MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara mengingatkan agar Gubernur Edy Rahmayadi tidak sekadar beretorika dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), di lingkungan pejabat Pemprovsu khususnya, dan masyarakat Sumut umumnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mendesak agar Gubsu bergerak dan tidak retorika belaka dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Terlebih, sejak lahir Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2019 tentang Pencegahan Narkoba yang disahkan DPRD dan Pemprovsun
“Karena dalam perda tersebut salah satu langkah yang diajukan adalah membuat gerakan sosial antinarkoba sampai tingkat akar rumput melalui peran pemda kabupaten/kota,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (28/6).
Gubsu diminta segera menindaklanjuti Perda 1/2019 sebagai bukti komitemen Pemprovsu dalam menciptakan Sumut bersih narkoba. “Pemprovsu segera memasukkan anggaran
pencegahan dan pemberantasan narkoba di APBD 2020, dengan membuat program bersama elemen masyarakat, baik dari kalangan mahasiswa hingga lembaga keagamaan,” tegasnya.
Ketua Pansus Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy, mengatakan pihaknya sangat peduli masalah narkoba, terbukti tak lama setelah lahir Perda No1/2019 tentang Pencegahan Narkoba terbit, maka disusul pembentukan pansus guna mendorong terlaksananya regulasi dimaksud secepat mungkin.
Disamping itu, lanjutnya, peningkatan yang terus terjadi terhadap pengguna narkoba serta pengedar narkoba sangat mencemaskan. Membayangkan situasi ini bagaikan fenomena gunung es, maka dikhawatirkan akan terjadi the lost generation (generasi yang hilang). “Hal ini terjadi jika pihak-pihak terkait tidak serius bergerak mengurangi dan membersihkan narkoba dari Sumut,” ungkapnya.
Kemudian, sambung dia, diperlukan penggunaan teknologi informasi guna memudahkan masyarakat melaporkan transaksi narkoba yang terjadi di tengah – tengah masyarakat dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
“Diperlukan kerja sama lintas instansi guna mencegah, memberantas serta merehabilitasi pengguna narkoba secara sinergis dan konsisten. Perlu diundang kembali perwakilan masyarakat oleh Komisi A DPRD Sumut untuk mengusulkan program pencegahan bahaya narkoba di APBD 2020. Masyarakat mendukung kepolisian dan BNN untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dalam penindakan terhadap pengedar dan bandar narkoba,” ujarnya. (prn/ila)