25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dispenda Serobot Lahan Dishub

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Ratusan kenderaan pengunjung Paladium Plaza di area perparkiran pusat perbelanjaan tersebut, Senin (25/5) lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Ratusan kenderaan pengunjung Paladium Plaza di area perparkiran pusat perbelanjaan tersebut, Senin (25/5) lalu.

SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Medan selalu kesulitan memenuhi target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tepi jalan umum. Bahkan, setelah Perda Nomor 2 tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif parkir tepi jalan umum berdasarkan kelas diberlakukan, Dishub Medan juga kesulitan memenuhi target PAD.

Ini dibuktikan dengan realisasi PAD parkir tepi jalan umum sampai 18 Mei 2015 sebesar Rp7 miliar atau 26,63 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp26,3 Miliar.

Diyakini, target PAD tersebut juga tidak akan terealisasi karena sejumlah titik lokasi parkir yang selama ini dikelola Dishub Medan diambil alih Dispenda Medan. Sebab, sebagian lahan parkir yang selama ini dikenakan retribusi kini berubah menjadi pajak parkir.

“Sebagian lokasi parkir yang dulunya dikenakan retribusi kini membayar pajak parkir. Hal ini disebabkan para usaha mengelola sendiri parkirnya dan membayar pajak, bukan lagi retribusi,” kata Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan SP Tambunan, Kamis (28/5).

Dijelaskannya, usaha yang membayar pajak parkir tersebut kebanyakan usaha-usaha kecil atau hanya satu dua ruko. Hal ini menjadi rancu. Mengingat, biasanya usaha yang mendapat izin pengelolaan pelataran parkir adalah usaha besar seperti, hotel, plaza, dan gedung komersil lainnya.

“Kalau usahanya besar seperti hotel, plaza, komplek pertokoan seperti Tomang Elok, kita maklumi. Ini hanya dua ruko, kan lucu,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mempertanyakan hal ini kepada Dispenda Kota Medan. Namun, belum ada arah penyelesaian. Hal ini dikarenakan mereka heran sistem pengelolaanya, karcis parkirnya, dan juga juru parkirnya, mengingat itu hanya usaha kecil. Kejadian ini juga diketahui setelah pihak melakukan kutipan dan ternyata sudah beralih menjadi pajak parkir.

“Mereka kan tidak mengeluarkan karcis, tidak punya jukir. Siapa jukirnya? Kalau usaha besar kan pengelolaanya pihak ketiga, tentunya ada petugasnya tersendiri. Inikan aneh. Bahkan, ketika kami tanya masing-masing usaha itu tidak punya izin,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Penagihan Dinas Pendapatan Kota Medan Yusdalina mengatakan, mereka hanya mengutip pajak parkir yang usahanya punya pelataran parkir, bukan badan jalan.

Kata dia, pajak parkir lokasi parkir yang dikutipnya ada di beberapa lokasi seperti Rumah Makan ACC di depan eks Gedung Deli Plaza. “Kami hanya kutip yang punya pelataran. Kalau langsung di badan jalan tidak. Kami juga tidak mau mengambil yang bukan kewenangan kami. Makanya hanya usaha yang punya pelataran parkir,” jelasnya.

Persoalan ini, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. Bahkan, nanti akan dirapatkan kembali agar tidak menimbulkan persoalan. Pengelolaan parkir itu diserahkan kepada pihak ketiga yang memohon mengelola pelataran parkir.

“Yang mengelola mereka yang memohon. Kami hanya kutip pajak saja. Nanti ini akan dikoordinasikan kembali. Biar tidak ada masalah,” pungkasnya. (dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PARKIR: Ratusan kenderaan pengunjung Paladium Plaza di area perparkiran pusat perbelanjaan tersebut, Senin (25/5) lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PARKIR: Ratusan kenderaan pengunjung Paladium Plaza di area perparkiran pusat perbelanjaan tersebut, Senin (25/5) lalu.

SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Medan selalu kesulitan memenuhi target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tepi jalan umum. Bahkan, setelah Perda Nomor 2 tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif parkir tepi jalan umum berdasarkan kelas diberlakukan, Dishub Medan juga kesulitan memenuhi target PAD.

Ini dibuktikan dengan realisasi PAD parkir tepi jalan umum sampai 18 Mei 2015 sebesar Rp7 miliar atau 26,63 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp26,3 Miliar.

Diyakini, target PAD tersebut juga tidak akan terealisasi karena sejumlah titik lokasi parkir yang selama ini dikelola Dishub Medan diambil alih Dispenda Medan. Sebab, sebagian lahan parkir yang selama ini dikenakan retribusi kini berubah menjadi pajak parkir.

“Sebagian lokasi parkir yang dulunya dikenakan retribusi kini membayar pajak parkir. Hal ini disebabkan para usaha mengelola sendiri parkirnya dan membayar pajak, bukan lagi retribusi,” kata Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan SP Tambunan, Kamis (28/5).

Dijelaskannya, usaha yang membayar pajak parkir tersebut kebanyakan usaha-usaha kecil atau hanya satu dua ruko. Hal ini menjadi rancu. Mengingat, biasanya usaha yang mendapat izin pengelolaan pelataran parkir adalah usaha besar seperti, hotel, plaza, dan gedung komersil lainnya.

“Kalau usahanya besar seperti hotel, plaza, komplek pertokoan seperti Tomang Elok, kita maklumi. Ini hanya dua ruko, kan lucu,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mempertanyakan hal ini kepada Dispenda Kota Medan. Namun, belum ada arah penyelesaian. Hal ini dikarenakan mereka heran sistem pengelolaanya, karcis parkirnya, dan juga juru parkirnya, mengingat itu hanya usaha kecil. Kejadian ini juga diketahui setelah pihak melakukan kutipan dan ternyata sudah beralih menjadi pajak parkir.

“Mereka kan tidak mengeluarkan karcis, tidak punya jukir. Siapa jukirnya? Kalau usaha besar kan pengelolaanya pihak ketiga, tentunya ada petugasnya tersendiri. Inikan aneh. Bahkan, ketika kami tanya masing-masing usaha itu tidak punya izin,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Penagihan Dinas Pendapatan Kota Medan Yusdalina mengatakan, mereka hanya mengutip pajak parkir yang usahanya punya pelataran parkir, bukan badan jalan.

Kata dia, pajak parkir lokasi parkir yang dikutipnya ada di beberapa lokasi seperti Rumah Makan ACC di depan eks Gedung Deli Plaza. “Kami hanya kutip yang punya pelataran. Kalau langsung di badan jalan tidak. Kami juga tidak mau mengambil yang bukan kewenangan kami. Makanya hanya usaha yang punya pelataran parkir,” jelasnya.

Persoalan ini, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. Bahkan, nanti akan dirapatkan kembali agar tidak menimbulkan persoalan. Pengelolaan parkir itu diserahkan kepada pihak ketiga yang memohon mengelola pelataran parkir.

“Yang mengelola mereka yang memohon. Kami hanya kutip pajak saja. Nanti ini akan dikoordinasikan kembali. Biar tidak ada masalah,” pungkasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/