MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ganti rugi pembangunan Tol Sesi I untuk masyarakat yang menetap di kawasan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, hingga kini belum juga tuntas.
Meski sudah memasuki waktu selama 2 tahun proses pembebasan lahan berlangsung, banyak masalah yang timbul. Sehingga, masyarakat menduga adanya peran mafia tanah telah mempersulit pembayaran ganti rugi tersebut.
Salah satu tim Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu, Edy, Minggu (28/10) mengatakan, masyarakat tetap menuntut hak ganti rugi pembebasan lahan yang telah ditetapkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan persentase untuk masyarakat 70 persen dan pemilik surat hak milik (SHM) sebesar 30 persen.
Anehnya, setelah ada penetapan itu, Sultan Deli melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hasil keputusan itu, PN Medan memenangkan Sultan Deli dengan 12 hasil. Di antaranya, ganti rugi pembayaran diberikan sepenuhnya kepada Sultan Deli.
“Kami masyarakat sangat dirugikan dengan adanya gugatan itu pembayaran kami jadi tertunda. Ini ada permainan dari mafia tanah. Kalau memang mau gugat, kenapa tidak dari dulu, kenapa harus sekarang saat adanya pembebasan lahan,” kesal Edy.
Dijelaskan warga Kawat 3, Tanjung Mulia Hilir ini, setelah adanya keputusan gugatan di PN Medan, tim pembebasan dari BPN akan melakukan gugatan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Namun hingga kini proses gugatan belum juga berjalan. Harapannya, keputusan yang akan ditetapkan tidak menghilangkan hak dari masyarakat.
Dengan diperlamanya pembayaran karena ada gugatan, lanjut Edy, mereka telah meminta penjelasan kepada tim pembebasan melalui BPN Sumut. Rencananya, ganti akan dibayarkan setelah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur, Kejaksaan, kepolisian dan stakholder yang bersangkutan.
“Kemarin kami terus mempertanyakan pembayaran ganti rugi. Kata tim pembebasan, akan dibuat kesepakatan bersama. Artinya, ganti rugi kepada masyarakat akan dibayarkan segera, walaupun adanya gugatan. Tapi, kami minta penjelasan kapan kesepakatan itu dilaksanakan dan kami terus diberikan janji-janji,” ungkap Edy.
Sementara itu, Sahut Simaremare yang juga dari tim Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu, sangat menyesalkan ganti rugi pembayaran kepada 378 KK masih terkendala. Sebab, banyak pihak – pihak yang mengaku memiliki tanah dengan surat yang mereka pegang, merupakan permainan mafia tanah. Oleh karena itu, kita minta penegak hukum dan pemerintah jangan kalah dari oknum mafia.
“Kami dari tim masyarakat, sudah memperjuangkan 70 persen. Keputusan itu sudah mutlak ditetapkan oleh menteri. Tapi, mafia tanah terus mencari kesempatan atas pembebasan ini, sehingga ganti rugi terus tertunda,” terang Sahut.
Dijelaskan pria berusia 63 tahun ini, mereka dari tim masyarakat mulai resah adanya pihak – pihak tak bertanggung jawab, yang kini menghasut masyarakat dengan memberikan janji ganti rugi pembayaran secara cepat. Pihak – pihak memberikan janji akan menuntaskan pembayaran selama seminggu, bila masyarakat memberikan komisi 2,5 persen kepada pihak tersebut.
Selain itu, ada juga yang menawarkan ganti rugi akan dicairkan cepat, apabila masyarakat mau menerima 60 persen dari hak yang diterima. Dengan alasan 10 persennya untuk tim pembebasan yang akan mencairkan dana tersebut. Timbulnya pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, adalah rangkaian dari peran mafia tanah.
“Kami sudah bekerja maksimal untuk masyarakat. Forum ini kami bentuk keputusan rapat bersama hasil musyawarah. Dengan adanya oknum tak bertanggung jawab, terkesan ingin memecah masyarakat, sehingga menimbulkan fitnah kepada forum,” ungkap Sahut.
Dengan demikian, lanjut Sahut, forum yang telah bekerja untuk masyarakat selama ini telah berkorban secara materi dan tenaga, telah dizolimi oleh mafia tanah yang mencoba memprovokasi masyarakat.
“Masalah ini sedang kami usut. Kepada pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah memfitnah, akan kami ambil tindakan hukum. Kami minta juga kepada tim pembebasan BPN, untuk menjelaskan secara publik proses ganti rugi yang kini masih terkendala, agar dapat penjelasan dapat diterima langsung oleh masyarakat,” kata Sahut.
Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap mengatakan, untuk ganti rugi sebanyak 378 KK, secara administrasi telah memenuhi lengkap. Mengenai pembayaran masih terkendala, karena adanya gugatan.”Yang jelas, secara administrasi sudah kita jalankan. Pembayaran itu dari tim nantinya. Saat ini ada gugatan, makanya tertuunda,” ujar Maulana. (fac/ila)