Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana dikonfirmasi mengenai ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Medan-Binjai mengatakan, untuk ganti rugi bangunan, tanaman dan uang tunggu akan tetap diberikan kepada masyarakat.
“Sesuai dengan ketetapan Peraturan Walikota, untuk bangunan dan tanaman akan tetap dibayar dengan mekanisme bentuk fisik bangunan dan tanamannya,” kata Maulana.
Disinggung soal uang tunggu, Maulana mengatakan itu di luar Peraturan Walikota. Jadi, masalah ini masih dalam pembahasan dan segera dimusyawarahkan. “Dalam beberapa waktu ini tim akan segera mengecek kembali ganti rugi bangunan dan tanaman masyarakat,” ungkap Maulana. (gus)