26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

SK Pinjam Pakai Pedagang Buku Tak Diberikan

Foto: Triadi/Sumut Pos
Pedagang buku
bekas di Lapangan Merdeka Medan.

MEDAN-Sejak satu minggu pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka, Jalan Stasiun Kereta Api Medan, pedagang buku bekas mengaku belum diberikan aspek legalitas berupa surat pinjam pakai kios dari Pemerintah Kota Medan.

Ketua Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM), Nelson Marpaung mengatakan, sampai kini pedagang belum ada terima surat keputusan (SK) pinjam pakai kios d isisi timur Lapangan Merdeka. “Ya, belum ada. Sampai hari ini kami belum terima suratnya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (29/1).

Dia mengungkapkan, jangankan SK pinjam pakai kios, pendataan ataupun verifikasi pedagang yang sudah pindah ke sana pun, belum ada dilakukan. “Didata saja pun kami belum ada. Dinas Perumahan dan Pemukiman (sekarang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Red), belum ada lakukan pendataan apapun,” ungkapnya.

Nelson menyebutkan, pendataan yang belum dilakukan tersebut dikarenakan pengukuhan pejabat eselon II baru saja dilakukan. Dia menilai, hal tersebut baru akan dilakukan pada hari ini.”Mungkin saja karena baru dilantik pejabat eselon II pada Jumat kemarin. Jadi pejabatnya belum fokus untuk bekerja. Bisa jadi besok (Senin) sudah berjalan,” katanya.

Kondisi serupa juga dialami Persatuan Pedagang Buku Pegadaian, yang sejak pekan lalu pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka. “Kita jadi terombang-ambing kalau begini. Katanya SK pinjam pakai itu diberikan setelah kita menempati lokasi ini,” kata Donald Sitorus, Ketua Persatuan Pedagang Buku Pegadaian.

Menurutnya saat ini pedagang kurang nyaman dalam berjualan. Bahkan juga ragu-ragu ingin menstok buku yang akan dijual. “Bagaimana kita ingin berdagang banyak, sementara kejelasan di sini belum kami peroleh,” ungkapnya.

Dikatakan Donald, Selasa besok (31/1) pihaknya akan kembali menemui Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho, guna menanyakan persoalan ini. “Tempo hari kan, antara kami dan Pemko dimediasi oleh Kapolrestabes. Kami ingin menanyakan lagi ke beliau, bahwa Pemko belum memenuhi janjinya,” kata Donald.

Ia menambahkan, pendataan oleh Pemko terhadap pedagang yang kini menghuni sisi timur juga belum ada dilakukan. “Pemko seolah melepaskan kami begitu saja. Sudahlah didesak untuk pindah, tapi kejelasan kami di sini belum diberikan. Kami harap surat pinjam pakai tersebut secepatnya diberikan, agar pedagang nyaman berjualan di sisi timur,” pungkasnya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, Pemko Medan berjanji mengakomodir permintaan 180 pedagang buku bekas Jalan Pegadaian, di mana akan memberikan surat pinjam pakai kios di sisi timur Lapangan Merdeka. “Terpatnya itu bukan alas hak, melainkan SK pinjam pakai kios. Karena kiosnya tetap milik Pemko Medan,” kata Akhyar pekan lalu.

Akhyar menyatakan, saat ini Pemko Medan melalui Dinas Perumahan kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang atau dulu bernama Dinas Perkim, sedang mendata seluruh pedagang buku bekas. (prn/ila)

 

Foto: Triadi/Sumut Pos
Pedagang buku
bekas di Lapangan Merdeka Medan.

MEDAN-Sejak satu minggu pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka, Jalan Stasiun Kereta Api Medan, pedagang buku bekas mengaku belum diberikan aspek legalitas berupa surat pinjam pakai kios dari Pemerintah Kota Medan.

Ketua Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM), Nelson Marpaung mengatakan, sampai kini pedagang belum ada terima surat keputusan (SK) pinjam pakai kios d isisi timur Lapangan Merdeka. “Ya, belum ada. Sampai hari ini kami belum terima suratnya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (29/1).

Dia mengungkapkan, jangankan SK pinjam pakai kios, pendataan ataupun verifikasi pedagang yang sudah pindah ke sana pun, belum ada dilakukan. “Didata saja pun kami belum ada. Dinas Perumahan dan Pemukiman (sekarang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Red), belum ada lakukan pendataan apapun,” ungkapnya.

Nelson menyebutkan, pendataan yang belum dilakukan tersebut dikarenakan pengukuhan pejabat eselon II baru saja dilakukan. Dia menilai, hal tersebut baru akan dilakukan pada hari ini.”Mungkin saja karena baru dilantik pejabat eselon II pada Jumat kemarin. Jadi pejabatnya belum fokus untuk bekerja. Bisa jadi besok (Senin) sudah berjalan,” katanya.

Kondisi serupa juga dialami Persatuan Pedagang Buku Pegadaian, yang sejak pekan lalu pindah ke sisi timur Lapangan Merdeka. “Kita jadi terombang-ambing kalau begini. Katanya SK pinjam pakai itu diberikan setelah kita menempati lokasi ini,” kata Donald Sitorus, Ketua Persatuan Pedagang Buku Pegadaian.

Menurutnya saat ini pedagang kurang nyaman dalam berjualan. Bahkan juga ragu-ragu ingin menstok buku yang akan dijual. “Bagaimana kita ingin berdagang banyak, sementara kejelasan di sini belum kami peroleh,” ungkapnya.

Dikatakan Donald, Selasa besok (31/1) pihaknya akan kembali menemui Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho, guna menanyakan persoalan ini. “Tempo hari kan, antara kami dan Pemko dimediasi oleh Kapolrestabes. Kami ingin menanyakan lagi ke beliau, bahwa Pemko belum memenuhi janjinya,” kata Donald.

Ia menambahkan, pendataan oleh Pemko terhadap pedagang yang kini menghuni sisi timur juga belum ada dilakukan. “Pemko seolah melepaskan kami begitu saja. Sudahlah didesak untuk pindah, tapi kejelasan kami di sini belum diberikan. Kami harap surat pinjam pakai tersebut secepatnya diberikan, agar pedagang nyaman berjualan di sisi timur,” pungkasnya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, Pemko Medan berjanji mengakomodir permintaan 180 pedagang buku bekas Jalan Pegadaian, di mana akan memberikan surat pinjam pakai kios di sisi timur Lapangan Merdeka. “Terpatnya itu bukan alas hak, melainkan SK pinjam pakai kios. Karena kiosnya tetap milik Pemko Medan,” kata Akhyar pekan lalu.

Akhyar menyatakan, saat ini Pemko Medan melalui Dinas Perumahan kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang atau dulu bernama Dinas Perkim, sedang mendata seluruh pedagang buku bekas. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/