25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Miliki RTRW, Simalungun Peluang Terima Rp1 Miliar

32 Kabupaten/Kota di Sumut Tidak Miliki RTRW

MEDAN- Kementerian Pekerjaan Umum berencana untuk memberikan dana program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB) ke Kabupaten Simalungun. Hal ini, dikarenakan hanya Kabupaten Simalungun yang telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari 33 kabupaten/kota di SumutSumatera Utara. Sementara perda RTRW adalah salah satu syarat untuk menerima dana tersebut.

Direktur Bina Program Kemitraan Ditjen Penataan Ruang Kementeriaan Pekerjaan Umum Rido Matari Ichwan mengungkapkan, di Indonesia, baru 14 RTRW provinsi yang sudah siap dan 170 RTRW kabupaten/kota.

Tahun ini, tahap P2KPB hanya menyusun konsep dan perencanaan P2KPB di tingkat pusat, dilanjutkan tahun 2013 menyusun rencana aksi, termasuk di dalamnya pembentukan kelembagaan P2KPB. Untuk selanjutnya tahun 2014 dan 2015 adalah implementasi program P2KPB.

Dana awal P2KPB sampai dengan Rp500 juta hingga Rp1 miliar per satu kabupaten untuk stimulan fisiknya. “Kami juga akan usulkan tambahan 60 kabupaten yang mempunyai lahan pertanian, karena program P2KPB ini sangat bermanfaat untuk kabupaten dan perdesaan,” tukasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Sumut Khairul Anwar mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai saat ini hanya dimiliki Simalungun. Sedangkan 32 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara belum memiliki. Hal ini menjadi kendala bagi investor untuk berinvestasi karena adanya RTRW menjamin keamanan bagi investor yang masuk.

“RTRW Simalungun memang baru terwujud karena adanya program MP3EI (Masterplan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di daerah itu, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke,” katanya kepada wartawan, di sela kegiatan Media Gathering Penataan Ruang P2KPB di Grand Angkasa, Kamis (27/9) malam.

Menurutnya, program yang dilaksanakan untuk mewujudkan ruang kawasan perdesaan berkelanjutan melalui perbaikan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengembangan modal sosial ini berbasis RTRW kabupaten. “Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, memang masih hanya Simalungun yang memiliki Perda RTRW. Pemerintah Provinsi Sumut berupaya agar semua kabupaten/kota memiliki RTRW agar pembangunan semua sektor terarah dan adanya jaminan investasi bagi pengusaha. Sehingga, Perda RTRW Simalungun dapat menarik minat pengusaha berinvestasi di daerah itu termasuk KEK Sei Mangke yang merupakan proyek MP3EI,” tambahnya.

Wakil Ketua Kadin Sumut Hervian Tahier mengungkapkan, selesainya Perda RTRW Simalungun dipastikan semakin menarik dan memastikan investor untuk berinvestasi di KEK Sei Mangke. Perda RTRW Simalungun itu diharapkan membuat investor tidak lagi ragu-ragu berinvestasi di kawasan tersebut. Katanya, jika kawasan ini dapat hidup, maka Sumut akan semakin dilirik dan diperhitungkan investor asing.

Selama ini, lanjutnya, kelemahan Sumut sering pada permasalahan sulitnya mendapatkan lahan termasuk kepastian status lahan. Namun dengan adanya Perda RTW (rencana tata ruang wilayah) seperti yang sudah dimiliki Simalungun, maka pengusaha bisa mengetahui jelas peta bisnisnya dan adanya kepastian hukum investasi.

Karena itu, Hervian berharap agar ke depannya, Kabupaten dan Kota yang ada di Sumut bersedia untuk membuat RTRW nya yang nantinya dapat membuat investor datang, yang nantinya akan membuat perekonomian Kabupaten itu sendiri meningkat. (ram)

32 Kabupaten/Kota di Sumut Tidak Miliki RTRW

MEDAN- Kementerian Pekerjaan Umum berencana untuk memberikan dana program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB) ke Kabupaten Simalungun. Hal ini, dikarenakan hanya Kabupaten Simalungun yang telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dari 33 kabupaten/kota di SumutSumatera Utara. Sementara perda RTRW adalah salah satu syarat untuk menerima dana tersebut.

Direktur Bina Program Kemitraan Ditjen Penataan Ruang Kementeriaan Pekerjaan Umum Rido Matari Ichwan mengungkapkan, di Indonesia, baru 14 RTRW provinsi yang sudah siap dan 170 RTRW kabupaten/kota.

Tahun ini, tahap P2KPB hanya menyusun konsep dan perencanaan P2KPB di tingkat pusat, dilanjutkan tahun 2013 menyusun rencana aksi, termasuk di dalamnya pembentukan kelembagaan P2KPB. Untuk selanjutnya tahun 2014 dan 2015 adalah implementasi program P2KPB.

Dana awal P2KPB sampai dengan Rp500 juta hingga Rp1 miliar per satu kabupaten untuk stimulan fisiknya. “Kami juga akan usulkan tambahan 60 kabupaten yang mempunyai lahan pertanian, karena program P2KPB ini sangat bermanfaat untuk kabupaten dan perdesaan,” tukasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Sumut Khairul Anwar mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sampai saat ini hanya dimiliki Simalungun. Sedangkan 32 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara belum memiliki. Hal ini menjadi kendala bagi investor untuk berinvestasi karena adanya RTRW menjamin keamanan bagi investor yang masuk.

“RTRW Simalungun memang baru terwujud karena adanya program MP3EI (Masterplan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di daerah itu, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke,” katanya kepada wartawan, di sela kegiatan Media Gathering Penataan Ruang P2KPB di Grand Angkasa, Kamis (27/9) malam.

Menurutnya, program yang dilaksanakan untuk mewujudkan ruang kawasan perdesaan berkelanjutan melalui perbaikan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengembangan modal sosial ini berbasis RTRW kabupaten. “Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, memang masih hanya Simalungun yang memiliki Perda RTRW. Pemerintah Provinsi Sumut berupaya agar semua kabupaten/kota memiliki RTRW agar pembangunan semua sektor terarah dan adanya jaminan investasi bagi pengusaha. Sehingga, Perda RTRW Simalungun dapat menarik minat pengusaha berinvestasi di daerah itu termasuk KEK Sei Mangke yang merupakan proyek MP3EI,” tambahnya.

Wakil Ketua Kadin Sumut Hervian Tahier mengungkapkan, selesainya Perda RTRW Simalungun dipastikan semakin menarik dan memastikan investor untuk berinvestasi di KEK Sei Mangke. Perda RTRW Simalungun itu diharapkan membuat investor tidak lagi ragu-ragu berinvestasi di kawasan tersebut. Katanya, jika kawasan ini dapat hidup, maka Sumut akan semakin dilirik dan diperhitungkan investor asing.

Selama ini, lanjutnya, kelemahan Sumut sering pada permasalahan sulitnya mendapatkan lahan termasuk kepastian status lahan. Namun dengan adanya Perda RTW (rencana tata ruang wilayah) seperti yang sudah dimiliki Simalungun, maka pengusaha bisa mengetahui jelas peta bisnisnya dan adanya kepastian hukum investasi.

Karena itu, Hervian berharap agar ke depannya, Kabupaten dan Kota yang ada di Sumut bersedia untuk membuat RTRW nya yang nantinya dapat membuat investor datang, yang nantinya akan membuat perekonomian Kabupaten itu sendiri meningkat. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/