28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

2 Pegawai Bea Cukai Belawan Tersangka

Terlibat Penyelundupan Gula dari India

MEDAN- Dua pegawai Bea Cukai Belawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu, terkait aksi penyelundupan gula asal India sebanyak 1.625 ton. Kedua tersangka masing-masing Ospaldo dan Syahrial yang merupakan, bagian penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Belawan.
“Untuk sementara, dua oknum petugas Bea Cukai Belawan kita tetapkan tersangka, terkait penyelundupan gula asal India sebanyak 1.625 ton,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH, Kamis (28/7).
Menurutnya, keterlibatan kedua pegawai Bea Cukai Belawan tersebut, adalah dalam upaya memalsukan surat berupa Berita Acara penyegelan dan pembukaan segel, sehingga 250 ton gula sudah sempat dijual oleh perusahaan importir, PPI.

“Kedua oknum petugas Bea Cukai Belawan itu telah memalsukan surat berupa berita acara penyegelan dan pembukaan segel yang faktanya mereka tidak pernah melakukan hal itu, bahkan mereka sama sekali tidak pernah melakukan pengecekan gula impor yang disimpan di dalam gudang.

Akibat perbuatan mereka, pihak PPI selaku importir bisa mengalihkan gula sebanyak 250 ton yang sempat disimpan di Gudang KIM II ke pihak lain,” beber Sadono.

Diungkapkannya, tindakan kedua pegawai Bea Cukai Belawan itu awalnya diketahui setelah dilakukan verifikasi dan keterangan Sucopindo Cabang Medan.

Sampai saat ini, kedua oknum petugas Bea Cukai Belawan itu belum dilakukan penahanan karena masih perlu pendalaman. “Untuk sementara, keduanya belum dilakukan penahanan karena masih didalami termasuk keterlibatan pihak importir, PPI,” sebutnya.

Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, Sadono menyatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, terutama dari pihak importir.

Diutarakannya, 10 Mei 2011 lalu, Satuan Ekonomi Dit Reskrimsus Poldasu mengamankan ribuan ton gula pasir diduga selundupan yang disimpan di Gudang 38 dan 48 Jalan Tanjung Mulia, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Awalnya, kita jalan-jalan ke gudang tersebut dan kebetulan kita melihat gula baru datang, lalu kita selidiki, ternyata milik PPI. Namun pihak PPI sendiri tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi dari Disperindag,” Kata Dirreskrimsus.
Terakhir diketahui pula, selain disimpan di gudang 38 dan 48, di gudang KIM II juga ada disimpan sebanyak 250 ton. Namun setelah dicek, gula dimaksud sudah sempat dijual. “Hanya 1.625 ton (65 Kontainer) gula yang berhasil kita sita, digudang No 38 dan No 48,” katanya.

Mantan penyidik Money Laundring Bareskrim Mabes Polri itu menambahkan, setelah Dirjen Disperindag dan PPI dimintai keteranganya.

Diketahui bahwa izin import PPI sudah berakhir April 2011 sementara gula baru dibongkar dari kapal dipelabuhan Belawan pada Mei 2011. “Masa berlaku izin importir PPI sudah habis sejak April 2011 sedangkan gula masuk Mei 2011, sehingga gula itu tanpa dokumen sah alias ilegal,” kata Sadono.

Bersamaan dengan dilakukannya penyitaan gula milik PPI di gudang No 48, kebetulan pula ada tumpukan gula yang diketahui milik PTPN 10. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata izin importir PTPN 10 resmi dan masih berlaku sehingga tindak lanjut penyelidikan tidak dilakukan.

“Izin importir PTPN 10 resmi dan dokumennya pun lengkap sehingga gula itu tidak kita tahan,” tambahnya.(ari)

Terlibat Penyelundupan Gula dari India

MEDAN- Dua pegawai Bea Cukai Belawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu, terkait aksi penyelundupan gula asal India sebanyak 1.625 ton. Kedua tersangka masing-masing Ospaldo dan Syahrial yang merupakan, bagian penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai Belawan.
“Untuk sementara, dua oknum petugas Bea Cukai Belawan kita tetapkan tersangka, terkait penyelundupan gula asal India sebanyak 1.625 ton,” kata Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH, Kamis (28/7).
Menurutnya, keterlibatan kedua pegawai Bea Cukai Belawan tersebut, adalah dalam upaya memalsukan surat berupa Berita Acara penyegelan dan pembukaan segel, sehingga 250 ton gula sudah sempat dijual oleh perusahaan importir, PPI.

“Kedua oknum petugas Bea Cukai Belawan itu telah memalsukan surat berupa berita acara penyegelan dan pembukaan segel yang faktanya mereka tidak pernah melakukan hal itu, bahkan mereka sama sekali tidak pernah melakukan pengecekan gula impor yang disimpan di dalam gudang.

Akibat perbuatan mereka, pihak PPI selaku importir bisa mengalihkan gula sebanyak 250 ton yang sempat disimpan di Gudang KIM II ke pihak lain,” beber Sadono.

Diungkapkannya, tindakan kedua pegawai Bea Cukai Belawan itu awalnya diketahui setelah dilakukan verifikasi dan keterangan Sucopindo Cabang Medan.

Sampai saat ini, kedua oknum petugas Bea Cukai Belawan itu belum dilakukan penahanan karena masih perlu pendalaman. “Untuk sementara, keduanya belum dilakukan penahanan karena masih didalami termasuk keterlibatan pihak importir, PPI,” sebutnya.

Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, Sadono menyatakan, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, terutama dari pihak importir.

Diutarakannya, 10 Mei 2011 lalu, Satuan Ekonomi Dit Reskrimsus Poldasu mengamankan ribuan ton gula pasir diduga selundupan yang disimpan di Gudang 38 dan 48 Jalan Tanjung Mulia, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Awalnya, kita jalan-jalan ke gudang tersebut dan kebetulan kita melihat gula baru datang, lalu kita selidiki, ternyata milik PPI. Namun pihak PPI sendiri tidak mampu memperlihatkan dokumen resmi dari Disperindag,” Kata Dirreskrimsus.
Terakhir diketahui pula, selain disimpan di gudang 38 dan 48, di gudang KIM II juga ada disimpan sebanyak 250 ton. Namun setelah dicek, gula dimaksud sudah sempat dijual. “Hanya 1.625 ton (65 Kontainer) gula yang berhasil kita sita, digudang No 38 dan No 48,” katanya.

Mantan penyidik Money Laundring Bareskrim Mabes Polri itu menambahkan, setelah Dirjen Disperindag dan PPI dimintai keteranganya.

Diketahui bahwa izin import PPI sudah berakhir April 2011 sementara gula baru dibongkar dari kapal dipelabuhan Belawan pada Mei 2011. “Masa berlaku izin importir PPI sudah habis sejak April 2011 sedangkan gula masuk Mei 2011, sehingga gula itu tanpa dokumen sah alias ilegal,” kata Sadono.

Bersamaan dengan dilakukannya penyitaan gula milik PPI di gudang No 48, kebetulan pula ada tumpukan gula yang diketahui milik PTPN 10. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata izin importir PTPN 10 resmi dan masih berlaku sehingga tindak lanjut penyelidikan tidak dilakukan.

“Izin importir PTPN 10 resmi dan dokumennya pun lengkap sehingga gula itu tidak kita tahan,” tambahnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/