32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemda se-Sumut, Ombudsman Segera Lakukan Penilaian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 34 pemerintah daerah (pemda) se-Sumatera Utara tahun 2021, termasuk layanan kesehatan. Penilaian ini untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

workshop: Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4). istimewa/sumut pos.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, penilaian kepatuhan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, penilaian tidak sekedar pada pemasangan atributisasi standar layanan tapi juga melihat kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Beberapa tahun ini kan lebih banyak normatif, maklumat layanan ada tidak. Tapi belakangan masuk ke hal yang sifatnya substantif, apakah itu berjalan atau tidak, itu yang kita dalami. Kalau dulu kita tanya ada gak tempat pengaduan, kalau sekarang gak itu, ditindaklanjuti tidak pengaduan itu misalnya. Karenanya model penilaiannya sebelumnya survei, sekarang penilaian karena lebih dalam,” kata Dadan usai membuka workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4).

Dadan menyebutkan, hasil dari penilaian ini nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu zona hijau (baik), zona kuning (sedang) dan zona merah (rendah/buruk). Penilaian tidak saja dilakukan terhadap pemda, tapi juga kementerian/lembaga. “Untuk level kementerian, tingkat kepatuhannya terhadap Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik, karena sudah hampir 100 persen masuk zona hijau. Sementara pemda baru sekitar 70 persen,” sebut dia.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, selain perubahan nama, tahun ini penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik juga akan melibatkan fasilitas kesehatan, yakni puskesmas. “Sebelumnya yang kita survei hanya perizinan, tapi tahun ini kita tambah jasa yaitu layanan kesehatan,” ujarnya.

Abyadi menuturkan, sebelum melakukan penilaian yang akan dimulai pada Mei mendatang, Ombudsman juga melakukan pendampingan terhadap 34 pemerintah daerah di Sumut, yakni 1 pemprov dan 33 pemkab/pemko. “Workshop sebagai bentuk pembekalan untuk pemda sehubungan dengan program Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan. Sebelum penilaian dilakukan, Ombudsman mencoba melakukan pendampingan, sehingga pemda punya persiapan untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik,” terangnya.

Dia menambahkan, workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diselenggarakan Ombudsman selama 2 hari, yang diikuti 102 peserta dari 34 pemda di Sumut. Workshop juga diikuti BPN dan Polres se-Sumut yang juga akan menjadi objek penilaian Ombudsman. (ris/ila)

Teks foto : Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4). (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 34 pemerintah daerah (pemda) se-Sumatera Utara tahun 2021, termasuk layanan kesehatan. Penilaian ini untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

workshop: Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4). istimewa/sumut pos.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, penilaian kepatuhan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, penilaian tidak sekedar pada pemasangan atributisasi standar layanan tapi juga melihat kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Beberapa tahun ini kan lebih banyak normatif, maklumat layanan ada tidak. Tapi belakangan masuk ke hal yang sifatnya substantif, apakah itu berjalan atau tidak, itu yang kita dalami. Kalau dulu kita tanya ada gak tempat pengaduan, kalau sekarang gak itu, ditindaklanjuti tidak pengaduan itu misalnya. Karenanya model penilaiannya sebelumnya survei, sekarang penilaian karena lebih dalam,” kata Dadan usai membuka workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4).

Dadan menyebutkan, hasil dari penilaian ini nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu zona hijau (baik), zona kuning (sedang) dan zona merah (rendah/buruk). Penilaian tidak saja dilakukan terhadap pemda, tapi juga kementerian/lembaga. “Untuk level kementerian, tingkat kepatuhannya terhadap Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik, karena sudah hampir 100 persen masuk zona hijau. Sementara pemda baru sekitar 70 persen,” sebut dia.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, selain perubahan nama, tahun ini penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik juga akan melibatkan fasilitas kesehatan, yakni puskesmas. “Sebelumnya yang kita survei hanya perizinan, tapi tahun ini kita tambah jasa yaitu layanan kesehatan,” ujarnya.

Abyadi menuturkan, sebelum melakukan penilaian yang akan dimulai pada Mei mendatang, Ombudsman juga melakukan pendampingan terhadap 34 pemerintah daerah di Sumut, yakni 1 pemprov dan 33 pemkab/pemko. “Workshop sebagai bentuk pembekalan untuk pemda sehubungan dengan program Ombudsman dalam melakukan penilaian kepatuhan. Sebelum penilaian dilakukan, Ombudsman mencoba melakukan pendampingan, sehingga pemda punya persiapan untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik,” terangnya.

Dia menambahkan, workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diselenggarakan Ombudsman selama 2 hari, yang diikuti 102 peserta dari 34 pemda di Sumut. Workshop juga diikuti BPN dan Polres se-Sumut yang juga akan menjadi objek penilaian Ombudsman. (ris/ila)

Teks foto : Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Medan, Rabu (28/4). (Istimewa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/