30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Kabid Perbendaharaan Setdaprovsu Ditahan

MEDAN-Kabid Perbendaharaan Biro Keuangan Setda Provinsi Sumut, Ilyas resmi ditahan penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu. Ilyas ditahan atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp17 miliar.

“Penahanan Ilyas dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni dokumen-dokumen yang disita dan keterangan saksi-saksi,” ungkap Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, Kamis (2/5) sore, di Mapoldasu.

Disebutkan Sadono, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu 20 orang lebih. Termasuk kepala sekolah menerima aliran dana tersebut. “Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2013. Tersangka mengalihkan anggaran untuk kegiatan lain. Dana BOS tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain. Karena dialihkan, kegiatan itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Poldasu mendapatkan laporan penyimpangan dana BOS itu atas laoran dari sekolah-sekolah yang tidak menerima dana tersebut. “Ada beberapa kabupaten tidak menerima. Setelah di cek, kas keuangannya kosong. Sedangkan sistem pengiriman dana tersebut langsung dari Kementerian Pendidikan masuk ke kas Biro Keuangan Setda Pemprovsu kemudian disalurkan langsung ke rekening sekolah-sekolah,” jelasnya.
Dana BOS yang diselewengkan itu, kata Sadono, merupakan pencairan untuk triwulan III dan IV tahun 2012.

“Ketahuannya saat ada permintaan dari Dinas Pendidikan Provinsi yang sebelumnya mengetahui ada sisa. Namun, sisa anggaran di kas itu kosong. Ilyas ditahan sesuai petunjuk pasal 184, sesuai alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” jelasnya. (gus)

MEDAN-Kabid Perbendaharaan Biro Keuangan Setda Provinsi Sumut, Ilyas resmi ditahan penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu. Ilyas ditahan atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp17 miliar.

“Penahanan Ilyas dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni dokumen-dokumen yang disita dan keterangan saksi-saksi,” ungkap Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, Kamis (2/5) sore, di Mapoldasu.

Disebutkan Sadono, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu 20 orang lebih. Termasuk kepala sekolah menerima aliran dana tersebut. “Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Januari 2013. Tersangka mengalihkan anggaran untuk kegiatan lain. Dana BOS tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain. Karena dialihkan, kegiatan itu tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Poldasu mendapatkan laporan penyimpangan dana BOS itu atas laoran dari sekolah-sekolah yang tidak menerima dana tersebut. “Ada beberapa kabupaten tidak menerima. Setelah di cek, kas keuangannya kosong. Sedangkan sistem pengiriman dana tersebut langsung dari Kementerian Pendidikan masuk ke kas Biro Keuangan Setda Pemprovsu kemudian disalurkan langsung ke rekening sekolah-sekolah,” jelasnya.
Dana BOS yang diselewengkan itu, kata Sadono, merupakan pencairan untuk triwulan III dan IV tahun 2012.

“Ketahuannya saat ada permintaan dari Dinas Pendidikan Provinsi yang sebelumnya mengetahui ada sisa. Namun, sisa anggaran di kas itu kosong. Ilyas ditahan sesuai petunjuk pasal 184, sesuai alat bukti dan keterangan saksi-saksi,” jelasnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/