25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kasus Salah Tangkap, Kompol Saptono Paling Bertanggung Jawab

MEDAN BARU- Keluarga Nindi yang menjadi korban salah tangkap beberapa waktu lalu, menuding mantan Kapolsek Medan baru Kompol Saptono sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. Karenanya, mereka meminta agar Kompol Saptono dihukum seberat-beratnya.

“Yang paling bertanggung jawab itu ya Pak Saptono selaku kapolsek pada waktu itu. Walaupun sekarang dia bukan lagi kapolsek, tapi bukan berarti persoalan ini terlepas dari dia,” kata kuasa hukum Nindi, Hasbi Sitorus SH kepada wartawan koran ini, Senin (28/3).

Dijelasakanya, pelanggaran yang dilakukan Saptono yakni menuduh, menangkap dan menahan kliennya hingga empat bulan lamanya. Hal ini menurutnya, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya tidak pantas dilakukan pihak kepolisian.

Disebutkan Hasbi, beberapa waktu lalu dia telah melayangkan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Kapolresta dan Kapoldasu di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut, kata Hasbi, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1980 tentang, seseorang yang ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada tergugat.

Dikatakanya, gugata Rp1 miliar tersebut cukup kecil dibandingkan dengan kerugian yang ditanggung kliennya. Dia berharap, dengan dilayangkanya gugatan itu dapat menjadikan efek jera bagi kepolisian sehingga tidak bertindak sembarangan.(mag-8)

MEDAN BARU- Keluarga Nindi yang menjadi korban salah tangkap beberapa waktu lalu, menuding mantan Kapolsek Medan baru Kompol Saptono sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. Karenanya, mereka meminta agar Kompol Saptono dihukum seberat-beratnya.

“Yang paling bertanggung jawab itu ya Pak Saptono selaku kapolsek pada waktu itu. Walaupun sekarang dia bukan lagi kapolsek, tapi bukan berarti persoalan ini terlepas dari dia,” kata kuasa hukum Nindi, Hasbi Sitorus SH kepada wartawan koran ini, Senin (28/3).

Dijelasakanya, pelanggaran yang dilakukan Saptono yakni menuduh, menangkap dan menahan kliennya hingga empat bulan lamanya. Hal ini menurutnya, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya tidak pantas dilakukan pihak kepolisian.

Disebutkan Hasbi, beberapa waktu lalu dia telah melayangkan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Kapolresta dan Kapoldasu di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut, kata Hasbi, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1980 tentang, seseorang yang ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada tergugat.

Dikatakanya, gugata Rp1 miliar tersebut cukup kecil dibandingkan dengan kerugian yang ditanggung kliennya. Dia berharap, dengan dilayangkanya gugatan itu dapat menjadikan efek jera bagi kepolisian sehingga tidak bertindak sembarangan.(mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/