MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara kasus suap Walikota Medan non aktif dengan terdakwa T Dzulmi Eldin kembali digelar. Dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan itu, kuasa hukum menilai tudingan terhadap terdakwa tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti selama proses persidangan, Kamis (28/5).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang dalam nota pledoinya menyampaikan, tudingan yang disangkakan terhadap terdakwa T Dzulmi Eldin tidak memenuhi unsur dalam pembuktiannya.
Disampaikan Junaidi Matondang, dalam hal unsur menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan penuntut umum, penuntut umum tidak memenuhi batas minimal pembuktian. Pasalnya pembuktian dalam nota tuntutan Jaksa KPK bersifat unus testis nulus testis dan testomonium de auditu.
“Sedangkan bukti surat secara fisik ternyata tidak pernah ditemukan dalam persidangan, selama sidang berlangsung hingga sejauh ini. Seperti misalnya bukti pembelian barang atau bukti penerimaan uang-uang itu untuk Dzulmi Eldin,” sebut Junaidi.
Bahkan, lanjutnya, jika mengacu pada proses persidangan yang selama ini berlangsung, fakta yang terungkap dalam persidangan justru terdakwa Dzulmi Eldin tidak mengetahui sejauh mana sepak-terjang saksi Samsul Fitri (Kabag Protokol), dalam hal permintaan uang kepada para Kadis.
“Yang terbukti dalam persidangan justru bahwa Eldin tidak mengetahui sepak terjang Samsul Fitri yang sering meminta uang kepada para Kadis. Hal ini sesuai dengan keterangan para Kadis. Bahkan Samsul Fitri sendiri mengaku tidak melaporkan kepada Eldin telah meminta dan mendapatkan uang dari para Kadis,” ujar Junaidi.
Dikatakan Junaidi, dalam nota tuntutannya, pihak Jaksa KPK juga mengakui bahwa terdakwa Dzulmi Eldin tidak ada menerima langsung uang dari Samsul Fitri yang meminta uang dari para Kadis. Fakta yang diungkap Jaksa KPK bahkan dinilai cenderung dipaksakan.
“Seperti contohnya uraian fakta yang disampaikan Jaksa KPK, yang menegaskan bahwa Dzulmi Eldin tidak pernah menginstruksilan kepada Samsul Fitri untuk tidak meminta uang kepada para Kadis apabila memang tak terlibat,” ungkapnya.
Selain itu dikatakan Junaidi, ada fakta yang disebut Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti persidangan. Fakta itu yaitu tentang permintaan uang kepada para Kadis, yang menurut Jaksa terbukti dari keterangan Samsul Fitri dan Aidil.
“Padahal di dalam persidangan, Aidil gamblang mengakui bahwa hal itu hanya asumsinya saja. Jaksa juga menerapkan asumsi subjektif yakni menyatakan bahwa tidak mungkin Dzulmi Eldin tidak mengetahui tindakam Samsul Fitri dan Andika yang meminta uang dari para Kadis,” urainya.
Salahsatu fakta lain yang cenderung dipaksakan sesuai versi Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti yaitu fakta yang menyebut bahwa uang yang diterima secara tidak langsung dari Samsul sebanyak sekitar Rp2,1 miliar.
“Padahal dalam fakta sebenarnya, uang sejumlah Rp2,1 miliar tersebut ada yang digunakan oleh Samsul Fitri untuk biaya transportasi. Biaya transportasi itu berupa tiket pesawat, biaya akomodasi dan konsumsi para Kadis yang ikut dalam perjalanan dinas bersama Walikota,” jelasnya.
Karena itu tim kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut.
Usai mendengar pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, tim jaksa penuntut menanggapi bahwa tim jaksa masih sesuai dengan tuntutannya.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkannya kembali dengan agenda putusan pada, Kamis (11/7) mendatang. (man)