26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Nikmati Uang Hasil korupsi Disporasu

Mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu Terlibat

MEDAN- Mantan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) M.Syafii ternyata turut menikmati dana korupsi 11 paket dari 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu) Tahun Anggaran (TA) 2008.
Hal ini terungkap, dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir, di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8).

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disporasu 2008, Sugiarto. Dalam kesaksianya di depan persidangan, Sugiarto menyatakan bahwa M Syafii, menerima dana giring atau dana pelicin dari seorang rekanan bernama Apo alias Wong Kim Po Rp115.000.000 atau 5 persen, dari nilai pagu usulan kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp2.176.260.000.

Selanjutnya saksi Sugiarto menyerahkan uang itu secara bertahap kepada M Syafii, semasa menjabat sebagai Kabiro Keuangan Pemprovsu. “Awalnya saya menemui Apo untuk memperlihatkan usulan yang sudah ditandatangani pak Ardjoni Munir,’’ ucap saksi.

Masih keterangan saksi, kemudian ia menyampaikan biaya kepengurusan pada Apo agar pengerjaannya berjalan. Atas usulan itu, Apo menyanggupi dan menyerahkan dana giring sebesar 5 persen dari pagu usulan kepada dirinya.

‘’Penyerahan dana giring ini sendiri dilakukan bertahap. Tahap pertama saya terima Rp65.000.000 dan tahap kedua Rp50.000.000. Semua dana itu langsung saya serahkan kepada M Syafii selaku Kabiro Keuangan Pemprovsu saat itu,’’ tegas Sugiarto.

Selanjutnya, sambung Sugiarto, usulan tersebut ditampung dalam APBD Pemprovsu TA 2008, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).

Majelis Hakim yang diketuai M Nur sempat menegur saksi perihal dana giring tersebut. “Apakah dalam hukum dana giring ini dibenarkan? Kenapa harus memakai dana giring? Anda tahu kan sebenarnya dana giring ini tidak dibolehkan? Kenapa anda mau? Apakah terdakwa Ardjoni Munir memerintahkan Anda?,” tanya M Nur.

Saksi mengaku dana giring tersebut sudah menjadi hal lumrah di Pemda. “Sebenarnya itu namanya bukan dana giring pak majelis, tapi dana kontribusi. Memang terdakwa tidak ada memerintahkan saya, tapi dana kepengurusan dan ini sudah menjadi kebiasaan di Pemda, agar prosesnya berjalan lancar. Saya tahu biaya kepengurusan ini tidak dibenarkan dalam hukum. Tapi saya harus loyal kepada atasan,” ucap saksi.

Dikatakan saksi, dirinya sendiri mengenal Apo melalui terdakwa Ardjoni Munir. Selanjutnya, terdakwa Ardjoni Munir memerintahkan saksi agar seluruh pengerjaan dilakukan oleh Apo. Kemudian, Apo memerintahkan anggotanya Nanda Berdikari Batubara untuk menemui saksi. Dimana dalam pertemuan itu, Nanda Berdikari Batubara mengajukan sekitar 10 perusahaan untuk ikut dalam proyek pengerjaan tersebut.

“Memang yang membuat usulan perencanaan dan program untuk kegiatan pemeliharaan rutin/berkala itu adalah saya. Pak Ardjoni Munir memerintahkan saya supaya seluruh pengerjaan dilakukan oleh Apo. Saat itu, anggota Apo yaitu Nanda Berdikari Batubara, menemui saya di Disporasu. Dalam kegiatan tersebut, ada 10 perusahaan yang ditunjuk langsung. Lalu Nanda Berdikari Batubara mengajukan nama-nama perusahaan, yang ikut terlibat dalam proyek ini. Lalu dibentuklah pengawas pengerjaan proyek itu dari Dinas Tarukim Sumut,” jelasnya.(far)

Mantan Kabiro Keuangan Pemprovsu Terlibat

MEDAN- Mantan Kepala Biro (Kabiro) Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) M.Syafii ternyata turut menikmati dana korupsi 11 paket dari 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Disporasu) Tahun Anggaran (TA) 2008.
Hal ini terungkap, dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan terdakwa mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir, di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8).

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disporasu 2008, Sugiarto. Dalam kesaksianya di depan persidangan, Sugiarto menyatakan bahwa M Syafii, menerima dana giring atau dana pelicin dari seorang rekanan bernama Apo alias Wong Kim Po Rp115.000.000 atau 5 persen, dari nilai pagu usulan kegiatan pemeliharaan rutin gedung kantor program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sebesar Rp2.176.260.000.

Selanjutnya saksi Sugiarto menyerahkan uang itu secara bertahap kepada M Syafii, semasa menjabat sebagai Kabiro Keuangan Pemprovsu. “Awalnya saya menemui Apo untuk memperlihatkan usulan yang sudah ditandatangani pak Ardjoni Munir,’’ ucap saksi.

Masih keterangan saksi, kemudian ia menyampaikan biaya kepengurusan pada Apo agar pengerjaannya berjalan. Atas usulan itu, Apo menyanggupi dan menyerahkan dana giring sebesar 5 persen dari pagu usulan kepada dirinya.

‘’Penyerahan dana giring ini sendiri dilakukan bertahap. Tahap pertama saya terima Rp65.000.000 dan tahap kedua Rp50.000.000. Semua dana itu langsung saya serahkan kepada M Syafii selaku Kabiro Keuangan Pemprovsu saat itu,’’ tegas Sugiarto.

Selanjutnya, sambung Sugiarto, usulan tersebut ditampung dalam APBD Pemprovsu TA 2008, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).

Majelis Hakim yang diketuai M Nur sempat menegur saksi perihal dana giring tersebut. “Apakah dalam hukum dana giring ini dibenarkan? Kenapa harus memakai dana giring? Anda tahu kan sebenarnya dana giring ini tidak dibolehkan? Kenapa anda mau? Apakah terdakwa Ardjoni Munir memerintahkan Anda?,” tanya M Nur.

Saksi mengaku dana giring tersebut sudah menjadi hal lumrah di Pemda. “Sebenarnya itu namanya bukan dana giring pak majelis, tapi dana kontribusi. Memang terdakwa tidak ada memerintahkan saya, tapi dana kepengurusan dan ini sudah menjadi kebiasaan di Pemda, agar prosesnya berjalan lancar. Saya tahu biaya kepengurusan ini tidak dibenarkan dalam hukum. Tapi saya harus loyal kepada atasan,” ucap saksi.

Dikatakan saksi, dirinya sendiri mengenal Apo melalui terdakwa Ardjoni Munir. Selanjutnya, terdakwa Ardjoni Munir memerintahkan saksi agar seluruh pengerjaan dilakukan oleh Apo. Kemudian, Apo memerintahkan anggotanya Nanda Berdikari Batubara untuk menemui saksi. Dimana dalam pertemuan itu, Nanda Berdikari Batubara mengajukan sekitar 10 perusahaan untuk ikut dalam proyek pengerjaan tersebut.

“Memang yang membuat usulan perencanaan dan program untuk kegiatan pemeliharaan rutin/berkala itu adalah saya. Pak Ardjoni Munir memerintahkan saya supaya seluruh pengerjaan dilakukan oleh Apo. Saat itu, anggota Apo yaitu Nanda Berdikari Batubara, menemui saya di Disporasu. Dalam kegiatan tersebut, ada 10 perusahaan yang ditunjuk langsung. Lalu Nanda Berdikari Batubara mengajukan nama-nama perusahaan, yang ikut terlibat dalam proyek ini. Lalu dibentuklah pengawas pengerjaan proyek itu dari Dinas Tarukim Sumut,” jelasnya.(far)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/