25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Rahudman Bersaksi untuk Handoko Lie

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan dipanggil sebagai saksi untuk handoko Lie, dalam kasus pengalihan lahan PT KAI di Jalan Jawa, yang sekarang menjadi lahan Centre Point.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan dipanggil sebagai saksi untuk handoko Lie, dalam kasus pengalihan lahan PT KAI di Jalan Jawa, yang sekarang menjadi lahan Centre Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai saksi, pada kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Adapun terdakwanya adalah mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie.

Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, tempat Rahudman Harahap menjalani hukuman dengan perkara yang berbedah.

“Iya, sudah kita terima surat itu dari Kejagung minggu lalu untuk meminjam pak Rahudman yang akan dibawa ke Jakarta,” ungkap Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jumadi kepada Sumut Pos, Minggu (20/9).

Hanya saja, Jumadi mengungkapkan belum mengetahui kapan mantan orang nomor satu di kota Medan itu, akan diboyong ke Jakarta.

“Saya baru dapat surat izin untuk membawa pak Rahudman ke Jakarta. Kapan akan dibawa saya belum tahu. Apakah minggu ini atau minggu depan,” jelas Jumadi melalui sambungan telepon selular.

Yang pastinya, pihak Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan memberikan izin untuk Jaksa Agung membawa Rahudman ke Jakarta. “Baru surat itu saja, dengan izin meminta kepada kita. Untuk membawa pak Rahudman saja,” tuturnya kembali.

Untuk pengawalan Rahudman ke Jakarta, pihak Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan akan mempersiapkan hal-hal teknis yang dibutuhkan.

“Dari kita ada perwakilan untuk mengawal. Begitu juga pengawalan dari Kejagung dan kepolisian,” tukasnya.

Sebagai informasi, Rahudman ditetapkan sebagai tersangka bersama Handoko Lie dan Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, dalam perkara yang kini ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tersebut.

Penyidik Kejagung menyebutkan status tersangka terhadap ketiganya diterbitkan pada 20 Januari 2014u. Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print – 09/F.2/Fd.1/01/2014, sedangkan Handoko berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan dipanggil sebagai saksi untuk handoko Lie, dalam kasus pengalihan lahan PT KAI di Jalan Jawa, yang sekarang menjadi lahan Centre Point.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, akan dipanggil sebagai saksi untuk handoko Lie, dalam kasus pengalihan lahan PT KAI di Jalan Jawa, yang sekarang menjadi lahan Centre Point.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai saksi, pada kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Adapun terdakwanya adalah mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie.

Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, tempat Rahudman Harahap menjalani hukuman dengan perkara yang berbedah.

“Iya, sudah kita terima surat itu dari Kejagung minggu lalu untuk meminjam pak Rahudman yang akan dibawa ke Jakarta,” ungkap Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jumadi kepada Sumut Pos, Minggu (20/9).

Hanya saja, Jumadi mengungkapkan belum mengetahui kapan mantan orang nomor satu di kota Medan itu, akan diboyong ke Jakarta.

“Saya baru dapat surat izin untuk membawa pak Rahudman ke Jakarta. Kapan akan dibawa saya belum tahu. Apakah minggu ini atau minggu depan,” jelas Jumadi melalui sambungan telepon selular.

Yang pastinya, pihak Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan memberikan izin untuk Jaksa Agung membawa Rahudman ke Jakarta. “Baru surat itu saja, dengan izin meminta kepada kita. Untuk membawa pak Rahudman saja,” tuturnya kembali.

Untuk pengawalan Rahudman ke Jakarta, pihak Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan akan mempersiapkan hal-hal teknis yang dibutuhkan.

“Dari kita ada perwakilan untuk mengawal. Begitu juga pengawalan dari Kejagung dan kepolisian,” tukasnya.

Sebagai informasi, Rahudman ditetapkan sebagai tersangka bersama Handoko Lie dan Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, dalam perkara yang kini ditangani oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung tersebut.

Penyidik Kejagung menyebutkan status tersangka terhadap ketiganya diterbitkan pada 20 Januari 2014u. Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print – 09/F.2/Fd.1/01/2014, sedangkan Handoko berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Ketiganya diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Para tersangka juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/