30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

3 Personel Polresta Medan Dipecat

MEDAN- Sebanyak 3 orang personel Polresta Medan akan dipecat karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Ketiga personel Polresta Medan yakni Bripka Antoni Pasaribu, Brigadir M Ali Anwar dan Brigadir Rony Hasian Azaini. Ketiganya tinggal menunggu sidang kode etik dan terbukti melakukan kesalahan dan tindak pidana.

Bripka Antoni Pasaribu terbukti melanggar Pasal 338 KUHP yakni kasus pembunuhan di Sergai. “Beliau dikenakan pidana 13 tahun dan kasasi pada peristiwa 2008 ditolak karena beliau terbukti melakukan kesalahan yakni menembak. Sidang kode etiknya ditunda 2 minggu untuk kelengkapan adiministrasi.

Kejadian pada tanggal 9 September 2008 lalu dan yang bersangkutan saat ini bertugas di Polsekta Medan Baru dan beliau sudah pasti dipecat,” kata Kanit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar, di ruang kerjanya, Jumat (28/9) siang.

Sementara, sambungnya, Brigadir M Ali Anwar bertugas di Polsekta Medan Barat melakukan kesalahan fatal sebagai personel kepolisian. “Dia tidak bertugas selama 3 bulan sejak November 2011 dan pernah tersandung kasus narkoba sebagai pemakai dan sudah pernah direkomendasikan oleh Polsekta Medan Barat tak bisa menjadi anggota Polri lagi,” tegasnya.

Brigadir Rony Hasian Azaini yang bertugas di Polsekta Medan Sunggal selama dalam pembinaan Propam Polresta Medan sudah diputus akan dipecat. “Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Ditambahkan Beno Sidabutar, pihaknya akan melengkapi semua berkasnya dan akan merekomendasikan ketiganya kepada Kapolda Sumut, agar diberikan.
“Sidang Jumat pagi tadi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto. Kita juga masih melengkapi berkas ketiganya saay ini dan begitu berkasnya lengkap akan kita kirim secepatnya ke Kapolda Sumut untuk dilakukan PTDH secepatnya karena ketiganya terbukti tak bisa menjadi anggota Polri yang baik dan disiplin. Itu risiko yang harus diterima ketiganya,” pungkasnya.(jon)

MEDAN- Sebanyak 3 orang personel Polresta Medan akan dipecat karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Ketiga personel Polresta Medan yakni Bripka Antoni Pasaribu, Brigadir M Ali Anwar dan Brigadir Rony Hasian Azaini. Ketiganya tinggal menunggu sidang kode etik dan terbukti melakukan kesalahan dan tindak pidana.

Bripka Antoni Pasaribu terbukti melanggar Pasal 338 KUHP yakni kasus pembunuhan di Sergai. “Beliau dikenakan pidana 13 tahun dan kasasi pada peristiwa 2008 ditolak karena beliau terbukti melakukan kesalahan yakni menembak. Sidang kode etiknya ditunda 2 minggu untuk kelengkapan adiministrasi.

Kejadian pada tanggal 9 September 2008 lalu dan yang bersangkutan saat ini bertugas di Polsekta Medan Baru dan beliau sudah pasti dipecat,” kata Kanit Pelayanan, Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar, di ruang kerjanya, Jumat (28/9) siang.

Sementara, sambungnya, Brigadir M Ali Anwar bertugas di Polsekta Medan Barat melakukan kesalahan fatal sebagai personel kepolisian. “Dia tidak bertugas selama 3 bulan sejak November 2011 dan pernah tersandung kasus narkoba sebagai pemakai dan sudah pernah direkomendasikan oleh Polsekta Medan Barat tak bisa menjadi anggota Polri lagi,” tegasnya.

Brigadir Rony Hasian Azaini yang bertugas di Polsekta Medan Sunggal selama dalam pembinaan Propam Polresta Medan sudah diputus akan dipecat. “Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Ditambahkan Beno Sidabutar, pihaknya akan melengkapi semua berkasnya dan akan merekomendasikan ketiganya kepada Kapolda Sumut, agar diberikan.
“Sidang Jumat pagi tadi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto. Kita juga masih melengkapi berkas ketiganya saay ini dan begitu berkasnya lengkap akan kita kirim secepatnya ke Kapolda Sumut untuk dilakukan PTDH secepatnya karena ketiganya terbukti tak bisa menjadi anggota Polri yang baik dan disiplin. Itu risiko yang harus diterima ketiganya,” pungkasnya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/