26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pekan Ini Pringgan Dieksekusi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga melintas di Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tetap bersikukuh akan mengambil alih asetnya di Pasar Tradisional Pringgan, mengingat kontrak dengan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola sudah berakhir pada 2016.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penegasan agar aset Pemko kembali diakuisisi dari tangan PT TLJ sesegera mungkin, merupakan instruksi dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.”Waktu Sabtu malam ada pertemuan dengan Mendagri, pak wali sudah berpesan sama saya agar Pringgan segera dituntaskan. Salah satunya ini yang mendapat prioritas,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/9).

Akhyar menjelaskan, apapun ceritanya aset Pasar Tradisional Pringgan merupakan milik Pemko Medan. Oleh sebab itu, ketika semua mekanisme dijalankan oleh Pemko sesuai aturan berlaku untuk menarik kembali asetnya, pihaknya akan bertindak tegas.”Kita tidak perduli mau siapa dibalik yang kelola itu, namun yang pasti aset itu milik Pemerintah Kota Medan dan kita berhak mengamankannya,” katanya.

Akhyar mengaku belum mendapat laporan terkini soal serah terima aset pasar tradisional tersebut. “Kemungkinan besok akan saya minta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan memberi laporannya,” ujar pria yang baru pulang menjalankan ibadah Haji ini.

Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan, Nasib, mengaku belum mau membeberkan rencana penggusuran paksa terhadap PT TLJ kapan dilaksanakan. “Gak mungkin kita kasih tahu, takut bocor. Yang jelas dalam pekan ini akan kita eksekusi,” katanya via seluler, kemarin.

Ia menegaskan, pada hari ini pihaknya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan akan menggelar rapat koordinasi perihal masalah ini. “Artinya kita sudah surati sampai tiga kali, tetap saja tidak direspon. Oleh karenanya dari hasil rapat dengan FKPD besok (hari ini, Red), di situ akan diputuskan kapan kita bertindak,” katanya.

Pemko Medan akan menempuh jalur hukum terhadap PT TLJ atas pembayaran royalti selama setahun kepada Pemko, di mana kerja sama kontrak telah berakhir sejak Mei 2016. “Ya, Pemko juga akan melaporkan pengelola Pringgan, menyangkut royalti sejak kontrak sudah berakhir,” pungkasnya. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Warga melintas di Pasar Pringgan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tetap bersikukuh akan mengambil alih asetnya di Pasar Tradisional Pringgan, mengingat kontrak dengan PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola sudah berakhir pada 2016.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penegasan agar aset Pemko kembali diakuisisi dari tangan PT TLJ sesegera mungkin, merupakan instruksi dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.”Waktu Sabtu malam ada pertemuan dengan Mendagri, pak wali sudah berpesan sama saya agar Pringgan segera dituntaskan. Salah satunya ini yang mendapat prioritas,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/9).

Akhyar menjelaskan, apapun ceritanya aset Pasar Tradisional Pringgan merupakan milik Pemko Medan. Oleh sebab itu, ketika semua mekanisme dijalankan oleh Pemko sesuai aturan berlaku untuk menarik kembali asetnya, pihaknya akan bertindak tegas.”Kita tidak perduli mau siapa dibalik yang kelola itu, namun yang pasti aset itu milik Pemerintah Kota Medan dan kita berhak mengamankannya,” katanya.

Akhyar mengaku belum mendapat laporan terkini soal serah terima aset pasar tradisional tersebut. “Kemungkinan besok akan saya minta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan memberi laporannya,” ujar pria yang baru pulang menjalankan ibadah Haji ini.

Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan, Nasib, mengaku belum mau membeberkan rencana penggusuran paksa terhadap PT TLJ kapan dilaksanakan. “Gak mungkin kita kasih tahu, takut bocor. Yang jelas dalam pekan ini akan kita eksekusi,” katanya via seluler, kemarin.

Ia menegaskan, pada hari ini pihaknya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan akan menggelar rapat koordinasi perihal masalah ini. “Artinya kita sudah surati sampai tiga kali, tetap saja tidak direspon. Oleh karenanya dari hasil rapat dengan FKPD besok (hari ini, Red), di situ akan diputuskan kapan kita bertindak,” katanya.

Pemko Medan akan menempuh jalur hukum terhadap PT TLJ atas pembayaran royalti selama setahun kepada Pemko, di mana kerja sama kontrak telah berakhir sejak Mei 2016. “Ya, Pemko juga akan melaporkan pengelola Pringgan, menyangkut royalti sejak kontrak sudah berakhir,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/