28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Korupsi Dana TKI DPRD Sumut, SP3 Segera Diterbitkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah memproses surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap almarhum Ridwan Bustan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada masa bakti tahun 2004-2009 sebesar Rp.4 miliar.

Tim penasehat Alm Ridwan Bustan sudah menyampaikan surat keterangan kematian kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk segera diterbitkan SP3.”Sudah disampaikan keluarga dan kuasa hukum almarhum. Surat itu disampaikan pada hari Selasa (27/1) kemarin,” sebut Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada Sumutpos, Rabu (28/1) siang.

Dengan surat keterangan mati itu, lanjut Chandra mengatakan tim penyidik segera memproses dan menyampaikan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut untuk tindaklanjut penerbitan SP3.”Diproses dulu lah oleh tim, baru diterbitkan surat SP3 itu. Surat keterangannya baru saja kita terima ini,” ujarnya.

Diketahui, Ridwan Bustan menghembukan nafas terakhir pada 14 Januari 2015, lalu.  Ridwan Bustan sendiri ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari dirinya menjabat sebagai Sekwan DPRD Sumut untuk Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. (gus/ila)

Namun, kasus tersebut masih bertahan di Kejatisu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Bahkan, tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu karena sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia.

Pada masa bakti tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah memproses surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap almarhum Ridwan Bustan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada masa bakti tahun 2004-2009 sebesar Rp.4 miliar.

Tim penasehat Alm Ridwan Bustan sudah menyampaikan surat keterangan kematian kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk segera diterbitkan SP3.”Sudah disampaikan keluarga dan kuasa hukum almarhum. Surat itu disampaikan pada hari Selasa (27/1) kemarin,” sebut Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama kepada Sumutpos, Rabu (28/1) siang.

Dengan surat keterangan mati itu, lanjut Chandra mengatakan tim penyidik segera memproses dan menyampaikan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut untuk tindaklanjut penerbitan SP3.”Diproses dulu lah oleh tim, baru diterbitkan surat SP3 itu. Surat keterangannya baru saja kita terima ini,” ujarnya.

Diketahui, Ridwan Bustan menghembukan nafas terakhir pada 14 Januari 2015, lalu.  Ridwan Bustan sendiri ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari dirinya menjabat sebagai Sekwan DPRD Sumut untuk Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp4 miliar. (gus/ila)

Namun, kasus tersebut masih bertahan di Kejatisu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Bahkan, tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu karena sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia.

Pada masa bakti tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/