32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pelebaran Jalan Menuju Medan Zoo, Warga Resah Uang Pembebasan Lahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, merasa resah dengan adanya informasi akan dilaksanakannya pelebaran jalan menuju lokasi wisata Medan Zoo di tahun ini oleh Pemko Medan. Sebab, warga belum mendapat informasi besaran uang pembebasan lahan yang terdampak pelebaran jalan tersebut.

Pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan dan pembangunan jalan akan dilakukan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan.

“Kami sudah dipanggil pihak lelurahan beberapa waktu lalu, katanya bakal ada pelebaran jalan di Jalan Pintu Air IV tahun ini. Katanya lagi, bakal ada uang ganti rugi yang nominalnya belum dipastikan besarannya,” ucap warga Jalan Pintu Air IV Lingkungan XVI, Dwi, Jumat (28/4).

Ia mengungkapkan keresahannya terkait pelebaran jalan yang bakal terdampak terhadap kediamannya. Waktu itu, juga diinformasikan bahwa Pemko Medan akan memberikan ganti rugi terhadap lahan di Jalan Luku sekitar Rp3 juta per meter. Sementara di Jalan Pintu Air IV, akan diganti rugi sekitar Rp2 juta per meternya. “Lain lagi perhitungannya jika pelebaran jalan itu mengenai rumah warga,” ujar ibu empat anak tersebut.

Terpisah, Lurah Kelurahan Kwala Bekala Muhammad Yudha Prasetya saat dihubungi membenarkan jika tahun ini akan dilakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan oleh Dinas Perkim. Kemudian, akan dibangun oleh Dinas SDABMBK Kota Medan.

“Jadi informasinya memang ada pelebaran jalan di kawasan Kelurahan Kwala Bekala. Beberapa waktu lalu bahkan sudah dilakukan sosialisasi oleh Dinas SDABMBK Kota Medan di kantor lurah. Masyarakat membludak hadir saat itu,” kata Yudha.

Namun, kata Yudha, dalam pertemuan Pemko Medan dengan warga disampaikan, bahwa pelebaran jalan menuju Medan Zoo pada tahun ini direncanakan akan dilakukan sepanjang 750 meter.”750 meter itu mulai dari Jalan Abdul Haris Nasution ke Jalan Luku I,” jelasnya.

Kemudian pada tahun ini, pelebaran jalan juga akan dilakukan hingga Simpang Pasar Inpres, tepatnya di Simpang Jalan Luku III, Kelurahan Kuala Bekala. Selanjutnya di tahun depan akan dilanjutkan lagi pelebaran jalan di Kelurahan Simalingkar B.

“Kalau pelebaran jalan 26 meter itu, di Kelurahan Simalingkar B. Kalau di Kelurahan Kwala Bekala diambil hanya 10 meter dari tengah badan jalan yang sudah ada. Jadi, akan di ambil 5 meter di sisi kanan dan 5 meter sisi kiri,” terangnya. Yudha mengatakan,terkait biaya ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, akan terus diberikan informasi. (map/ila)

dan sosialisasi awal kepada warga bahwa akab dilaksanakan pelebaran jalan.

“Namun untuk biaya ganti rugi, disosialisasi kedua nanti akan dibentuk tim appraisalnya dulu, baru nanti diketahui berapa permeternya. Kalau sekarang belum diberitahukan. Sebab tim appraisalnya belum turun, karena yang menentukan appraisalnya adalah Dinas Perkim Kota Medan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, saat dihubungi terkait pelebaran jalan di kawasan tersebut mengaku belum tahu terkait adanya wacana pelebaran jalan itu. “Belum tahu saya, nanti saya cek,” ujarnya.

Kemudian, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor yang duduk di Komisi IV DPRD Medan juga mengaku belum mengetahui wacana tersebut secara kelembagaan. “Sampai saat ini secara kelembagaan, saya tidak tahu jika ada wacana pelebaran jalan tersebut. Kami masih mau menyusun apakah ada wacana tersebut,” katanya.

Namun secara pribadi, lanjut politisi NasDem itu, pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dari Dinas PU Sumut (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, merasa resah dengan adanya informasi akan dilaksanakannya pelebaran jalan menuju lokasi wisata Medan Zoo di tahun ini oleh Pemko Medan. Sebab, warga belum mendapat informasi besaran uang pembebasan lahan yang terdampak pelebaran jalan tersebut.

Pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan dan pembangunan jalan akan dilakukan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan.

“Kami sudah dipanggil pihak lelurahan beberapa waktu lalu, katanya bakal ada pelebaran jalan di Jalan Pintu Air IV tahun ini. Katanya lagi, bakal ada uang ganti rugi yang nominalnya belum dipastikan besarannya,” ucap warga Jalan Pintu Air IV Lingkungan XVI, Dwi, Jumat (28/4).

Ia mengungkapkan keresahannya terkait pelebaran jalan yang bakal terdampak terhadap kediamannya. Waktu itu, juga diinformasikan bahwa Pemko Medan akan memberikan ganti rugi terhadap lahan di Jalan Luku sekitar Rp3 juta per meter. Sementara di Jalan Pintu Air IV, akan diganti rugi sekitar Rp2 juta per meternya. “Lain lagi perhitungannya jika pelebaran jalan itu mengenai rumah warga,” ujar ibu empat anak tersebut.

Terpisah, Lurah Kelurahan Kwala Bekala Muhammad Yudha Prasetya saat dihubungi membenarkan jika tahun ini akan dilakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan oleh Dinas Perkim. Kemudian, akan dibangun oleh Dinas SDABMBK Kota Medan.

“Jadi informasinya memang ada pelebaran jalan di kawasan Kelurahan Kwala Bekala. Beberapa waktu lalu bahkan sudah dilakukan sosialisasi oleh Dinas SDABMBK Kota Medan di kantor lurah. Masyarakat membludak hadir saat itu,” kata Yudha.

Namun, kata Yudha, dalam pertemuan Pemko Medan dengan warga disampaikan, bahwa pelebaran jalan menuju Medan Zoo pada tahun ini direncanakan akan dilakukan sepanjang 750 meter.”750 meter itu mulai dari Jalan Abdul Haris Nasution ke Jalan Luku I,” jelasnya.

Kemudian pada tahun ini, pelebaran jalan juga akan dilakukan hingga Simpang Pasar Inpres, tepatnya di Simpang Jalan Luku III, Kelurahan Kuala Bekala. Selanjutnya di tahun depan akan dilanjutkan lagi pelebaran jalan di Kelurahan Simalingkar B.

“Kalau pelebaran jalan 26 meter itu, di Kelurahan Simalingkar B. Kalau di Kelurahan Kwala Bekala diambil hanya 10 meter dari tengah badan jalan yang sudah ada. Jadi, akan di ambil 5 meter di sisi kanan dan 5 meter sisi kiri,” terangnya. Yudha mengatakan,terkait biaya ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, akan terus diberikan informasi. (map/ila)

dan sosialisasi awal kepada warga bahwa akab dilaksanakan pelebaran jalan.

“Namun untuk biaya ganti rugi, disosialisasi kedua nanti akan dibentuk tim appraisalnya dulu, baru nanti diketahui berapa permeternya. Kalau sekarang belum diberitahukan. Sebab tim appraisalnya belum turun, karena yang menentukan appraisalnya adalah Dinas Perkim Kota Medan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, saat dihubungi terkait pelebaran jalan di kawasan tersebut mengaku belum tahu terkait adanya wacana pelebaran jalan itu. “Belum tahu saya, nanti saya cek,” ujarnya.

Kemudian, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor yang duduk di Komisi IV DPRD Medan juga mengaku belum mengetahui wacana tersebut secara kelembagaan. “Sampai saat ini secara kelembagaan, saya tidak tahu jika ada wacana pelebaran jalan tersebut. Kami masih mau menyusun apakah ada wacana tersebut,” katanya.

Namun secara pribadi, lanjut politisi NasDem itu, pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dari Dinas PU Sumut (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/