MEDAN-Tiga oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial DBT, VS dan RRS yang bertugas di Kejaksaan Lubukpakam dan Kejatisu, diadukan Bendahara Pengeluaran Dinas Pegerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Elfian (49) ke Polresta Medan dalam, Jumat (26/7) kemarin. Warga Jalan Kutalimbaru No 26 Kompleks PNS II Deliserdang ini menyebutkan ketiga jaksa tersebut diduga memalsukan tandan tangan pada surat tuntutan pidana. Surat tanda terima laporan polisi tersebut nomor ;STTLP/1993/K/VII/2013/SPKT Resta Medan Jumat tanggal 26 Juli 2013.
Menurut Elfian kepada wartawan, Minggu (28/7), tuntutan ketiga oknum JPU terhadap dirinya dan Kadis Pengerjaan Umum Deliserdang, Ir Faisal terkait kasus korupsi terkesan mengada-ngada dan tidak sesuai dengan fakta. Padahal dirinya dan Kadis PU Deliserdang bekerja sesuai dengan prosedur
Ironisnya lagi, tandan tangan ketiga oknum JPU tersebut pada surat tuntutan pidana berbeda dengan surat-surat sebelumnya (BAP dan surat dakwaan-red) yang sekarang sedang disidangkan.
Untuk itu, mereka meminta Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SH MH untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tandatangan pada surat tuntutan pidana terhadap mereka.
“Kami sebagai anak bangsa sangat mendukung pemberantasan korupsi, tapi sangat disayangkan oknum penegak hukum malah mengotori semangat kami untuk memberantas segala bentuk korupsi dengan menahan dan menuntut kami soal korupsi yang tidak jelas kebenarannya,” ujarnya. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvjin Simanjuntak kepada wartawan mengaku belum mengetahui laporan tersebut. “Nanti saya cek,” katanya. (azw)
dulu dengan anggota,”ujarnya. Sedangkan Humas Kejatisu, Chandra Purnama,SH ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau E telah membuat laporan di Mapolresta Medan. “Kalau E melaporkan hal itu, ya itu haknya,tapi untuk kepentingan apa,” jawab Chandra melalui pesan SMS.(mag-10)
Tiga Jaksa Dilaporkan ke Polresta Medan
MEDAN-Tiga oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial DBT, VS dan RRS yang bertugas di Kejaksaan Lubukpakam dan Kejatisu, diadukan Bendahara Pengeluaran Dinas Pegerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Elfian (49) ke Polresta Medan dalam, Jumat (26/7) kemarin. Warga Jalan Kutalimbaru No 26 Kompleks PNS II Deliserdang ini menyebutkan ketiga jaksa tersebut diduga memalsukan tandan tangan pada surat tuntutan pidana. Surat tanda terima laporan polisi tersebut nomor ;STTLP/1993/K/VII/2013/SPKT Resta Medan Jumat tanggal 26 Juli 2013.
Menurut Elfian kepada wartawan, Minggu (28/7), tuntutan ketiga oknum JPU terhadap dirinya dan Kadis Pengerjaan Umum Deliserdang, Ir Faisal terkait kasus korupsi terkesan mengada-ngada dan tidak sesuai dengan fakta. Padahal dirinya dan Kadis PU Deliserdang bekerja sesuai dengan prosedur
Ironisnya lagi, tandan tangan ketiga oknum JPU tersebut pada surat tuntutan pidana berbeda dengan surat-surat sebelumnya (BAP dan surat dakwaan-red) yang sekarang sedang disidangkan.
Untuk itu, mereka meminta Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro SH MH untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tandatangan pada surat tuntutan pidana terhadap mereka.
“Kami sebagai anak bangsa sangat mendukung pemberantasan korupsi, tapi sangat disayangkan oknum penegak hukum malah mengotori semangat kami untuk memberantas segala bentuk korupsi dengan menahan dan menuntut kami soal korupsi yang tidak jelas kebenarannya,” ujarnya. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvjin Simanjuntak kepada wartawan mengaku belum mengetahui laporan tersebut. “Nanti saya cek,” katanya. (azw)
dulu dengan anggota,”ujarnya. Sedangkan Humas Kejatisu, Chandra Purnama,SH ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau E telah membuat laporan di Mapolresta Medan. “Kalau E melaporkan hal itu, ya itu haknya,tapi untuk kepentingan apa,” jawab Chandra melalui pesan SMS.(mag-10)