32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pasar Menurun, 34 Buruh Olagafood Dirumahkan

Foto: Johnson/PM Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.
Foto: Johnson/PM
Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 34 buruh PT Olagafood Industri yang tergabung dalam Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI), kembali dirumahkan. Keputusan ini diduga sebagai dampak terkuaknya dugaan mi instan kedaluarsa yang didaur ulang, di antaranya merek Alhami, Alimi, dan Santremi.

“Itu 34 buruh yang dirumahkan bukan total seluruhnya, melainkan bertambah. Dan itu semua buruh yang tergabung sebagai anggota SBRI. Alasan perusahaan, dampak dari berita (dugaan daur ulang) ini muncul,” kata buruh yang dirumahkan, Sulistio, Senin (30/3).

Kordinator SBRI, Goland Hasibuan yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perusahaan kembali merumahkan 34 buruh ini karena tanpa alasan yang jelas. Ia juga menuding, PT Olagafood Industri semakin semena-mena merumahkan buruh meski menerima gaji 50 persen.

Selain itu, ia juga menyayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak mengambil sikap atas informasi dugaan daur ulang mi. Pasalnya, informasi tersebut sudah menyebar ke khalayak luas dan meresahkan masyarakat.

“Pemkab Deliserdang dan kepolisian juga diminta bersikap. Jangan terjadi pembiaran,” kata Goland. Pihaknya yang sebelumnya akan mengancam melaporkan hal ini ke Polda Sumut, ia memastikan akan membuat laporan polisi ke Polda Sumut atas dugaan daur ulang mie instan Alhami dan UU Ketenagakerjaan, Selasa (31/3).

Bahkan, ia juga mengatakan, 34 buruh yang bertambah dirumahkan ini tanpa ada surat pemberitahuan dilayangkan dan juga perundingan kepada buruh tersebut. “Jam 10 pagi ini teman-teman buruh didampingi SBRI akan menyambangi Polda Sumut untuk membuat laporan. Keterangan pekerja, itu dia (pengusaha) bilang, dirumahkan tidak ada surat. Ditambah lagi, upah yang tidak jelas,” sebutnya.

Melihat hal ini, ia mengaku miris terhadap Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan yang tidak bersikap melihat perusahaan di wilayah Pemkab Deliserdang. Pasalnya, sebut dia, kian dibiarkan, Kabupaten Deliserdang yang diketahui memiliki industri cukup banyak, para pengusaha tersebut akan terus bertindak semena-mena tanpa aturan UU.

Selain miris melihat Ashari Tambunan, ia juga mengaku menyesal telah memilih anggota dewan yang telah duduk di kursi empuk di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang. “Bupati diam aja, UU Ketenagakerjaan tahun 2013 teloah mati di Deliserdang. Bupati jangan diam saja, cepat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. DPRD Deliserdang pun juga sama, belum ada tanda-tanda sedikitpun membela buruh,” tudingnya.

Foto: Johnson/PM Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.
Foto: Johnson/PM
Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 34 buruh PT Olagafood Industri yang tergabung dalam Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI), kembali dirumahkan. Keputusan ini diduga sebagai dampak terkuaknya dugaan mi instan kedaluarsa yang didaur ulang, di antaranya merek Alhami, Alimi, dan Santremi.

“Itu 34 buruh yang dirumahkan bukan total seluruhnya, melainkan bertambah. Dan itu semua buruh yang tergabung sebagai anggota SBRI. Alasan perusahaan, dampak dari berita (dugaan daur ulang) ini muncul,” kata buruh yang dirumahkan, Sulistio, Senin (30/3).

Kordinator SBRI, Goland Hasibuan yang dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perusahaan kembali merumahkan 34 buruh ini karena tanpa alasan yang jelas. Ia juga menuding, PT Olagafood Industri semakin semena-mena merumahkan buruh meski menerima gaji 50 persen.

Selain itu, ia juga menyayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tidak mengambil sikap atas informasi dugaan daur ulang mi. Pasalnya, informasi tersebut sudah menyebar ke khalayak luas dan meresahkan masyarakat.

“Pemkab Deliserdang dan kepolisian juga diminta bersikap. Jangan terjadi pembiaran,” kata Goland. Pihaknya yang sebelumnya akan mengancam melaporkan hal ini ke Polda Sumut, ia memastikan akan membuat laporan polisi ke Polda Sumut atas dugaan daur ulang mie instan Alhami dan UU Ketenagakerjaan, Selasa (31/3).

Bahkan, ia juga mengatakan, 34 buruh yang bertambah dirumahkan ini tanpa ada surat pemberitahuan dilayangkan dan juga perundingan kepada buruh tersebut. “Jam 10 pagi ini teman-teman buruh didampingi SBRI akan menyambangi Polda Sumut untuk membuat laporan. Keterangan pekerja, itu dia (pengusaha) bilang, dirumahkan tidak ada surat. Ditambah lagi, upah yang tidak jelas,” sebutnya.

Melihat hal ini, ia mengaku miris terhadap Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan yang tidak bersikap melihat perusahaan di wilayah Pemkab Deliserdang. Pasalnya, sebut dia, kian dibiarkan, Kabupaten Deliserdang yang diketahui memiliki industri cukup banyak, para pengusaha tersebut akan terus bertindak semena-mena tanpa aturan UU.

Selain miris melihat Ashari Tambunan, ia juga mengaku menyesal telah memilih anggota dewan yang telah duduk di kursi empuk di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang. “Bupati diam aja, UU Ketenagakerjaan tahun 2013 teloah mati di Deliserdang. Bupati jangan diam saja, cepat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. DPRD Deliserdang pun juga sama, belum ada tanda-tanda sedikitpun membela buruh,” tudingnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/