30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Jenguk Nenek Malah Dikeroyok

Biasanya perkelahian antarsaudara yang menyebabkan penjara karena harta warisan. Tapi, bagaimana jika perkelahian hanya karena menjengung nenek?

Kisah ini bermula ketika Ganda Manurung yang ingin mengunjungi ompungnya yang sedang di rawat di Rumah Sakit Herna Medan. Ketika Ganda ingin memasuki ruangan perawatan neneknya, kondisi pintu kamar terkunci. Karena, Ganda meminta keterangan dari salah seorang perawat di rumah sakit tersebut.

Dari keterangan perawat, diketahui kalau kamar dikunci oleh dr Hisar Manurung yang tak lain keluarga dari Ganda sendiri. Tak pelak, Ganda melaporkan kejadian tersebut pada dr Richard Siregar yang ketika itu menjadi dokter jaga. Nah, atas rekomendasi dr Richard Siregar, akhirnya pintu kamar tersebut dibuka oleh perawat. Paginya sekira pukul pukul 3.00 WIB, entah kenapa Bob Albert Manurung dan Bambang Manurung, yang merupakan sepupu Ganda, dengan seorang temannya dengan menaiki mobil avanza warna hitam, mendatangi Ganda di sebuah hotel di Jalan SM Raja Medan. Begitu bertemu, Bob Albert dan Bambang langsung menyerang korban dan melakukan pemukulan yang mengibatkan wajah Ganda terluka.

Tak jelas apa apa yang melatarbelakangi pertikaian itu. Yang jelas, masalah ini disidangkan Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (28/7), kemarin. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Leliwati SH dan Jaksa Penuntut Umum Anthoni Simamora dan Teddy Syahputra. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU lebih dari 10 menit, Bob Albert Manurung dikenakan pasal 351 dan 335 sedangkan Bambang dikenakan pasal 335 jo 310, melakukan penganiayaan secara beramai-ramai yang mengakibatkan luka terhadap korban Ganda Manurung, yang tidak lain saudara sepupu kedua terdakwa. (rud)

Biasanya perkelahian antarsaudara yang menyebabkan penjara karena harta warisan. Tapi, bagaimana jika perkelahian hanya karena menjengung nenek?

Kisah ini bermula ketika Ganda Manurung yang ingin mengunjungi ompungnya yang sedang di rawat di Rumah Sakit Herna Medan. Ketika Ganda ingin memasuki ruangan perawatan neneknya, kondisi pintu kamar terkunci. Karena, Ganda meminta keterangan dari salah seorang perawat di rumah sakit tersebut.

Dari keterangan perawat, diketahui kalau kamar dikunci oleh dr Hisar Manurung yang tak lain keluarga dari Ganda sendiri. Tak pelak, Ganda melaporkan kejadian tersebut pada dr Richard Siregar yang ketika itu menjadi dokter jaga. Nah, atas rekomendasi dr Richard Siregar, akhirnya pintu kamar tersebut dibuka oleh perawat. Paginya sekira pukul pukul 3.00 WIB, entah kenapa Bob Albert Manurung dan Bambang Manurung, yang merupakan sepupu Ganda, dengan seorang temannya dengan menaiki mobil avanza warna hitam, mendatangi Ganda di sebuah hotel di Jalan SM Raja Medan. Begitu bertemu, Bob Albert dan Bambang langsung menyerang korban dan melakukan pemukulan yang mengibatkan wajah Ganda terluka.

Tak jelas apa apa yang melatarbelakangi pertikaian itu. Yang jelas, masalah ini disidangkan Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (28/7), kemarin. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Leliwati SH dan Jaksa Penuntut Umum Anthoni Simamora dan Teddy Syahputra. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU lebih dari 10 menit, Bob Albert Manurung dikenakan pasal 351 dan 335 sedangkan Bambang dikenakan pasal 335 jo 310, melakukan penganiayaan secara beramai-ramai yang mengakibatkan luka terhadap korban Ganda Manurung, yang tidak lain saudara sepupu kedua terdakwa. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/