MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Dinas Pendidikan (Disdik) Medan yang akan menggabungkan kelas atau membangun gedung bertingkat SD Negeri 060959 dan 060961 di Kecamatan Medan Belawan, hingga kini belum direalisasikan juga. Kadis Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar dinilai lambat menanganinya. Bahkan, dikhawatirkan penanganan kedua SD tersebut hanya sekadar wacana saja tanpa tindakan apapun.
“Harus dikaji benar solusi yang akan dilakukan. Jangan hanya melihat sisi efisiensi saja, melainkan secara keseluruhan. Kalau memang mau dimerger atau digabung dengan alasan jumlah murid yang sedikit, kapan mau dilakukan? Persoalan ini butuh langkah cepat untuk disikapi, bukan sekadar rencana yang nantinya hanya janji-janji saja,” tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan M Yusuf, Kamis (28/3).
Menurutnya, pemerataan pembangunan di Medan Utara merupakan janji dari program Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sewaktu belum terpilih. Ketika itu, berkomitmen membangun kawasan bagian utara Medan dalam berbagai bidang termasuk pendidikan.
“Mana komitmen Wali Kota yang berjanji melakukan pemerataan pembangunan? Bahkan, menjadi prioritasnya sebelum terpilih. Tapi, kenyataannya berbanding terbalik dengan realisasinya,” tegas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.
Untuk itu, lanjut Yusuf, apa yang pernah disampaikan wali kota sewaktu pencalonan ketika itu dapat benar-benar direalisasikan. “Sangat miris sekali melihat sekolah di kota metropolitan hanya memiliki 3 ruang kelas belajar. Seharusnya, di kota yang dianggap sudah maju ini tidak ada lagi kondisi seperi itu,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Disdik Medan Marasutan Siregar masih bungkam menanggapi persoalan tersebut. Saat dihubungi berkali-kali dan dikirim pesan singkat ternyata tak memberikan jawaban sedikitpun.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Medan, Ismail Fahmi juga enggan memberi keterangan. Ismail mengaku, untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan langsung dengan kepala Disdik Medan. “Kalau kebijakan langsung dengan pak kadis saja, kecuali ada diberikan petunjuk kepada saya untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Disinggung berapa banyak jumlah SD Negeri yang di-merger hingga saat ini, Ismail tak bisa menjelaskan. Namun, dia menyatakan bahwa hingga 5 tahun terakhir tidak merger sekolah yang dilakukan Disdik Medan. “Merger sekolah (SD Negeri), sekitar 5 tahun yang lalu. Hal ini boleh dilakukan sesuai dengan Peraturan Mendikbud. Pertimbangannya, jumlah siswa sekolah di bawah 120 anak,” pungkasnya. (ris/ila)