28 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemprovsu Ngotot Buat Pergub

Artinya kebijakan tersebut, imbuh dia, akan terasa sia-sia, sebab anggaran yang ada tetap memakai APBD murni yang telah disahkan sebelumnya. “Jika nanti ada kelebihan anggaran Rp300 juta sampai Rp400 juta di akhir tahun, maka itu akan jadi SiLPA sebab memang tidak disetujui. Tinggal masyarakat yang menilai kinerja eksekutif dan legislatifnya,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengkritisi kinerja TAPD Provsu yang diketuai Sekda. Tidak hanya gagal menjembatani kebijakan politik anggaran, TAPD Sumut juga kerap menunjukan kegagalan dan memiliki kebiasaan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Sebagai diatur dalam Permendagri No. 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan kesepakatan antara Pemda dan DPRD, menyebutkan penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah Paling lambat minggu I Bulan Agustus di akhir September telah disahkan menjadi Perda.

Namun yang terjadi pada kasus KUA-PPAS P APBD 2018 TAPD menyerahkan di minggu penghujung September. Ironisnya lagi, selain telat, pihak TAPD pun menganulir keputusan rapat bersama TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) yang berujung pada tidak adanya pembahasan PAPBD.

“Kita memahami ini masa transisi tapi seharusnya sejak masa Pj Gubernur Sumut dulu dokumen KUA-PPAS P-APBD 2018 sudah disampaikan. Ya, mungkin saja Pj Gubsu dulu tidak mau menerima bola panas, karena dia sifatnya sementara tapi TAPD seharusnya bisa meyakini Kepala Daerah sekarang soal politik anggaran dan bukan seolah memberikan bola panas pada kepala daerah sekarang,” ujarnya.

Sedangkan untuk APBD TA 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka pemerintah daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2019. (prn)

Artinya kebijakan tersebut, imbuh dia, akan terasa sia-sia, sebab anggaran yang ada tetap memakai APBD murni yang telah disahkan sebelumnya. “Jika nanti ada kelebihan anggaran Rp300 juta sampai Rp400 juta di akhir tahun, maka itu akan jadi SiLPA sebab memang tidak disetujui. Tinggal masyarakat yang menilai kinerja eksekutif dan legislatifnya,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengkritisi kinerja TAPD Provsu yang diketuai Sekda. Tidak hanya gagal menjembatani kebijakan politik anggaran, TAPD Sumut juga kerap menunjukan kegagalan dan memiliki kebiasaan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Sebagai diatur dalam Permendagri No. 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan kesepakatan antara Pemda dan DPRD, menyebutkan penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah Paling lambat minggu I Bulan Agustus di akhir September telah disahkan menjadi Perda.

Namun yang terjadi pada kasus KUA-PPAS P APBD 2018 TAPD menyerahkan di minggu penghujung September. Ironisnya lagi, selain telat, pihak TAPD pun menganulir keputusan rapat bersama TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) yang berujung pada tidak adanya pembahasan PAPBD.

“Kita memahami ini masa transisi tapi seharusnya sejak masa Pj Gubernur Sumut dulu dokumen KUA-PPAS P-APBD 2018 sudah disampaikan. Ya, mungkin saja Pj Gubsu dulu tidak mau menerima bola panas, karena dia sifatnya sementara tapi TAPD seharusnya bisa meyakini Kepala Daerah sekarang soal politik anggaran dan bukan seolah memberikan bola panas pada kepala daerah sekarang,” ujarnya.

Sedangkan untuk APBD TA 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka pemerintah daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2019. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/