30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

2 Kontainer Rotan Mentah Gagal Diekspor

Tak Punya Dokumen Resmi

BELAWAN- Tidak memiliki kelengkapan dokumen yang resmi, petugasĀ  Bea Cukai Belawan dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, sita dua kontainer berisi rotan untuk di ekspor ke Singapura, di Pelabuhan Belawan Internasional Container Terminal (BICT) Jumat (31/8).

DIGAGALKAN : Kontainer berisi rotan  akan diekspor  Singapura digagalkan pengirimannya oleh petugas Bea Cukai Belawan. //fachrul rozi/sumut pos
DIGAGALKAN : Kontainer berisi rotan yang akan diekspor ke Singapura digagalkan pengirimannya oleh petugas Bea Cukai Belawan. //fachrul rozi/sumut pos
Sejauh ini petugas masih memeriksa enam orang saksi, dari perusahaan eksportir CV DCB dan PPJK (Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan) PT In, terkait percobaan mengeksport rotan secara ilegal tersebut.

ā€œModus yang digunakan perusahaan eksportir dan PPJK ini, dengan memberitahukan bahwa isi kontainer tersebut meja makan, yang terbuat dari bahan baja atau Dining Tables Steel Set. Tapi setelah kita lakukan analisis dan memeriksa isi kontainer ternyata ditemukan rotan asalan sebanyak 273 bundel atau sekitar 10 ton,ā€ kata, Maimun Sulaiman Kepala Kanwil DJBC Sumut, Jumat (31/8) sore kemarin.

Kontainer itu, sambung Sulaiman, dengan nomor dokumen PEB 032692 tertanggal 23 Juli 2012. Rencananya, rotan itu akan eksport ke Singapura, dengan menggunakan kapal MV Jaru Bhum dengan nomor pelayaran 266 E melalui pelabuhan BICT. Tapi, atas dasar pelanggaran itu petugas Bea Cukai mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti.

ā€œJadi terdapat dua pelanggaran dalam kasus ini. Pertama pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Karena mengekspor barang yang tidak sesuai dengan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Yang kedua rotan asalan merupakan bahan baku, yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 35/M-DAG/PER/11/2011,ā€ ungkap dia.

Dalam proses penyidikan lanjut, Sulaiman, Bea Cukai masih sebatas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi baik dari pihak eksportir maupun PPJK. Sedangkan untuk tersangkanya belum ditetapkan, dengan alasan masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku utamanya.
ā€œTapi selama proses penyelidikan, kedua perusahaan CV DCB dan PT In dari PPJK nya kita lakukan pemblokiran,ā€ terang, Maimun sembari menyebutkan pihaknya masih melakukan penghitungan atas kerugian negara.(mag-17)

Tak Punya Dokumen Resmi

BELAWAN- Tidak memiliki kelengkapan dokumen yang resmi, petugasĀ  Bea Cukai Belawan dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumut, sita dua kontainer berisi rotan untuk di ekspor ke Singapura, di Pelabuhan Belawan Internasional Container Terminal (BICT) Jumat (31/8).

DIGAGALKAN : Kontainer berisi rotan  akan diekspor  Singapura digagalkan pengirimannya oleh petugas Bea Cukai Belawan. //fachrul rozi/sumut pos
DIGAGALKAN : Kontainer berisi rotan yang akan diekspor ke Singapura digagalkan pengirimannya oleh petugas Bea Cukai Belawan. //fachrul rozi/sumut pos
Sejauh ini petugas masih memeriksa enam orang saksi, dari perusahaan eksportir CV DCB dan PPJK (Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan) PT In, terkait percobaan mengeksport rotan secara ilegal tersebut.

ā€œModus yang digunakan perusahaan eksportir dan PPJK ini, dengan memberitahukan bahwa isi kontainer tersebut meja makan, yang terbuat dari bahan baja atau Dining Tables Steel Set. Tapi setelah kita lakukan analisis dan memeriksa isi kontainer ternyata ditemukan rotan asalan sebanyak 273 bundel atau sekitar 10 ton,ā€ kata, Maimun Sulaiman Kepala Kanwil DJBC Sumut, Jumat (31/8) sore kemarin.

Kontainer itu, sambung Sulaiman, dengan nomor dokumen PEB 032692 tertanggal 23 Juli 2012. Rencananya, rotan itu akan eksport ke Singapura, dengan menggunakan kapal MV Jaru Bhum dengan nomor pelayaran 266 E melalui pelabuhan BICT. Tapi, atas dasar pelanggaran itu petugas Bea Cukai mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti.

ā€œJadi terdapat dua pelanggaran dalam kasus ini. Pertama pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Karena mengekspor barang yang tidak sesuai dengan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Yang kedua rotan asalan merupakan bahan baku, yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 35/M-DAG/PER/11/2011,ā€ ungkap dia.

Dalam proses penyidikan lanjut, Sulaiman, Bea Cukai masih sebatas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi baik dari pihak eksportir maupun PPJK. Sedangkan untuk tersangkanya belum ditetapkan, dengan alasan masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku utamanya.
ā€œTapi selama proses penyelidikan, kedua perusahaan CV DCB dan PT In dari PPJK nya kita lakukan pemblokiran,ā€ terang, Maimun sembari menyebutkan pihaknya masih melakukan penghitungan atas kerugian negara.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/