30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sekap Sopir GoCar, Oknum Polisi Divonis 3,5 Tahun

Agusman/sumut pos
VONIS: Oknum polisi bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang vonis, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi di jajaran Polda Sumut, Asrial alias Katim (50), bersama tiga warga sipil lainnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3).

MEREKA masing-masing divonis 3,5 tahun karena memeras dan menyekap Mikhael Sihotang, seorang pengemudi Go Car di sebuah hotel di Padang Bulan.

Keempat terdakwa masing-masing, Asrial, Budi Hardi alias Budi, Alvy Syahrin Surbakti alias Alvi dan Auryn Kenekeysia (masing-masing penuntutan dilakukan terpisah).

“Memutuskan, menghukum para terdakwa masing-masing bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Irwan Effendi di Ruang Kartika PN Medan.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Christina Natalia, yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU, masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian bermula dari terdakwa Budi, Alvy, Auryn dan Ferry Irawan Potu alias Ferry (DPO) berkumpul, Selasa (9/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, Budi menelepon Asrial dengan mengatakan ada TO (Target Polisi) yakni seorang bandar (BD) sabu yang sedang menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.

Selanjutnya, Asrial menemui saksi Budi yang sudah bersama dengan saksi Alvy dan Ferry di sebuah kafe di Jalan Kapten Muslim. Mereka pun sepakat merencanakan penangkapan korban.

Dengan mengendarai mobil rental Avanza saksi Budi bersama dengan terdakwa, Alvy dan Ferry pergi menjemput saksi Auryn di Jalan Simalingkar.

Selanjutnya, mereka bertemu dan mengambil kamar di hotel. Tujuannya agar Auryn Kenekeysia bisa menghubungi orang yang akan dijadikan sasaran untuk ditangkap dengan alasan sebagai pemakai atau memiliki sabu-sabu.

“Namun pengguna sabu yang ditargetkan curiga. Sehingga aksi mereka menjadi gagal. Namun Auryn menghubungi sopir Go Car yang dikenalnya dan dijadikan target berikutnya,” kata JPU Christina Natalia.

Lantas, Auryn menghubungi korban Mikhael Sihotang dengan cara menchatting dari WhatsApp dan mengajak bertemu di Hotel. Mikhael pun terperdaya sehingga mau datang ke Hotel Hawaii Padangbulan.

Akhirnya korban dan Auryn masuk ke dalam hotel. Tidak berapa lama, terdakwa Budi mengetuk pintu dan berkata dengan suara keras dengan modus membawa nasi goreng.

“Namun begitu dibuka, Budi langsung berteriak Polisi…polisi sambil menodongkan pistol dan memborgol tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong roomboy datang menghampiri.

“Kami Polisi, polisi” sambil menunjukan lencana Polri sehingga tidak ada yang menolong korban,” kata jaksa.

Kemudian, korban dimasukkan ke mobil Avanza B 371 M dengan posisi saksi korban diapit oleh terdakwa Asrial dan saksi Alvy. Sedangkan Ferry membawa mobil Datsun Go milik korban.

Selanjutnya, kawanan ini meminta tebusan sebesar Rp10 juta dan keluarga korban menyetujuinya dan akan menyerahkan uang perdamaian tersebut pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB.

Sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa Asrial membawa korban ke hotel Milala In untuk menyekap korban. Namun disaat lengah, korban berhasil melarikan diri dalam keadaan terborgol. Mengetahui korban kabur, kawanan ini pun langsung kabur dari hotel.

Untuk menghilang barang bukti, mobil korban sempat dibawa ke Aceh dengan maksud untuk dijual. Karena tidak ada pembeli, akhirnya dibawa kembali dan akhirnya terjual lewat seorang agen mobil seharga Rp51 juta. Uang hasil pencurian itu pun dibagi-bagikan terdakwa.

Alat bukti yang digunakan kawanan ini seperti 1 unit mobil Avanza B 371 M yang dirental, 1 buah borgol dan 1 buah pistol replika milik Budi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana,” tandas JPU. (man/ala)

Agusman/sumut pos
VONIS: Oknum polisi bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang vonis, Kamis (28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi di jajaran Polda Sumut, Asrial alias Katim (50), bersama tiga warga sipil lainnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3).

MEREKA masing-masing divonis 3,5 tahun karena memeras dan menyekap Mikhael Sihotang, seorang pengemudi Go Car di sebuah hotel di Padang Bulan.

Keempat terdakwa masing-masing, Asrial, Budi Hardi alias Budi, Alvy Syahrin Surbakti alias Alvi dan Auryn Kenekeysia (masing-masing penuntutan dilakukan terpisah).

“Memutuskan, menghukum para terdakwa masing-masing bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Irwan Effendi di Ruang Kartika PN Medan.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Christina Natalia, yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU, masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian bermula dari terdakwa Budi, Alvy, Auryn dan Ferry Irawan Potu alias Ferry (DPO) berkumpul, Selasa (9/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu, Budi menelepon Asrial dengan mengatakan ada TO (Target Polisi) yakni seorang bandar (BD) sabu yang sedang menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.

Selanjutnya, Asrial menemui saksi Budi yang sudah bersama dengan saksi Alvy dan Ferry di sebuah kafe di Jalan Kapten Muslim. Mereka pun sepakat merencanakan penangkapan korban.

Dengan mengendarai mobil rental Avanza saksi Budi bersama dengan terdakwa, Alvy dan Ferry pergi menjemput saksi Auryn di Jalan Simalingkar.

Selanjutnya, mereka bertemu dan mengambil kamar di hotel. Tujuannya agar Auryn Kenekeysia bisa menghubungi orang yang akan dijadikan sasaran untuk ditangkap dengan alasan sebagai pemakai atau memiliki sabu-sabu.

“Namun pengguna sabu yang ditargetkan curiga. Sehingga aksi mereka menjadi gagal. Namun Auryn menghubungi sopir Go Car yang dikenalnya dan dijadikan target berikutnya,” kata JPU Christina Natalia.

Lantas, Auryn menghubungi korban Mikhael Sihotang dengan cara menchatting dari WhatsApp dan mengajak bertemu di Hotel. Mikhael pun terperdaya sehingga mau datang ke Hotel Hawaii Padangbulan.

Akhirnya korban dan Auryn masuk ke dalam hotel. Tidak berapa lama, terdakwa Budi mengetuk pintu dan berkata dengan suara keras dengan modus membawa nasi goreng.

“Namun begitu dibuka, Budi langsung berteriak Polisi…polisi sambil menodongkan pistol dan memborgol tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong roomboy datang menghampiri.

“Kami Polisi, polisi” sambil menunjukan lencana Polri sehingga tidak ada yang menolong korban,” kata jaksa.

Kemudian, korban dimasukkan ke mobil Avanza B 371 M dengan posisi saksi korban diapit oleh terdakwa Asrial dan saksi Alvy. Sedangkan Ferry membawa mobil Datsun Go milik korban.

Selanjutnya, kawanan ini meminta tebusan sebesar Rp10 juta dan keluarga korban menyetujuinya dan akan menyerahkan uang perdamaian tersebut pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB.

Sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa Asrial membawa korban ke hotel Milala In untuk menyekap korban. Namun disaat lengah, korban berhasil melarikan diri dalam keadaan terborgol. Mengetahui korban kabur, kawanan ini pun langsung kabur dari hotel.

Untuk menghilang barang bukti, mobil korban sempat dibawa ke Aceh dengan maksud untuk dijual. Karena tidak ada pembeli, akhirnya dibawa kembali dan akhirnya terjual lewat seorang agen mobil seharga Rp51 juta. Uang hasil pencurian itu pun dibagi-bagikan terdakwa.

Alat bukti yang digunakan kawanan ini seperti 1 unit mobil Avanza B 371 M yang dirental, 1 buah borgol dan 1 buah pistol replika milik Budi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana,” tandas JPU. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/