MEDAN- Janji polisi mereformasi diri masih jauh dari kenyataan. Sejumlah oknum polisi masih menganiaya saat menangkap terduga pemilik narkoba Jumat (22/7) malam. Korban yang menderita luka-luka itu tidak mendapat perawatan cukup, saat ditahan di ruang tahanan Satuan Narkoba Polresta Medan.
Korban penganiayaan ini adalah Andika Sasrakusuma (37) warga tanah 600, Medan Marelan.
Akibat penganiayaan itu, kini Ia menderita retak di rahang kiri dan kanan, tulang rusuk masuk ke arah dalam, dan kepala bocor akibat dipukul pistol. Setelah ditangkap, polisi membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Polda Sumatera Utara untuk mendapat perawatan.
Namun tanpa alasan jelas Minggu (24/7) Andika dibawa ke tahanan Polresta Medan, meskipun saat itu masih harus mendapat infus dan berbagai pengobatan untuk menyembuhkan lukanya.
Menurut keterangan keluarga, selama di tahanan Polresta Medan, Andika tidak mendapat perawatan sama sekali untuk luka-lukanya. Akses keluarga untuk menjenguk pun dibatasi oleh polisi. “Ketika saya ingin menjenguk Andika di rumah sakit, polisi hanya sekali mengizinkan. Setelah personil yang menjaga Andika berganti, saya sama sekali tidak boleh menjenguknya lagi, bahkan hanya untuk memberikan obat,” jelas istri korban Siti Sawiyah.
Berdasarkan keterangan Andika yang disampaikan pada istrinya, penganiayaan terjadi Jumat malam di sekitar Jalan Darussalam, Gang Sejahtera 15, Medan. Sekitar lima orang personel dari Satuan Narkoba Polresta Medan ingin menangkapnya karena diduga memiliki narkoba. Namun saat itu tidak ditemukan narkoba apapun dalam kepemilikan Andika. Kemudian tiga orang polisi itu malah memukuli Andika setelah melihatnya membawa senjata api.
Saat pemukulan berlangsung, seorang polisi diduga menyelipkan plastik kecil berisi 0,07 gram sabu-sabu.
Inilah yang dipakai polisi sebagai barang bukti untuk menahan Andika. Hingga kemarin Andika masih berada dalam tahanan Polresta Medan. Ia menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dari polisi. (dra)