25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keluarga Korban Mantan Polisi Yang Dianiaya Apresiasi Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan Alm Sofian Sauri Harahap (60) memberikan apresiasi kepada petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan karena telah menetapkan 2 orang tersangka. Untuk diketahui, Sofian Sauri Harahap ditemukan tewas di bantaran sungai deli di kawasan Jalan Young Panah Hijau, Labuhan Deli pada (28/11/2023) lalu. Jasad korban ditemukan warga sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi tubuh yang penuh dengan luka akibat penganiayaan.

Penasehat Hukum keluarga korban, Raja Makayasa Harahap, SH mengatakan langkah cepat petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan menetapkan dua tersangka penganiayaan yakni I-H dan A-B telah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, tewasnya korban diketahui tak berdiri sendiri. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada malam hari sebelum korban ditemukan tewas keesokan harinya.

“Dalam hal ini kami mengapresiasi penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan prinsip pro justicia dengan cepat dan tepat dengan menangkap dan menetapkan dua tersangka itu,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Pihaknya juga meyakini bahwa tidak ada alasan penyidik untuk ragu menerapkan pasal berlapis terkait penganiayaan tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi, dan keterangan tersangka yang mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut dan semua relevan terkait kasus ini. Penetapan tersangka oleh penyidik ini disebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan di sisi lain penyidik juga patut mengembangkan kasus ini terkait potensi adanya tersangka lain.

“Kami telah berkoordinasi dengan penyidik, Alhamdulillah supremasi hukum yang berkeadilan masih dirasakan oleh keluarga korban. Keadilan ini yang memang menjadi harapan dan capaian kami sebagai keluarga korban,” jelasnya.

Setelah ini, Raja berharap agar penyidik dapat segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan agar para tersangka dapat segera diadili dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh adik korban yang juga pelapor, Murnilawaty Harahap yang menginginkan bahwa para tersangka dihukum setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya yakni menganiaya korban hingga terdapat luka parah di bagian kepala, badan, hingga tangan.

“Saya masih sedih sekali dengan kejadian ini. Untuk itu sampai saat ini pun saya masih tetap berpendirian bahwa para tersangka ini harus dihukum seberat-beratnya. Mohon maaf, tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah mereka lakukan terhadap abang saya,” tegasnya.(mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban penganiayaan Alm Sofian Sauri Harahap (60) memberikan apresiasi kepada petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan karena telah menetapkan 2 orang tersangka. Untuk diketahui, Sofian Sauri Harahap ditemukan tewas di bantaran sungai deli di kawasan Jalan Young Panah Hijau, Labuhan Deli pada (28/11/2023) lalu. Jasad korban ditemukan warga sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi tubuh yang penuh dengan luka akibat penganiayaan.

Penasehat Hukum keluarga korban, Raja Makayasa Harahap, SH mengatakan langkah cepat petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan menetapkan dua tersangka penganiayaan yakni I-H dan A-B telah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, tewasnya korban diketahui tak berdiri sendiri. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada malam hari sebelum korban ditemukan tewas keesokan harinya.

“Dalam hal ini kami mengapresiasi penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan prinsip pro justicia dengan cepat dan tepat dengan menangkap dan menetapkan dua tersangka itu,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Pihaknya juga meyakini bahwa tidak ada alasan penyidik untuk ragu menerapkan pasal berlapis terkait penganiayaan tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi, dan keterangan tersangka yang mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut dan semua relevan terkait kasus ini. Penetapan tersangka oleh penyidik ini disebut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan di sisi lain penyidik juga patut mengembangkan kasus ini terkait potensi adanya tersangka lain.

“Kami telah berkoordinasi dengan penyidik, Alhamdulillah supremasi hukum yang berkeadilan masih dirasakan oleh keluarga korban. Keadilan ini yang memang menjadi harapan dan capaian kami sebagai keluarga korban,” jelasnya.

Setelah ini, Raja berharap agar penyidik dapat segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan agar para tersangka dapat segera diadili dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh adik korban yang juga pelapor, Murnilawaty Harahap yang menginginkan bahwa para tersangka dihukum setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya yakni menganiaya korban hingga terdapat luka parah di bagian kepala, badan, hingga tangan.

“Saya masih sedih sekali dengan kejadian ini. Untuk itu sampai saat ini pun saya masih tetap berpendirian bahwa para tersangka ini harus dihukum seberat-beratnya. Mohon maaf, tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah mereka lakukan terhadap abang saya,” tegasnya.(mag-1/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/