30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Perumahan Millenium Hanya Distanvas

MEDAN-Meski Perumahan Millenium Bussines Centre di Jalan Bunga Sakura Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dinilai tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan belum juga melakukan pembongkaran. Hal ini membuat DPRD Kota Medan bertanya-tanya.

“Harus juga dipertanyakan, kenapa Dinas TRTB Kota Medan belum juga membongkar Perumahan Millenium itu, kalau memang sudah menyalahi IMB. Kita menduga ada permainan di dalamnya,” ujar Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi kepada Sumut Pos, Minggu (28/4).

Dalam hal ini, lanjutnya, Dinas TRTB Kota Medan dinilai kurang tegas dan terkesan mengulur-ngulur waktu. Padahal, perumahan itu sudah melanggar Perda dengan membangun tidak sesuai dengan izin. “TRTB terkesan tidak berani membongkar perumahan itu. Ada apa ini? Kalau bangunan melanggar aturan, harus dibongkarlah!” tegasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ketidaktegasan TRTB ini seolah-olah mengurus izin bangunan bisa belakangan. “Kalau hal ini terjadi, maka gawatlah Pemko Medan. Semua pengembang akan lebih dulu membangun dan mengurus izin belakangan. Itupun kalau diketahui tidak memiliki izin,” paparnya.

Karena itu, Jumadi mendesak agar TRTB Medan jangan pilih kasih. Perumahan Millenium yang tidak sesuai dengan IMB tersebut harus tetap dibongkar seperti beberapa bangunan yang sudah dibongkar TRTB. “Kalau tidak berani, kita menduga adanya permainan,” ulangnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Syampurno Pohan mengatakan, pembangunan perumahan Millenium Bussines Centre yang berada di Jalan Sakura Raya tersebut dihentikan atau distanvas, karena telah melanggar IMB. “Mereka membangun tidak sesuai dengan IMB yang sudah kita keluarkan,” ujarnya.

Dijelaskan, menurut IMB pihak pengembang seharusnya hanya membangun 52 unit, dengan rincian 11 unit lantai tiga dan 41 unit berlantai dua. Tapi, pada kenyataannya, mereka membangun lebih dari 51 unit dan ruko berlantai tiga dibangun lebih dari 11 unit. “Di bagian depan, semuanya berlantai tiga yang jumlahnya lebih dari 11 unit,” jelasnya.

Lantas apa tindakan yang akan dilakukan TRTB Medan? Syampurno mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan untuk segera mengurus IMB bangunan yang lebih. Kalau tetap tidak diurus, maka bangunan itu kita bongkar. “Kita peringatkan dulu, kalau tetap juga tidak diurus, maka kita bongkar,” katanya.

Sekadar diketahui, pengembang Millenium Bussines Centre di Jalan Sakura Raya tersebut diduga telah meracun 24 pohon di depan perumahan yang masih dalam tahap pembangunan itu. Hal ini membuat Wali Kota Medan, Dinas Pertamanan Kota Medan serta Dinas TRTB Kota Medan kesal karena pengembang tidak mengakui tudingan tersebut. Untuk memberi tindakan tegas, akhirnya Wali Kota Medan memerintahkan Dinas TRTB Kota Medan mengusut IMB Perumahan Millenium Bussines Centre. Ternyata, bangunannya menyalahi IMB.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu MM mengenai 24 pohon yang diduga diracun oleh pihak pengembang Perumahan Millenium tersebut mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada proses hukum. Dia mengungkapkan, pihak kepolisian sudah menangangi kasus peracunan pohon itu.

Sitepu menjelaskan, pelaku pembunuhan pohon itu sudah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009. Namun, sanksinya akan diterapkan bila pihak kepolisian sudah menemukan siapa pelakunya. “Ini kan masih dalam penyelidikan, jadi kita belum tahu siapa pelakunya. Bila pelakunya sudah diketahui maka sanski juga akan kita berikan,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Meski Perumahan Millenium Bussines Centre di Jalan Bunga Sakura Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dinilai tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan belum juga melakukan pembongkaran. Hal ini membuat DPRD Kota Medan bertanya-tanya.

“Harus juga dipertanyakan, kenapa Dinas TRTB Kota Medan belum juga membongkar Perumahan Millenium itu, kalau memang sudah menyalahi IMB. Kita menduga ada permainan di dalamnya,” ujar Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi kepada Sumut Pos, Minggu (28/4).

Dalam hal ini, lanjutnya, Dinas TRTB Kota Medan dinilai kurang tegas dan terkesan mengulur-ngulur waktu. Padahal, perumahan itu sudah melanggar Perda dengan membangun tidak sesuai dengan izin. “TRTB terkesan tidak berani membongkar perumahan itu. Ada apa ini? Kalau bangunan melanggar aturan, harus dibongkarlah!” tegasnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ketidaktegasan TRTB ini seolah-olah mengurus izin bangunan bisa belakangan. “Kalau hal ini terjadi, maka gawatlah Pemko Medan. Semua pengembang akan lebih dulu membangun dan mengurus izin belakangan. Itupun kalau diketahui tidak memiliki izin,” paparnya.

Karena itu, Jumadi mendesak agar TRTB Medan jangan pilih kasih. Perumahan Millenium yang tidak sesuai dengan IMB tersebut harus tetap dibongkar seperti beberapa bangunan yang sudah dibongkar TRTB. “Kalau tidak berani, kita menduga adanya permainan,” ulangnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Syampurno Pohan mengatakan, pembangunan perumahan Millenium Bussines Centre yang berada di Jalan Sakura Raya tersebut dihentikan atau distanvas, karena telah melanggar IMB. “Mereka membangun tidak sesuai dengan IMB yang sudah kita keluarkan,” ujarnya.

Dijelaskan, menurut IMB pihak pengembang seharusnya hanya membangun 52 unit, dengan rincian 11 unit lantai tiga dan 41 unit berlantai dua. Tapi, pada kenyataannya, mereka membangun lebih dari 51 unit dan ruko berlantai tiga dibangun lebih dari 11 unit. “Di bagian depan, semuanya berlantai tiga yang jumlahnya lebih dari 11 unit,” jelasnya.

Lantas apa tindakan yang akan dilakukan TRTB Medan? Syampurno mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan untuk segera mengurus IMB bangunan yang lebih. Kalau tetap tidak diurus, maka bangunan itu kita bongkar. “Kita peringatkan dulu, kalau tetap juga tidak diurus, maka kita bongkar,” katanya.

Sekadar diketahui, pengembang Millenium Bussines Centre di Jalan Sakura Raya tersebut diduga telah meracun 24 pohon di depan perumahan yang masih dalam tahap pembangunan itu. Hal ini membuat Wali Kota Medan, Dinas Pertamanan Kota Medan serta Dinas TRTB Kota Medan kesal karena pengembang tidak mengakui tudingan tersebut. Untuk memberi tindakan tegas, akhirnya Wali Kota Medan memerintahkan Dinas TRTB Kota Medan mengusut IMB Perumahan Millenium Bussines Centre. Ternyata, bangunannya menyalahi IMB.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir H Zulkifli Sitepu MM mengenai 24 pohon yang diduga diracun oleh pihak pengembang Perumahan Millenium tersebut mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada proses hukum. Dia mengungkapkan, pihak kepolisian sudah menangangi kasus peracunan pohon itu.

Sitepu menjelaskan, pelaku pembunuhan pohon itu sudah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2009. Namun, sanksinya akan diterapkan bila pihak kepolisian sudah menemukan siapa pelakunya. “Ini kan masih dalam penyelidikan, jadi kita belum tahu siapa pelakunya. Bila pelakunya sudah diketahui maka sanski juga akan kita berikan,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/