29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Untuk Atasi Kemiskinan, Masyarakat Butuh Dukungan Ekonomi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, mendorong Pemko Medan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan, dengan menumbuhkan sektor-sektor ekonomi di masyarakat.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Harapan ini disampaikan Rudiyanto, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5/2015 di Jalan Jermal 1, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Senin (27/9) lalu.

Wakil rakyat yang menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Medan ini, juga menjelaskan, dalam Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan.

“Masyarakat miskin berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), serta kehidupan sosial dan berpolitik,” ungkap Rudiyanto, mengutip isi Perda terebut.

Dalam amanah Perda ini, Rudiyanto menyoroti soal hak warga miskin untuk mendapatkan pekerjaan dan usaha, yang di dalamnya terkait pelatihan dan modal usaha.

“Ada hak warga miskin mendapatkan pelatihan dan modal usaha. Saya rasa ini perlu menjadi perhatian untuk dimaksimalkan,” jelasnya.

Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai ini, juga menjelaskan, kondisi ekonomi warga Kota Medan yang menurun karena dampak pandemi, membutuhkan dukungan pemerintah, dalam hal ini modal usaha dan pembinaan UMKM.

“Sejalan dengan amanah dan tujuan Perda ini, kami mengharapkan agar Pemko Medan mengimplementasikannya segera di masyarakat,” harap Rudiyanto.

Untuk itu, lanjut Rudiyanto, pihaknya di DPRD Medan terus mendorong agar perangkat kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan, agar dapat melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan secara tepat. Baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan, dan banyak program lainnya.

“Penguatan di lapangan bisa dengan membuat kelompok-kelompok produktif, agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (Kube), Koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak, serta kelompok perikanan,” ujarnya.

Terakhir, menurut Rudiyanto, Perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal. Pada bab 2 pasal 2, disebutkan, tujuan Perda adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Dalam Perda ini, Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, mendorong Pemko Medan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan, dengan menumbuhkan sektor-sektor ekonomi di masyarakat.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Harapan ini disampaikan Rudiyanto, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5/2015 di Jalan Jermal 1, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Senin (27/9) lalu.

Wakil rakyat yang menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Medan ini, juga menjelaskan, dalam Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Kota Medan.

“Masyarakat miskin berhak mendapatkan pangan yang layak (raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), serta kehidupan sosial dan berpolitik,” ungkap Rudiyanto, mengutip isi Perda terebut.

Dalam amanah Perda ini, Rudiyanto menyoroti soal hak warga miskin untuk mendapatkan pekerjaan dan usaha, yang di dalamnya terkait pelatihan dan modal usaha.

“Ada hak warga miskin mendapatkan pelatihan dan modal usaha. Saya rasa ini perlu menjadi perhatian untuk dimaksimalkan,” jelasnya.

Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai ini, juga menjelaskan, kondisi ekonomi warga Kota Medan yang menurun karena dampak pandemi, membutuhkan dukungan pemerintah, dalam hal ini modal usaha dan pembinaan UMKM.

“Sejalan dengan amanah dan tujuan Perda ini, kami mengharapkan agar Pemko Medan mengimplementasikannya segera di masyarakat,” harap Rudiyanto.

Untuk itu, lanjut Rudiyanto, pihaknya di DPRD Medan terus mendorong agar perangkat kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan, agar dapat melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan secara tepat. Baik itu program kesehatan, pendidikan, perumahan, pelatihan, dan banyak program lainnya.

“Penguatan di lapangan bisa dengan membuat kelompok-kelompok produktif, agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (Kube), Koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak, serta kelompok perikanan,” ujarnya.

Terakhir, menurut Rudiyanto, Perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal. Pada bab 2 pasal 2, disebutkan, tujuan Perda adalah untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Dalam Perda ini, Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/