25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tipu Toko Bangunan Ratusan Juta, Karyawan PT NPK Bahilang Diciduk Polisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang karyawan perkebunan swasta PT NPK Bahilang bagian R&D Agustian Saragih (27) warga Dusun I Desa Bahilang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap aparat Polres Tebingtinggi setelah ketahuan melakukan tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Aiptu Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (28/1), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan seorang karyawan PT NPK Bahilang bagian R&D.

Disebutkan, penipuan itu dilakukan tersangka dengan cara berbelanja ke toko Mitra Bangunan milik korban Rickianto Susanto (33) warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

“Pelaku dengan mengatas namakan perusahaan PT NPK Bahilang R&D mendatangi toko korban dan membeli sejumlah barang dengan mempergunakan fotokopi Surat Pesanan Lokal (SPL) yang ditandatangani Dr Ir Yohanes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir Zulkasta Sinuraya SP (Manager PT NPK R&D) dan Linda (KTU PT NPK R&D). Tapi ternyata, SPL tersebut adalah palsu,” jelas Aiptu Agus Arianto.

Dijelaskannya, korban berhasil melakukan pembelian secara berulang-ulang dengan waktu yang berbeda sampai 10 kali dengan memakai SPL fiktif dan palsu. Akibat perbuatan pelaku, korban Rickianto Susanto mengalami kerugian Rp 122.599.000.

“Perbuatan pelaku terbongkar, saat korban menghubungi Linda untuk memberitahukan bahwa barang yang dipesan tidak ada. Linda selaku KTU PT Bahilang merasa terkejut karena tidak pernah melakukan pemesanan dan tidak pernah mengeluarkan SPL,” bebernya.

Kini pelaku sudah diamankan dan para saksi telah dimintai keterangan. Pelaku terancam dengan Pasal 378 dari KUHPidana. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang karyawan perkebunan swasta PT NPK Bahilang bagian R&D Agustian Saragih (27) warga Dusun I Desa Bahilang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap aparat Polres Tebingtinggi setelah ketahuan melakukan tindak pidana penipuan.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Aiptu Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (28/1), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan seorang karyawan PT NPK Bahilang bagian R&D.

Disebutkan, penipuan itu dilakukan tersangka dengan cara berbelanja ke toko Mitra Bangunan milik korban Rickianto Susanto (33) warga Jalan Thamrin Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

“Pelaku dengan mengatas namakan perusahaan PT NPK Bahilang R&D mendatangi toko korban dan membeli sejumlah barang dengan mempergunakan fotokopi Surat Pesanan Lokal (SPL) yang ditandatangani Dr Ir Yohanes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir Zulkasta Sinuraya SP (Manager PT NPK R&D) dan Linda (KTU PT NPK R&D). Tapi ternyata, SPL tersebut adalah palsu,” jelas Aiptu Agus Arianto.

Dijelaskannya, korban berhasil melakukan pembelian secara berulang-ulang dengan waktu yang berbeda sampai 10 kali dengan memakai SPL fiktif dan palsu. Akibat perbuatan pelaku, korban Rickianto Susanto mengalami kerugian Rp 122.599.000.

“Perbuatan pelaku terbongkar, saat korban menghubungi Linda untuk memberitahukan bahwa barang yang dipesan tidak ada. Linda selaku KTU PT Bahilang merasa terkejut karena tidak pernah melakukan pemesanan dan tidak pernah mengeluarkan SPL,” bebernya.

Kini pelaku sudah diamankan dan para saksi telah dimintai keterangan. Pelaku terancam dengan Pasal 378 dari KUHPidana. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/