25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Eksportir Protes Petugas Karantina Ikan

ilustrasi Ekspor

Eksportir ikan di Belawan dari Perusahaan Soon Ho, memprotes petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II karena dinilai menghalangi ekspor ikan dari pengusaha perikanan Belawan.

“Kami kecewa dengan standart kerja Karantina Belawan, sepertinya kurang propesional dan tidak sesuai dengan SOP. Akibatnya kami kena suspend dari data online Karantina Ikan,” GM CV Soon Ho, Syarial Amir, Jumat (28/9) Dijelaskan, awal permasalahan yang mengakibatkan perusahaannya kena sanksi suspend dari Karantina Ikan berawal saat mereka berencana mengekpor satu kontiner ikan ke negara Cina pada 28 September 2018.

Beberapa hari sebelum pemberangkatan, CV Soon Ho mengirim laporan secara on line ke Stasion Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II. Namun akibat lambat direspon, satu kontiner ikan tetap diekpor ke Cina walau belum memiliki sertifikat kesehatan.”Kami sudah melaporkan kalau barang kami harus berangkat tanggal 28. Namun kenapa mereka datang tanggal 31 atau setelah barang berangkat. Jadi yang salah petugas Karntina, bukan kami,” kata Amir.

Merasa diperlakukan tidak adil, CV Soon Ho melayangkan surat protes dan dibalas Karantina Belawan bahwa tindakan yang dilakukan CV Soon Ho melanggar UU Perikanan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.”Kami tidak terima dengan kebijakan ini karena memberatkan, kami meminta suspend dibuka kalau tidak kami akan melapor ke Ombusmen,” tegas Syahrial Amir.

Menyikapi tudingan mereng tersebut, Kepala Stasion Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II Edi Susanto membantah.. “Kami ini sebagai pelayan tidak mungkin menghalangi ekspor ikan dari pengusaha karena akan bertentangan dengan program pemerintah,” katanya.(fac/ila)

ilustrasi Ekspor

Eksportir ikan di Belawan dari Perusahaan Soon Ho, memprotes petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II karena dinilai menghalangi ekspor ikan dari pengusaha perikanan Belawan.

“Kami kecewa dengan standart kerja Karantina Belawan, sepertinya kurang propesional dan tidak sesuai dengan SOP. Akibatnya kami kena suspend dari data online Karantina Ikan,” GM CV Soon Ho, Syarial Amir, Jumat (28/9) Dijelaskan, awal permasalahan yang mengakibatkan perusahaannya kena sanksi suspend dari Karantina Ikan berawal saat mereka berencana mengekpor satu kontiner ikan ke negara Cina pada 28 September 2018.

Beberapa hari sebelum pemberangkatan, CV Soon Ho mengirim laporan secara on line ke Stasion Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II. Namun akibat lambat direspon, satu kontiner ikan tetap diekpor ke Cina walau belum memiliki sertifikat kesehatan.”Kami sudah melaporkan kalau barang kami harus berangkat tanggal 28. Namun kenapa mereka datang tanggal 31 atau setelah barang berangkat. Jadi yang salah petugas Karntina, bukan kami,” kata Amir.

Merasa diperlakukan tidak adil, CV Soon Ho melayangkan surat protes dan dibalas Karantina Belawan bahwa tindakan yang dilakukan CV Soon Ho melanggar UU Perikanan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.”Kami tidak terima dengan kebijakan ini karena memberatkan, kami meminta suspend dibuka kalau tidak kami akan melapor ke Ombusmen,” tegas Syahrial Amir.

Menyikapi tudingan mereng tersebut, Kepala Stasion Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Medan II Edi Susanto membantah.. “Kami ini sebagai pelayan tidak mungkin menghalangi ekspor ikan dari pengusaha karena akan bertentangan dengan program pemerintah,” katanya.(fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/