MEDAN-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar enam sidang maraton di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu baik KPU kabupaten/kota dan Panwaslu kabupaten/kota di gedung KPU Sumut, Senin-Selasa (27-28 Agustus).
Hal ini diungkapkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) KPU Sumut, yang juga Komisioner Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (28/8) sore.
Dikatakannya, pada hari pertama, sidang dipimpin anggota DKPP Prof Muhammad, TPD KPU Sumut yakni dirinya, TPD Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, TPD tokoh masyarakat (tomas) Dr T Erwin, di mana menyidangkan dua gugatan terhadap Panwaslu Kabupaten Dairi dan satu gugatan terhadap komisoner KPU Kabupaten Dairi.
“Untuk hari ini, sidang DKPP dipimpin Ketua DKPP RI Prof Hariono dengan anggota majelis sidang Prof Muhammad, TPD KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, TPD Tomas (Pendeta Saut Sirait) menyidangkan kasus gugatan terhadap Komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten Tapanuli Utara, lalu sidang gugatan terhadap komisoner KPU Kota Padangsidempuan dan terakhir sidang gugatan KPU Kabupaten Nias Selatan,” imbuh Iskandar.
Dia menerangkan seluruh gugatan terkait Pilkada Serentak di masing-masing daerah yang dilakukan salah satu pasangan calon. Hanya sidang gugatan terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan yang pelapornya merupakan masyarakat umum yakni Hendry Harahap. Hendry melaporkan komisoner KPU Padangsidimpuan karena meloloskan pasangan calon Wali Kota, Effendy Nasution.
Padahal waktu mendaftar yang bersangkutan masih status anggota DPRD Padangsidimpuan. Pengaduan lainnya yakni persoalan tampilnya komisioner KPU Padangsidimpuan sebagai moderator dalam acara debat kandidat paslon. Sedangkan pelapor untuk komisioner KPU Kabupaten Dairi, Erianto Sihotang, serta Panwaslu Kabupaten Dairi P Kaleng Brutu. “Untuk Komisoner KPU dan Panwaslu Kabupaten Taput yang melaporkan paslon T Hutabarat,” sebutnya. (prn/azw)