlah penting didalam menyusun program pembangunan. “RTRW itu lah dasarnya, jadi Bappeda ketika menyusun program tidak terganggu,” ujar Hasban.

Hasban mengaku persoalan pembangunan tidak terlepas dari persoalan lahan. “Nanti direncakan Bappeda untuk membangun di suatu kawasan, ternyata daerah itu wilayah hutan atau zona hijau, kan sulit. Kalau ranpeda RTRW sudah disahkan, tentu akan lebih mudah,” tuturnya.

Kepala Bappeda Sumut, Arsyad Lubis menyebut dari 34 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia, ada tiga daerah yang belum memiliki Perda RTRW.”Ada tiga Provinsi yang belum punya Perda RTRW, di antaranya Sumut, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara,” ujar Arsyad.

Arsyad mengaku tidak ada masalah terkait pembahasan Ranpeda RTRW 2013-2036. “Sudah clear, tergantung dewan. Ketika korum sudah tercapai, maka pengesahan dapat dilakukan,” tuturnya.(dik/ila)

Teks Foto : Suasana ruang sidang paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda RTRW.(Andika/Sumut Pos)
Teks Foto : Suasana ruang sidang paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda RTRW.(Andika/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO   – Sidang paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) 2013-2036 terpaksa ditunda untuk yang keempat kalinya. Ironisnya, pembatalan ini terjadi karena tingkah kehadiran anggota DPRD Sumut sangat minim.

Sekretaris DPRD Sumut, Nirmaraya menyebut,  berdasarkan daftar absensi, jumlah kehadiran anggota dewan berjumlah 51 orang dari total keseluruhan berjumlah 100.”Kehadiran anggota dewan tidak kuorum, maka sesuai tata tertib yang berlaku, sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan,” ujar Nirmaraya melalui pengeras suara di ruang sidang paripurna,  Selasa (27/12).

Dari data yang ada, beberapa kali rapat paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda RTRW ini selalu gagal. Pertama, DPRD Sumut tidak kuorum, dan gagal. Sidang kali kedua, Anggota DPRD Sumut yang kuorum enggan menggelar paripurna karena Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi tidak bisa hadir di sidang itu. Terakhir, rapat paripurna Kamis (22/12), sidang pengesahan Ranperda RTRW kembali gagal digelar karena lagi-lagi, kehadiran anggota DPRD Sumut minim.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengaku tidak bisa memaksakan agar anggota dewan menghadiri sidang paripurna.”Tidaklah pula saya urusi kehadiran mereka, tanggung jawab masing-masing,” kata Wagirin singkat.

Sekdaprovsu, Hasban Ritonga sepertinya tidak dapat menutupi kekecewaannya karena ranpeda RTRW batal disahkan untuk keempat kalinya. Menurutnya, keberadaan Ranperda RTRW 2013-2036 amatlah penting didalam menyusun program pembangunan. “RTRW itu lah dasarnya, jadi Bappeda ketika menyusun program tidak terganggu,” ujar Hasban.

Hasban mengaku persoalan pembangunan tidak terlepas dari persoalan lahan. “Nanti direncakan Bappeda untuk membangun di suatu kawasan, ternyata daerah itu wilayah hutan atau zona hijau, kan sulit. Kalau ranpeda RTRW sudah disahkan, tentu akan lebih mudah,” tuturnya.

Kepala Bappeda Sumut, Arsyad Lubis menyebut dari 34 Provinsi yang ada di seluruh Indonesia, ada tiga daerah yang belum memiliki Perda RTRW.”Ada tiga Provinsi yang belum punya Perda RTRW, di antaranya Sumut, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara,” ujar Arsyad.

Arsyad mengaku tidak ada masalah terkait pembahasan Ranpeda RTRW 2013-2036. “Sudah clear, tergantung dewan. Ketika korum sudah tercapai, maka pengesahan dapat dilakukan,” tuturnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/