MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan kabar gembira bagi warga Kota Medan. Sebab saat ini, Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 persen dari jumlah penduduk. Dalam artian, Kota Medan telah memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC).
Dengan terpenuhinya standar UHC tersebut di Kota Medan, maka terhitung mulai 1 Desember 2022 mendatang, seluruh warga Kota Medan sudah dapat menggunakan KTP (Medan) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes), termasuk RS-RS di Kota Medan yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat menandatangani kesepakatan antara Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.
“Mulai 1 Desember 2022 saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan bahwa Medan sudah memenuhi standar UHC. Jadi seluruh masyarakat Kota Medan yang ber KTP Medan tentunya sudah bosa berobat hanya menggunakan KTP,” ucap Bobby.
Dengan begitu, tegas Bobby, masyarakat Kota Medan yang selama ini iuran BPJS Kesehatannya menunggak juga bisa mendapatkan pelayanan dari seluruh faskes atau RS di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Yang iuran BPJS nya menunggak, gak apa-apa, tinggal bawa KTP nya saja, bawa ke RS yang ada di Kota Medan, sudah bisa langsung berobat, tidak harus bawa kartu BPJS (kesehatan) lagi,” ujarnya.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang belum pernah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Bobby memastikan bahwa warga Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan sekalipun tetap akan dilayani oleh seluruh faskes atau RS yang ada di Kota Medan.
“Datang saja, bawa KTP nya, tunjukkan KTP nya ke RS yang ada di Kota Medan, itu sudah sama saja seperti membawa kartu BPJS. Sekali lagi itu berlaku di seluruh RS di Kota Medan, baik RS pemerintah ataupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semua sudah bisa kita akses pelayanan kesehatannya, hanya menggunakan KTP saja, dan itu berlaku per 1 Desember (2022),” katanya.
Dijelaskan Bobby, UHC merupakan salah satu program prioritas Pemko Medan dibawah kepemimpinannya pada bidang kesehatan.
“Dan hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan,” tuturnya.
Usai capaian ini, sambung Bobby, tugas Pemko Medan selanjutnya melalui perangkat terkait adalah menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.
“Saya minta Pak Asisten Pemerintahan sampaikan ke semua jajaran baik dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga ke lingkungan untuk menyosialisasikan hal ini. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan untuk datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi yang dirasa kurang memadai,” sambung Bobby.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari Quratul Aini, mengungkapkan jika angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan menjadi jumlah paling besar di Sumatera Utara. Sari berharap di tahun depan, Kota Medan juga bisa mencapai target nasional yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 98 persen.
“Nanti setiap masyarakat yang memiliki NIK, apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak, itu bisa dialihkan menjadi pembiayaan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, semua sistem kita di RS telah terintegrasi. Kami yakin ini juga jadi wujud keseriusan Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” pungkasnya.
(map)