25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Minta 2 Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi

int TERPIDANA MATI: Dua terpidana mati, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran.
int
TERPIDANA MATI: Dua terpidana mati, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengeksekusi kedua teridana mati kasus narkoba yang grasinya ditolak Presiden, Joko Widodo (Jokowi) yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Australia. Disegerakannya eksekusi mati demi tegasnya hukum di Indonesia. Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana Jakarta, DR Putra Kaban SH MH didampingi Graha Katikana Kaban SH kepada wartawan Medan via hp, kemarin.

Menurut mereka, penegakan hukum yang posistif di Indonesia merupakan citra dan marwah bagi bangsa. Jadi apapun alasannya, pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana narkoba untuk yang kedua kalinya, tidak bisa ditawar lagi.

“Kita sangat bangga terhadap instansi pemerintah dan penegak hukum di era pemerintahan Bapak Presiden Jokowi ini yang telah melaksanakan hukum dengan sangat tegas dan berani. Seperti halnya melaksanakan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu, sehingga dengan demikian, penegakan hukum dan pelaksanaan KUHAP terlihat sangat positif. Tidak ada main-main dan kata ampun bagi para pelaku pidana, khususnya pidana narkoba. Untuk itu, Kejaksaan Agung harus segera melakukan eksekusi ke dua bagi terpidana narkoba lainnya yang telah di vonis hukuman mati,” papar Kaban.

Di sisi lain, apresiasi tinggi juga diberikan kepada Presiden Jokowi yang telah menolak dengan tegas grasi para terpidana mati kasus narkoba, sehingga kepastian hukum yang tercipta diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana yang jelas-jelas telah merugikan bangsa dan negara. Apalagi terhadap para pelaku pidana narkoba yang telah merusak moral dan mental generasi muda bangsa. Bahkan setiap harinya, 40 orang meninggal akibat narkoba.

Untuk itu, lanjut Putra Kaban, kepada aparat penegak hukum diminta terus bekerja keras menangkap para gembong-gembong narkoba, guna mengurangi bahaya peredaran narkoba di tanah air dan ke depan diharapkan dapat membersihkan negara dari pengaruh dan bahaya narkoba.

Sementara disinggung mengenai ancaman negara asing yang warga negaranya termasuk dalam daftar terpidana mati bahkan yang telah dieksekusi mati, Graha Katikana Kaban megatakan, protes negera lain itu merupakan urusan dan hak mereka. Namun dalam hal ini negara asing juga harus menghormati proses hukum di Indonesia.

Apalagi hukuman mati itu telah melalui proses peradilan yang panjang. Mulai dari kepolisian hingga pengadilan yang memutuskan hukuman mati, sampai kepada Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

“Jadi inilah proses hukum di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita juga telah mengatur adanya hukuman mati bagi pelaku tindak pidana. Jadi, kenapa harus takut dengan ancaman negara lain. Justru merekalah (negara lain-red) yang harus menghormati hukum dinegara kita, sebab kita melaksanakan hukuman mati di negara kita sendiri,” tegas Graha.

Justru sebaliknya, menurut Graha, Indonesia harus menunjukkan kepada international bahwa negara kita mampu menegakkan hukuman positif bagi terpidana narkoba, sehingga bisa menimbulkan efek jera. (ila/azw)
, khususnya bagi para gembong-gembog narkoba dari negara lain yang selama ini bebas bermain di Indonesia.

Sebagaimana yang dikatakan Bapak Presiden Jokowi, lanjutnya, bahwa eksekusi mati bagi terpidana narkoba merupakan harga diri bangsa. Jadi pihak manapun harus menghormati hukum di Indonesia. (ila/azw)

int TERPIDANA MATI: Dua terpidana mati, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran.
int
TERPIDANA MATI: Dua terpidana mati, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengeksekusi kedua teridana mati kasus narkoba yang grasinya ditolak Presiden, Joko Widodo (Jokowi) yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Australia. Disegerakannya eksekusi mati demi tegasnya hukum di Indonesia. Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana Jakarta, DR Putra Kaban SH MH didampingi Graha Katikana Kaban SH kepada wartawan Medan via hp, kemarin.

Menurut mereka, penegakan hukum yang posistif di Indonesia merupakan citra dan marwah bagi bangsa. Jadi apapun alasannya, pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana narkoba untuk yang kedua kalinya, tidak bisa ditawar lagi.

“Kita sangat bangga terhadap instansi pemerintah dan penegak hukum di era pemerintahan Bapak Presiden Jokowi ini yang telah melaksanakan hukum dengan sangat tegas dan berani. Seperti halnya melaksanakan eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu, sehingga dengan demikian, penegakan hukum dan pelaksanaan KUHAP terlihat sangat positif. Tidak ada main-main dan kata ampun bagi para pelaku pidana, khususnya pidana narkoba. Untuk itu, Kejaksaan Agung harus segera melakukan eksekusi ke dua bagi terpidana narkoba lainnya yang telah di vonis hukuman mati,” papar Kaban.

Di sisi lain, apresiasi tinggi juga diberikan kepada Presiden Jokowi yang telah menolak dengan tegas grasi para terpidana mati kasus narkoba, sehingga kepastian hukum yang tercipta diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana yang jelas-jelas telah merugikan bangsa dan negara. Apalagi terhadap para pelaku pidana narkoba yang telah merusak moral dan mental generasi muda bangsa. Bahkan setiap harinya, 40 orang meninggal akibat narkoba.

Untuk itu, lanjut Putra Kaban, kepada aparat penegak hukum diminta terus bekerja keras menangkap para gembong-gembong narkoba, guna mengurangi bahaya peredaran narkoba di tanah air dan ke depan diharapkan dapat membersihkan negara dari pengaruh dan bahaya narkoba.

Sementara disinggung mengenai ancaman negara asing yang warga negaranya termasuk dalam daftar terpidana mati bahkan yang telah dieksekusi mati, Graha Katikana Kaban megatakan, protes negera lain itu merupakan urusan dan hak mereka. Namun dalam hal ini negara asing juga harus menghormati proses hukum di Indonesia.

Apalagi hukuman mati itu telah melalui proses peradilan yang panjang. Mulai dari kepolisian hingga pengadilan yang memutuskan hukuman mati, sampai kepada Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.

“Jadi inilah proses hukum di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita juga telah mengatur adanya hukuman mati bagi pelaku tindak pidana. Jadi, kenapa harus takut dengan ancaman negara lain. Justru merekalah (negara lain-red) yang harus menghormati hukum dinegara kita, sebab kita melaksanakan hukuman mati di negara kita sendiri,” tegas Graha.

Justru sebaliknya, menurut Graha, Indonesia harus menunjukkan kepada international bahwa negara kita mampu menegakkan hukuman positif bagi terpidana narkoba, sehingga bisa menimbulkan efek jera. (ila/azw)
, khususnya bagi para gembong-gembog narkoba dari negara lain yang selama ini bebas bermain di Indonesia.

Sebagaimana yang dikatakan Bapak Presiden Jokowi, lanjutnya, bahwa eksekusi mati bagi terpidana narkoba merupakan harga diri bangsa. Jadi pihak manapun harus menghormati hukum di Indonesia. (ila/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/