JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pertemuan selama hampir 2,5 jam di ruang Biro Umum Kementerian Perhubungan, kemarin (29/1), membuahkan sejumlah kompromi. Menhub Budi Karya Sumadi menemui 15 perwakilan sopir taksi online yang sejak menjelang siang berunjuk rasa. Satu ruas jalan di depan kompleks Kementerian Perhubungan terpaksa ditutup.
Budi menuturkan, dari semua aspirasi yang disampaikan para sopir, ada beberapa yang menurut dia layak dipertimbangkan. Pertama, terkait isu suspend oleh Kemenkominfo. Budi menjanjikan ada pembicaraan lebih lanjut. ’’Kami akan bersama-sama mereka (sopir taksi online) bertemu Menkominfo untuk mencari jalan keluar bagaimana agar mekanismenya berlangsung lebih baik,’’ terangnya.
Kemudian, tentang hubungan antara para sopir dengan penyedia aplikasi. Para sopir meminta difasilitasi untuk bertemu dengan penyedia aplikasi. Permintaan itu disetujui dan akan dicarikan waktu yang tepat untuk pertemuan tiga pihak. Perwakilan sopir, penyedia aplikasi, dan kemenhub selaku regulator.
Budi juga setuju untuk mengupayakan pembuatan SIM A umum secara kolektif. Keluhan para sopir, mereka menginginkan pengurusan SIM tersebut lebih ekonomis. Pihaknya akan mengupayakan kerjasama dengan pihak Kepolisian. Dengan demikian, diharapkan para sopir bisa segera mendapatkan SIM sebagai syarat menjadi sopir taksi online.
Terakhir adalah kir dan stiker. Pada prinsipnya, para sopir menolak bila tanda uji kir itu diketrik di sasis mobil mereka. ’’Maunya dibuat seperti kalung, ditaruh, tanda bahwa sudah mendapat KIR tapi tidak membekas di kendaraan,’’ lanjutnya. Soal stiker, juga akan dibicarakan lebih lanjut agar semua pihak bisa menerima.
Di luar itu, Budi juga berjanji tidak akan langsung menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan taksi online yang belum patuh pada Permenhub 108/2017. Kemenhub akan melaksanakan operasi simpatik per 1 Februari mendatang dengan cara teguran, bukan tilang. Operasi itu masih belum ditrentukan durasinya.
Disinggung mengenai penolakan para sopir taksi online atas Permenhub 108, Budi dengan tegas membantah. ’’Sudah sepakat tidak ada revisi (permenhub) dan tidak ada peniadaan,’’ tegasnya. Akan dibuatkan sebuah payung hukum lain untuk menjembatani kepentingan para sopir taksi online. Baik tentang koordinasi dnegan penyedia aplikasi, kepolisian, maupun regulator.
Mengenai bentuknya payung hukumnya akan dibicarakan lebih lanjut. Yang penting, substansi yang berkaitan dengan aspirasi para sopir bisa dipayungi. Tidak terbatas pada sektor yang dinaungi Kemenhub saja, namun juga Kemenkominfo.
Yang jelas, hari ini Dirjen Perhubungan darat akan kembali bertemu perwakilan sopir untuk membahas aspirasi itu lebih lanjut. Juga membahas rencana pertemuan dengan menkominfo. Sebab, permintaan para sopir yang paling mendesak adalah bertemu menkominfo dan penyedia aplikasi.
Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja menyatakan jika pihaknya tidak menyepakati apa yang menjadi keputusan pertemuan di Kemenhub. ”Belum,” katanya saat ditanya apakah sudah menyepakati keputusan tersebut.
Sepulang dari aksi di depan Kantor Kemenhub, Oraski berkumpul. ”Kami akan koordinasi internal dulu,” ujar Fahmi. Pihaknya belum tahu apakah akan ada aksi lanjutan atau pun sudah.