Lima hari cuti bersama itu adalah empat hari (13, 14, 18, dan 19 Juni) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember dalam rangka Natal 2017. Jumlah cuti bersama 2018 lebih sedikit satu hari dibandingkan cuti bersama 2017. โโTidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama,โโ tuturnya. (wan/jpg/adz)
SANKSI BAGI PNS JIKA BOLOS KERJA
Sanksi disiplin ringan :
- Teguran lisan : bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah (bolos) selama lima hari kerja.
- Teguran tertulis : bolos selama enam hari kerja.
- Pernyataan tidak puas tertulis : bolos selama sebelas sampai 15 hari kerja.
Sanksi disiplin sedang :
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun : bolos 16 hari kerja sampai 20 hari kerja
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun : bolos 21 hari kerja sampai 25 hari kerja
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun : bolos 26 hari kerja sampai 30 hari kerja
Sanksi disiplin berat :
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun : bolos 31 hari kerja sampai 35 hari kerja
- Mutasi penurunan jabatan setingkat lebih rendah : bolos 36 hari kerja sampai 40 hari kerja
- Pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional tertentu : bolos 41 hari kerja sampai 45 hari kerja
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat : bolos 46 hari kerja dan lebih
Sumber : PP 53/2010 tentang Disiplin PNS