30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Medan Terapkan Cluster Isolation per 1 Mei, DPRD: Matangkan Metode Sanksi & Bantuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan sedang bersiap-siap untuk menerapkan isolasi klaster (cluster isolation) guna menekan angka penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Untuk itu, Pemko Medan diminta untuk mematangkan rencana tersebut sehingga jangan sampai berakhir sia-sia.

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah SH MH meminta Pemko Medan harus mematangkan rencana isolasi klaster tersebut. Sebab, tanpa rencana yang matang, maka metode tersebut akan berakhir sia-sia.

“Harus jelas, sanksinya apa buat mereka yang PP, OTG dan ODP kalau keluar rumah? Kalau hanya sanksi administratif, saya pikir itu tidak kuat,” kata Bahrum kepada Sumut Pos, Selasa (28/4).

Politisi PAN itu juga menyebutkan, selain memberikan sanksi tegas dengan bekerja sama bersama pihak kepolisian, pemerintah juga harus memastikan tersedianya seluruh kebutuhan orang-orang yang sedang dikarantina di rumah.

“Harus diuraikan juga, apa-apa saja kebutuhan keseharian yang dimaksud itu. Kalau semua kebutuhan, rasanya tidak mungkin juga. Apalagi mengingat setiap orang punya kebutuhan yang berbeda-beda,” tuturnya. Bahrum meyakini, bahwa kebijakan ini merupakan niat baik dari Pemko Medan dalam melindungi masyarakatnya dari bahaya pandemi Covid 19 yang terus berkembang.

“Tapi kalau tidak diatur sebaik mungkin, rencana itu tidak buat sematang mungkin, bisa jadi hanya akan sia-sian

Memang anggarannya untuk isolasi klaster ini kita yakini akan jauh lebih kecil dibandingkan PSBB, tapi apakah itu efektif? Maka saya bilang harus disempurnakan bila memang ingin diterapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan, Ridho Nasution mengatakan, Pemko Medan sedang merancang dan menyempurnakan Peraturan Walikota (Perwal) Karantina Kesehatan sebagai payung hukum pelaksanaan metode tersebut. Sebagai bentuk keseriusannya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mendatangi Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201/BS guna menyempurnakan draf Ranperwal tersebut agar dapat segera dilaksanakan.

“Perwalnya sedang disempurnakan. Kemarin bapak sampai ke Polrestabes dan Kodim untuk membahas itu. Itu nanti akan dirampungkan bagian hukum dan BPBD juga, mereka yang terlibat langsung dalam rancangan Perwal itu,” ungkap Ridho Nasution kepada Sumut Pos, Selasa (28/4).

Hal yang sama dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring, langkah Cluster Isolation memang sedang dibahas dan segera diterapkan bila Perwalnya sudah ada.”Iya, itu langkah yang akan diambil kalau Perwal nya ini sudah selesai, ini sedang disempurnakan,” katanya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, bahwa dirinya memang akan segera menandatangani Perwal yang nantinya akan mewajibkan para PP, ODP, OTG itu untuk tetap berada di rumah.”Iya sedang disiapkan, lagi finishing redaksionalnya,” tutur Akhyar kepada Sumut Pos, Senin (27/4) di Balai Kota Medan.

Ada dua pilihan sistem isolasi dalam melaksanakan cluster isolation. Yakni isolasi di rumah serta isolasi di rumah sakit bagi yang sakit.

Masyarakat yang ditemukan berstatus PP (Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), wajib langsung dikarantina di rumah masing-masing atau di satu wilayah yang ditentukan. “Untuk mereka yang dikarantina rumah, nanti tim gugus tugas akan memberikan suplai makanan sehari-hari, dan mereka akan dijaga. Itu wajib,” kata Akhyar.

Sedangkan untuk mereka yang berstatus PDP dan positif Covid-19, wajib langsung dikarantina di RS. “Penanganan akan difokuskan kepada korban dan lingkungan tempat tinggal si penderita,” katanya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan sedang bersiap-siap untuk menerapkan isolasi klaster (cluster isolation) guna menekan angka penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Untuk itu, Pemko Medan diminta untuk mematangkan rencana tersebut sehingga jangan sampai berakhir sia-sia.

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah SH MH meminta Pemko Medan harus mematangkan rencana isolasi klaster tersebut. Sebab, tanpa rencana yang matang, maka metode tersebut akan berakhir sia-sia.

“Harus jelas, sanksinya apa buat mereka yang PP, OTG dan ODP kalau keluar rumah? Kalau hanya sanksi administratif, saya pikir itu tidak kuat,” kata Bahrum kepada Sumut Pos, Selasa (28/4).

Politisi PAN itu juga menyebutkan, selain memberikan sanksi tegas dengan bekerja sama bersama pihak kepolisian, pemerintah juga harus memastikan tersedianya seluruh kebutuhan orang-orang yang sedang dikarantina di rumah.

“Harus diuraikan juga, apa-apa saja kebutuhan keseharian yang dimaksud itu. Kalau semua kebutuhan, rasanya tidak mungkin juga. Apalagi mengingat setiap orang punya kebutuhan yang berbeda-beda,” tuturnya. Bahrum meyakini, bahwa kebijakan ini merupakan niat baik dari Pemko Medan dalam melindungi masyarakatnya dari bahaya pandemi Covid 19 yang terus berkembang.

“Tapi kalau tidak diatur sebaik mungkin, rencana itu tidak buat sematang mungkin, bisa jadi hanya akan sia-sian

Memang anggarannya untuk isolasi klaster ini kita yakini akan jauh lebih kecil dibandingkan PSBB, tapi apakah itu efektif? Maka saya bilang harus disempurnakan bila memang ingin diterapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan, Ridho Nasution mengatakan, Pemko Medan sedang merancang dan menyempurnakan Peraturan Walikota (Perwal) Karantina Kesehatan sebagai payung hukum pelaksanaan metode tersebut. Sebagai bentuk keseriusannya, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mendatangi Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201/BS guna menyempurnakan draf Ranperwal tersebut agar dapat segera dilaksanakan.

“Perwalnya sedang disempurnakan. Kemarin bapak sampai ke Polrestabes dan Kodim untuk membahas itu. Itu nanti akan dirampungkan bagian hukum dan BPBD juga, mereka yang terlibat langsung dalam rancangan Perwal itu,” ungkap Ridho Nasution kepada Sumut Pos, Selasa (28/4).

Hal yang sama dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring, langkah Cluster Isolation memang sedang dibahas dan segera diterapkan bila Perwalnya sudah ada.”Iya, itu langkah yang akan diambil kalau Perwal nya ini sudah selesai, ini sedang disempurnakan,” katanya.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, bahwa dirinya memang akan segera menandatangani Perwal yang nantinya akan mewajibkan para PP, ODP, OTG itu untuk tetap berada di rumah.”Iya sedang disiapkan, lagi finishing redaksionalnya,” tutur Akhyar kepada Sumut Pos, Senin (27/4) di Balai Kota Medan.

Ada dua pilihan sistem isolasi dalam melaksanakan cluster isolation. Yakni isolasi di rumah serta isolasi di rumah sakit bagi yang sakit.

Masyarakat yang ditemukan berstatus PP (Pelaku Perjalanan), OTG (Orang Tanpa Gejala) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), wajib langsung dikarantina di rumah masing-masing atau di satu wilayah yang ditentukan. “Untuk mereka yang dikarantina rumah, nanti tim gugus tugas akan memberikan suplai makanan sehari-hari, dan mereka akan dijaga. Itu wajib,” kata Akhyar.

Sedangkan untuk mereka yang berstatus PDP dan positif Covid-19, wajib langsung dikarantina di RS. “Penanganan akan difokuskan kepada korban dan lingkungan tempat tinggal si penderita,” katanya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/