23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Hakim Cuti, PN Medan Sepi

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca Natal 25 Desember 2018, pelayanan perkara di Pengadilan Negeri Medan tampak sepi. Diketahui sejumlah Hakim tengah mengambil masa cuti. Hal itu diungkapkan Humas PN Medan sekaligus Hakim Niaga Jamaluddin, Kamis (27/12).

“Ada sebagian cuti. Kalau jumlahnya tidak sampai setengah lah. Makanya sidang tetap ada hari ini, walaupun hanya sedikit,” ucapnya kepada wartawan.

Dalam daftar hakim yang tercantum di papan informasi, ada sekitar 31 orang hakim karir dan 21 orang hakim ad hoc di PN Medan. Sehingga, menurut Jamaluddin, sebagian hakim yang tetap bersidang sudah melakukan penjadwalan sidang sebelumnya.”Karena kan hakim ini harus lengkap. Kecuali sidang anak. Dalam ketetapan, gak bisa sidang kalau tidak lengkap majelisnya,” ujar Jamaluddin.

Masih kata Jamaluddin, bagi pegawai dan hakim yang melewati masa cuti yang sudah ditetapkan, akan diberikan teguran. “Sementara belum ada yang lewati masa cuti. Kalau ada, akan kita panggil dan ditanyakan alasannya. Mungkin kalau dia sakit, dia nanti bisa melampirkan surat sakitnya dari dokter,” tandas Jamaluddin. Sedangkan di ruang pelayanan terpadu satu pintu yang berada di area lobi, juga tampak sepi. Tidak terlihat kepadatan di bangku tunggu.

Jamaluddin mengatakan, Pengadilan Negeri Medan telah menutup pendaftaran perkara sejak tanggal 20 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019. Hal itu dikarenakan, PN Medan sedang melakukan rekapitulasi perkara sebagai bentuk laporan tahunan ke Mahkamah Agung.”Pendaftaran perkara baik pidana, pidana khusus, perdata dan yang lain sudah kita tutup. Nanti tanggal 2 Januari 2019 kita buka,” pungkasnya. (man/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca Natal 25 Desember 2018, pelayanan perkara di Pengadilan Negeri Medan tampak sepi. Diketahui sejumlah Hakim tengah mengambil masa cuti. Hal itu diungkapkan Humas PN Medan sekaligus Hakim Niaga Jamaluddin, Kamis (27/12).

“Ada sebagian cuti. Kalau jumlahnya tidak sampai setengah lah. Makanya sidang tetap ada hari ini, walaupun hanya sedikit,” ucapnya kepada wartawan.

Dalam daftar hakim yang tercantum di papan informasi, ada sekitar 31 orang hakim karir dan 21 orang hakim ad hoc di PN Medan. Sehingga, menurut Jamaluddin, sebagian hakim yang tetap bersidang sudah melakukan penjadwalan sidang sebelumnya.”Karena kan hakim ini harus lengkap. Kecuali sidang anak. Dalam ketetapan, gak bisa sidang kalau tidak lengkap majelisnya,” ujar Jamaluddin.

Masih kata Jamaluddin, bagi pegawai dan hakim yang melewati masa cuti yang sudah ditetapkan, akan diberikan teguran. “Sementara belum ada yang lewati masa cuti. Kalau ada, akan kita panggil dan ditanyakan alasannya. Mungkin kalau dia sakit, dia nanti bisa melampirkan surat sakitnya dari dokter,” tandas Jamaluddin. Sedangkan di ruang pelayanan terpadu satu pintu yang berada di area lobi, juga tampak sepi. Tidak terlihat kepadatan di bangku tunggu.

Jamaluddin mengatakan, Pengadilan Negeri Medan telah menutup pendaftaran perkara sejak tanggal 20 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019. Hal itu dikarenakan, PN Medan sedang melakukan rekapitulasi perkara sebagai bentuk laporan tahunan ke Mahkamah Agung.”Pendaftaran perkara baik pidana, pidana khusus, perdata dan yang lain sudah kita tutup. Nanti tanggal 2 Januari 2019 kita buka,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/