10 Karyawan CIMB Jadi Saksi
MEDAN- Sepuluh karyawan CIMB Niaga Aksara menjadi saksi sidang lanjutan terdakwa perampokan Bank CIMB dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak, Marwan alias Nano alias Wak Geng, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4).
Ke-10 karyawan Bank CIMB tersebut yakni, Zulfa Husna, Hendrika Yosefin, Hendra Gunawan, Evi Kurnia Nduru, Edward Saragih, Agus Heriadi, Vonni Berliana Hutauruk, Muhammad Sasli Pahmi, Pipit Harianti, dan Murdiantoro.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Erwin Mangatas Malau dan Jaksa Penuntut Umum, Iwan Ginting, saksi Zulfa Husna, karyawan bagian Customer Service menjelaskan, dirinya mendengar letusan sebanyak tiga kali yang semula dikiranya letusan petasan.
Namun, setelah peristiwa perampokan tersebut, saksi mengetahui anggota Brimob dan dua sekuriti bank terluka. Saksi juga mengetahui uang sebanyak Rp363 juta hilang dari bank. Akan tetapi, saksi mengaku tidak mengenali para pelaku karena mereka memakai helm dan penutup wajah. Hendra Gunawan bagian mesanger (pengantar surat antar bank cabang) mengaku mendengar dua kali letusan.
Saksi juga mengaku ditendang di bagian tangan dan pinggangnya. Dia juga melihat petugas sekuriti Fahmi dalam keadaan terluka di bagian bahu sebelah kiri terbaring disebelahnya dekat meja kasir a.
Hakim Ketua sempat kesal dengan saksi Hendra karena beberapa kali jawaban saksi tidak berkaitan dengan pertanyaan hakim. Hakim ketua pun menanyakan apakah saksi mengerti Bahasa Indonesia atau tidak. Ditanya seperti itu, saksi jujur mengaku ngantuk karena menonton pertandingan sepakbola dinihari tadi.
“Ngantuk saya pak tadi malam nonton bola,”akunya. Pada persidangan terdakwa Abdul Gani Siregar dan Pautan alias Robi, empat karyawan CIMB masing-masing Agus Heriadi, Edward Saragih, Vonni Berliana Hutauruk dan Hendrika Yosefin didengar keterangannya secara bersama-sama. Keempat saksi mengaku mengalami trauma sampai sekarang dan telah menjalani konseling untuk pemulihan dari rasa takut. (rud)