26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Malam Tahun Baru, Tempat Hiburan Wajib Tutup Jam 10 Malam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan, pihaknya tidak akan memberikan pengecualian untuk momen malam pergantian tahun baru, 31 Desember 2021 mendatang. Pemko Medan menegaskan, pada malam tahun baru nanti, seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan tetap akan ditutup paling lama pukul 22.00 WIB.

RAZIA: Satgas Covid-19 Kota Medan saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu.

Kepada Sumut Pos, Plt KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan adanya perayaan berlebihan pada malam pergantian tahun nanti. Tak cuma tempat hiburan, pihaknya juga memastikan, tempat-tempat usaha seperti cafe dan restoran juga wajib ditutup paling lama jam 10 malam.

Apalagi, terang Rakhmat, hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.188.54/12450 Tentang PPKM Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 03 Januari 2022 mendatang.

“Khusus di malam pergantian tahun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, kita tidak mengikuti PPKM Level I. Ada kebijakan khusus yang diberlakukan, yaitu harus mengikuti instruksi khusus Nataru. Intinya, tempat hiburan dan sejenisnya tetap wajib ditutup Pukul 10 malam,” ucap Rakhmat kepada Sumut Pos, Selasa(28/12).

Dikatakan Rakhmat, pihaknya tidak akan melarang pihak pengelola hiburan malam, cafe dan sejenisnya untuk beroperasi selama Nataru. Tetapi Dinas Pariwisata dan pihaknya telah memberikan imbauan agar setiap tempat hiburan wajib tutup paling lama pukul 22.00 WIB dan tidak membuat acara yang bersifat hiburan musik hingga mengundang kerumunan orang. “Silahkan buka, tapi ada pembatasan. Tidak boleh membuat acara yang bisa melibatkan orang banyak,” ujarnya.

Dijelaskan Rakhmat, jelang malam pergantian tahun nanti, pihaknya bersama TNI/Polri akan sangat intens melakukan razia ke sejumlah lokasi hiburan malam dan sejenisnya di Kotaedan. Apabila kedapatan melanggar aturan, maka tim gabungan akan langsung memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Di malam tahun baru nanti, tim gabungan akan melakukan razia secara maksimal. Kalau kedapatan melanggar aturan, maka akan langsung kita beri tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST meminta Satgas Covid-19 Kota Medan untuk betul-betul memastikan bahwa informasi terkait aturan itu telah disampaikan secara langsung kepada setiap pengelola Tempat Hiburan di Kota Medan. “Dinas Pariwisata dan Satgas Covid-19 Kota Medan hingga ke Satgas Kecamatan dan Kelurahan harus memastikan bahwa aturan ini telah disampaikan ke setiap pelaku usaha. Jadi nanti ketika malam pergantian tahun baru, tidak ada lagi alasan bahwa pelaku usaha tidak mengetahui aturan itu. Satgas bisa memberikan tindakan tegas saat itu juga,” kata Sudari kepada Sumut Pos, Selasa (28/12).

Dikatakan Sudari, aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan itu memang sudah selayaknya dilakukan. Apalagi saat ini, dunia termasuk Indonesia sedang berfokus dalam menghadapi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

“Meskipun Omicron ini belum terdeteksi di Kota Medan, tapi sudah ada di Indonesia. Kalau kita tidak waspada, tidak ketat menerapkan prokes, maka ini akan menjadi masalah baru kedepannya di Kota Medan. Harus tetap prokes, Satgas harus memastikan bahwa aturan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan, pihaknya tidak akan memberikan pengecualian untuk momen malam pergantian tahun baru, 31 Desember 2021 mendatang. Pemko Medan menegaskan, pada malam tahun baru nanti, seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan tetap akan ditutup paling lama pukul 22.00 WIB.

RAZIA: Satgas Covid-19 Kota Medan saat menggelar razia protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam, beberapa waktu lalu.

Kepada Sumut Pos, Plt KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan adanya perayaan berlebihan pada malam pergantian tahun nanti. Tak cuma tempat hiburan, pihaknya juga memastikan, tempat-tempat usaha seperti cafe dan restoran juga wajib ditutup paling lama jam 10 malam.

Apalagi, terang Rakhmat, hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.188.54/12450 Tentang PPKM Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 03 Januari 2022 mendatang.

“Khusus di malam pergantian tahun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, kita tidak mengikuti PPKM Level I. Ada kebijakan khusus yang diberlakukan, yaitu harus mengikuti instruksi khusus Nataru. Intinya, tempat hiburan dan sejenisnya tetap wajib ditutup Pukul 10 malam,” ucap Rakhmat kepada Sumut Pos, Selasa(28/12).

Dikatakan Rakhmat, pihaknya tidak akan melarang pihak pengelola hiburan malam, cafe dan sejenisnya untuk beroperasi selama Nataru. Tetapi Dinas Pariwisata dan pihaknya telah memberikan imbauan agar setiap tempat hiburan wajib tutup paling lama pukul 22.00 WIB dan tidak membuat acara yang bersifat hiburan musik hingga mengundang kerumunan orang. “Silahkan buka, tapi ada pembatasan. Tidak boleh membuat acara yang bisa melibatkan orang banyak,” ujarnya.

Dijelaskan Rakhmat, jelang malam pergantian tahun nanti, pihaknya bersama TNI/Polri akan sangat intens melakukan razia ke sejumlah lokasi hiburan malam dan sejenisnya di Kotaedan. Apabila kedapatan melanggar aturan, maka tim gabungan akan langsung memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Di malam tahun baru nanti, tim gabungan akan melakukan razia secara maksimal. Kalau kedapatan melanggar aturan, maka akan langsung kita beri tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST meminta Satgas Covid-19 Kota Medan untuk betul-betul memastikan bahwa informasi terkait aturan itu telah disampaikan secara langsung kepada setiap pengelola Tempat Hiburan di Kota Medan. “Dinas Pariwisata dan Satgas Covid-19 Kota Medan hingga ke Satgas Kecamatan dan Kelurahan harus memastikan bahwa aturan ini telah disampaikan ke setiap pelaku usaha. Jadi nanti ketika malam pergantian tahun baru, tidak ada lagi alasan bahwa pelaku usaha tidak mengetahui aturan itu. Satgas bisa memberikan tindakan tegas saat itu juga,” kata Sudari kepada Sumut Pos, Selasa (28/12).

Dikatakan Sudari, aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan itu memang sudah selayaknya dilakukan. Apalagi saat ini, dunia termasuk Indonesia sedang berfokus dalam menghadapi penyebaran Covid-19 varian Omicron.

“Meskipun Omicron ini belum terdeteksi di Kota Medan, tapi sudah ada di Indonesia. Kalau kita tidak waspada, tidak ketat menerapkan prokes, maka ini akan menjadi masalah baru kedepannya di Kota Medan. Harus tetap prokes, Satgas harus memastikan bahwa aturan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/