32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terkait Dugaan Penganiayaan Warga Binaan Lapas, Ombudsman Segera Panggil Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut, segera melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Imam Suyudin terkait dugaan penganiayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Medan.

VIRAL: Seorang napi Lapas Tanjunggusta Medan saat menunjukkan luka dugaan bekas penganiayaan yang viral di medsos.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah melayangkan undangan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, untuk dimintai klarifikasinya, Senin (27/9) lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Rencananya segera kami layangkan surat panggilan,” ungkap Abyadi, Selasa (28/9).

Abyadi juga mengatakan, dalam kasus ini, Ombudsman tengah mendalami tentang dugaan penganiayaan dan pungli kepada WBP, serta soal keberadaan handphone di dalam Lapas. Kasus ini mencuat, setelah unggahan video seorang WBP, yang merekam WBP menjadi korban penganiayaan sipir di dalam Lapas. Belakangan, video ini viral di media sosial (medsos).

Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, penggunaan handphone oleh WBP di dalam Lapas maupun rutan, secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Namun kasus ini, menurutnya, membuktikan pelanggaran nyata atas larangan itu.

“Atau jangan-jangan Permenkumham itu sudah dicabut? Makanya, kami perlu melakukan klarifikasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham,” tuturnya.

Klarifikasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham, menurut Abyadi, juga diperlukan dalam rangka melihat bagaimana proses pengawasan di Lapas dan Rutan dilaksanakan, dan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dalam hal pencegahan serta penegakan terhadap pelanggaran tata tertib dijalankan.

“Karena itu, Ombudsman berharap Kepala Kanwil Kemenkumham bisa kooperatif dalam hal ini,” harapnya.

Sebelumnya, beredar di grup Facebook dan medsos lainnya, seorang narapidana (napi) yang tak mengenakan baju, menunjukkan tubuhnya yang penuh luka memar pada bagian punggung di dalam sel tahanan. Dalam video tersebut, perekam mengatakan, napi itu dianiaya oleh pegawai Lapas, dan kejadian tersebut berada di Lapas Tanjunggusta Medan.

Perekam video juga menyebutkan, para sipir memintai mereka sejumlah uang hingga mencapai Rp30 hingga Rp40 juta, jika ingin keluar dari Lapas Tanjunggusta Medan. Ironisnya, jika tidak diberi uang, korban akan dianiaya. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut, segera melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Imam Suyudin terkait dugaan penganiayaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Medan.

VIRAL: Seorang napi Lapas Tanjunggusta Medan saat menunjukkan luka dugaan bekas penganiayaan yang viral di medsos.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah melayangkan undangan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, untuk dimintai klarifikasinya, Senin (27/9) lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Rencananya segera kami layangkan surat panggilan,” ungkap Abyadi, Selasa (28/9).

Abyadi juga mengatakan, dalam kasus ini, Ombudsman tengah mendalami tentang dugaan penganiayaan dan pungli kepada WBP, serta soal keberadaan handphone di dalam Lapas. Kasus ini mencuat, setelah unggahan video seorang WBP, yang merekam WBP menjadi korban penganiayaan sipir di dalam Lapas. Belakangan, video ini viral di media sosial (medsos).

Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, penggunaan handphone oleh WBP di dalam Lapas maupun rutan, secara tegas dilarang oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Namun kasus ini, menurutnya, membuktikan pelanggaran nyata atas larangan itu.

“Atau jangan-jangan Permenkumham itu sudah dicabut? Makanya, kami perlu melakukan klarifikasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham,” tuturnya.

Klarifikasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham, menurut Abyadi, juga diperlukan dalam rangka melihat bagaimana proses pengawasan di Lapas dan Rutan dilaksanakan, dan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) dalam hal pencegahan serta penegakan terhadap pelanggaran tata tertib dijalankan.

“Karena itu, Ombudsman berharap Kepala Kanwil Kemenkumham bisa kooperatif dalam hal ini,” harapnya.

Sebelumnya, beredar di grup Facebook dan medsos lainnya, seorang narapidana (napi) yang tak mengenakan baju, menunjukkan tubuhnya yang penuh luka memar pada bagian punggung di dalam sel tahanan. Dalam video tersebut, perekam mengatakan, napi itu dianiaya oleh pegawai Lapas, dan kejadian tersebut berada di Lapas Tanjunggusta Medan.

Perekam video juga menyebutkan, para sipir memintai mereka sejumlah uang hingga mencapai Rp30 hingga Rp40 juta, jika ingin keluar dari Lapas Tanjunggusta Medan. Ironisnya, jika tidak diberi uang, korban akan dianiaya. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/