28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

MEDAN- Sebanyak 16.985 botol minuman keras (miras) berbagai merek, hasil penyitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sebagai bentuk Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), sejak Bulan Mei hingga Juli 2011 dimusnahkan, Kamis (28/7) pagi.

Ke-16.985 botol miras berbagai merek tanpa izin yang dimusnahkan itu rinciannya yakni 1290 Whisky golongan B tanpa cukai ukuran 250 ml, 2682 botol Vodka 250 ml, 2589 botol Vodka pakai cukai 250 ml, 5042 Anggur Merah golongan B pakai cukai ukuran 620 ml.Kemudian, 1433 Anggur Hitam golongan B pakai cukai ukuran 300 ml, 706 anggur hitam cukai 300 ml dan 1246 Whisky golongan B pakai cukai ukuran 250 ml. Sedangkan hasil sitaan Polres Padangsidimpuan sebanyak 1.997 botol berbagai merek dan jenis.

Pemusnahan belasan ribu botol miras tanpa izin itu juga merupakan, salah satu kegiatan Ditreskrimsus Polda Sumut dalam menjelang bulan suci Ramadan, sekaligus pencegahan dini penyakit masyarakat.

Wakil Kepala Kepolisian Darah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut) Brigjen Pol Drs Sahala Allagan, yang hadir dalam pemusnahan tersebut mengatakan, dampak minuman beralkohol cukup negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, memberantasnya demi mencegah penyalahgunaan di masyarakat harus terus berkelanjutan.
“Polri berkewajiban melakukan penindakan tegas terutama terhadap miras yang tidak memiliki izin,” tegas Wakapolda Sumut dalam amanat Kapolda yang dibacakannya.

Sahala Allagan juga menyatakan, bagi yang mengkonsumsi miras akan berkelanjutan menjurus pada penggunaan obat-obatan terlarang. Bukan hanya itu, miras menjadi salah satu pemicu maraknya tindakan kriminal.
“Operasi dan razia miras akan terus dilaksanakan guna menjaga masyarakat dari kebiasaan mengkonsumsi minuman keras,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan, penyitaan khusus dilakukan kepada toko-toko atau home industri miras yang tidak mempunyai izin dengan menjual maupun memproduksinya secara ilegal.

Ditambahkannya, secara ekonomi pihaknya telah menyelamatkan uang masyarakat sebesar lebih kurang Rp340 Juta. “Intinya pemusnahan ini bertujuan sebagai penegakan hukum di bidang industri miras yang tidak memiliki produksi izin atau diedarkan secara ilegal,” tukasnya.(ari)

MEDAN- Sebanyak 16.985 botol minuman keras (miras) berbagai merek, hasil penyitaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sebagai bentuk Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat), sejak Bulan Mei hingga Juli 2011 dimusnahkan, Kamis (28/7) pagi.

Ke-16.985 botol miras berbagai merek tanpa izin yang dimusnahkan itu rinciannya yakni 1290 Whisky golongan B tanpa cukai ukuran 250 ml, 2682 botol Vodka 250 ml, 2589 botol Vodka pakai cukai 250 ml, 5042 Anggur Merah golongan B pakai cukai ukuran 620 ml.Kemudian, 1433 Anggur Hitam golongan B pakai cukai ukuran 300 ml, 706 anggur hitam cukai 300 ml dan 1246 Whisky golongan B pakai cukai ukuran 250 ml. Sedangkan hasil sitaan Polres Padangsidimpuan sebanyak 1.997 botol berbagai merek dan jenis.

Pemusnahan belasan ribu botol miras tanpa izin itu juga merupakan, salah satu kegiatan Ditreskrimsus Polda Sumut dalam menjelang bulan suci Ramadan, sekaligus pencegahan dini penyakit masyarakat.

Wakil Kepala Kepolisian Darah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut) Brigjen Pol Drs Sahala Allagan, yang hadir dalam pemusnahan tersebut mengatakan, dampak minuman beralkohol cukup negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, memberantasnya demi mencegah penyalahgunaan di masyarakat harus terus berkelanjutan.
“Polri berkewajiban melakukan penindakan tegas terutama terhadap miras yang tidak memiliki izin,” tegas Wakapolda Sumut dalam amanat Kapolda yang dibacakannya.

Sahala Allagan juga menyatakan, bagi yang mengkonsumsi miras akan berkelanjutan menjurus pada penggunaan obat-obatan terlarang. Bukan hanya itu, miras menjadi salah satu pemicu maraknya tindakan kriminal.
“Operasi dan razia miras akan terus dilaksanakan guna menjaga masyarakat dari kebiasaan mengkonsumsi minuman keras,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan, penyitaan khusus dilakukan kepada toko-toko atau home industri miras yang tidak mempunyai izin dengan menjual maupun memproduksinya secara ilegal.

Ditambahkannya, secara ekonomi pihaknya telah menyelamatkan uang masyarakat sebesar lebih kurang Rp340 Juta. “Intinya pemusnahan ini bertujuan sebagai penegakan hukum di bidang industri miras yang tidak memiliki produksi izin atau diedarkan secara ilegal,” tukasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/