32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Cewek Asal Tanah Karo Culik Anak Majikan

Siti Khadijah, pembantu rumah tangga yang menculik anak majikan.

DELITUA, SUMUTPOS.CO Berdalih ingin mengadopsi anak, cewek asal Tanah Karo, Siti Khajidah (21) nekat menculik putra majikannya yang masih berusia 2 tahun. Akibat perbuatannya, kini dia mendekam di sel Mapolsek Delitua.

Dia ditangkap Timsus Polsek Delitua dari rumah salah satu kerabatnya di kawasan Brandan, Langkat. Siti tidak bisa berkilah karena kepergok sedang menggendong Syawal Surbakti (2).

Syawal merupakan putra dari Erliansa br Munthe (36) warga Jalan Pales 7A, Simpang Selayang Medan. Siti membawa kabur Syawal pada Minggu (21/5) lalu sekira pukul 10.30 wib. Saat itu Erliansa sedang pergi belanja ke pajak.

Erliansa buru-buru pulang ke rumah setelah putra sulungnya, Salman Surbakti menelpon dan memberitahu jika adiknya dan pembantu mereka (Siti) tidak ada di rumah.

Setiba di rumah, korban berusaha menghubungi ponsel Siti. Namun ponsel perempuan yang baru 2 bulan kerja tersebut tidak aktif. Berbagai upaya mereka lakukan untuk mencari keberadaan pelaku.

Dalam kebingungannya, Senin (22/5) sekira pukul 07.22 wib, tiba-tiba Siti menelpon dan minta diisikan pulsa. Pada pembicaraan itu, Erliansa meminta agar Siti segera memulangkan putranya, tapi pelaku menolak.

Usai berkomunikasi, Erliansa memeriksa lemari dan mendapati perhiasannya telah hilang. Takut terjadi hal tak diinginkan, Erliansa akhirnya melapor ke Polsek Delitua.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, belakangan terungkap jika Siti sedang berada di kawasan Pangkalan Berandan, Langkat. Tanpa buang waktu, Timsus Polsek Delitua bergerak ke Kelurahan Berandan Timur, Babalan. Disana, tepat di depan sebuah warung, Siti didapati sedang menggendong Syawal. Siti pun langsung ditangkap.

Tidak hanya itu, sebagai barang bukti pendukung, polisi juga turut menyita perhiasan 17 buah gelang, 2 buah kalung, 1 buah cincin, 1 pasang anting-anting, dan 1 buah mainan kalung, pakaian pelaku serta HP merk cherry.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan kalau Siti dijerat pasal 83 jo psl 76F  UU RI NO 35 THN 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun. (irw/ras)

Siti Khadijah, pembantu rumah tangga yang menculik anak majikan.

DELITUA, SUMUTPOS.CO Berdalih ingin mengadopsi anak, cewek asal Tanah Karo, Siti Khajidah (21) nekat menculik putra majikannya yang masih berusia 2 tahun. Akibat perbuatannya, kini dia mendekam di sel Mapolsek Delitua.

Dia ditangkap Timsus Polsek Delitua dari rumah salah satu kerabatnya di kawasan Brandan, Langkat. Siti tidak bisa berkilah karena kepergok sedang menggendong Syawal Surbakti (2).

Syawal merupakan putra dari Erliansa br Munthe (36) warga Jalan Pales 7A, Simpang Selayang Medan. Siti membawa kabur Syawal pada Minggu (21/5) lalu sekira pukul 10.30 wib. Saat itu Erliansa sedang pergi belanja ke pajak.

Erliansa buru-buru pulang ke rumah setelah putra sulungnya, Salman Surbakti menelpon dan memberitahu jika adiknya dan pembantu mereka (Siti) tidak ada di rumah.

Setiba di rumah, korban berusaha menghubungi ponsel Siti. Namun ponsel perempuan yang baru 2 bulan kerja tersebut tidak aktif. Berbagai upaya mereka lakukan untuk mencari keberadaan pelaku.

Dalam kebingungannya, Senin (22/5) sekira pukul 07.22 wib, tiba-tiba Siti menelpon dan minta diisikan pulsa. Pada pembicaraan itu, Erliansa meminta agar Siti segera memulangkan putranya, tapi pelaku menolak.

Usai berkomunikasi, Erliansa memeriksa lemari dan mendapati perhiasannya telah hilang. Takut terjadi hal tak diinginkan, Erliansa akhirnya melapor ke Polsek Delitua.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, belakangan terungkap jika Siti sedang berada di kawasan Pangkalan Berandan, Langkat. Tanpa buang waktu, Timsus Polsek Delitua bergerak ke Kelurahan Berandan Timur, Babalan. Disana, tepat di depan sebuah warung, Siti didapati sedang menggendong Syawal. Siti pun langsung ditangkap.

Tidak hanya itu, sebagai barang bukti pendukung, polisi juga turut menyita perhiasan 17 buah gelang, 2 buah kalung, 1 buah cincin, 1 pasang anting-anting, dan 1 buah mainan kalung, pakaian pelaku serta HP merk cherry.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan kalau Siti dijerat pasal 83 jo psl 76F  UU RI NO 35 THN 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun. (irw/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/