25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pungli Kios Dapat Dipidana

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Adanya pengutipan biaya pembangunan lapak atau kios dari pihak ketiga kepada pedagang Pasar Mini Marelan, menurut anggota DPRD Medan, Bahrumsyah, jelas-jelas melanggar hukum.

“Ini bangunan pemerintah. Kalaupun lapak dan kios mau dibangun, harus melalui tender. Jika dibangun sendiri, ini menyalahi prosedur dan dapat dipidana,” tegas Bahrum Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, saat meninjau Pasar Induk Marelan, Senin (29/1).

Ia juga meminta pasar tradisional yang pembangunannya menyerap APBD sebesar Rp15 miliar tersebut, segera diserahterimakan Perkim ke Aset Pemko Medan agar diserahterimakan kepada PD Pasar. “Bangunan telah selesai Desember 2017 lalu dalam keadaan kosong. Tapi kok belum diserahkan?” kata Bahrum.

Setelah diserahhterimakan, katanya, PD Pasar selanjutnya melakukan pembenahan dan mengelola pasar sesuai desain dan alokasi anggaran. “Jadi, PD Pasar harus melakukan tender ke pihak ketiga, sesuai prosedur dan ketentuan. PD Pasar belum ada hak dan tanggung jawab di Pasar Marelan, karena belum diserahterimakan. Apalagi bangunan yang dikerjakan tidak ditender, ini benar-benar salah. Kita minta walikota jangan tutup mata, dan segera menindaklanjuti permasalahan di Pasar Marelan ini,” ungkap Bahrum.

Dikatakannya, pengutipan uang lapak oleh pihak ketiga (P3TM, Red) sebesar Rp15 juta, dengan uang muka Rp3 juta dan uang kios Rp20 juta hingga Rp25 juta, adalah pengutipan liar.

Untuk itu, penegak hukum bisa turun melakukan investigasi. Karena pungli itu jelas di luar prosedur. PD Pasar tak berhak mengizinkan pihak ketiga untuk membangun lapak dan kios.

“Apapun ceritanya, setiap bangunan di atas tanah pemerintah demi kepentingan umum, harus ditender. Saat ini administrasi bangunan Pasar Marelan belum jelas. Karena itu, kami minta pekerjaan yang sedang berjalan segera dihentikan,” tegas Bahrum.

Pihaknya akan segera memanggil Perkim dan Dirut PD Pasar ke DPRD untuk dimintai penjelasan mengenai pengutipan liar tersebut.

“Kita akan awasi terus. Jika dibilang ini dana swadaya atau partisipasi pedagang, Dirut PD Pasarnya sudah ngigau dan memberikan alasan tak masuk akal,” tegas Bahrum di hadapan pekerja di Pasar Induk Marelan.

Kacab III PD Pasar, Ismail Pardede mengaku belum tahu soal serahterima bangunan oleh Perkim kepada Aset Pemko Medan. Hanya saja, menurutnya, pengelolaan telah diserahkan Pemko Medan kepada PD Pasar.

“Kalau serahterima gedung harus melalui persetujuan DPRD, kita belum tahu apakah sudah diserahkan ke aset. Yang jelas, kita sudah diberikan tanggung jawab mengelola bangunan itu. Makanya mereka membenahi pasar agar segera ditempati pedagang,” terang Ismail Pardede. (fac)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO  – Adanya pengutipan biaya pembangunan lapak atau kios dari pihak ketiga kepada pedagang Pasar Mini Marelan, menurut anggota DPRD Medan, Bahrumsyah, jelas-jelas melanggar hukum.

“Ini bangunan pemerintah. Kalaupun lapak dan kios mau dibangun, harus melalui tender. Jika dibangun sendiri, ini menyalahi prosedur dan dapat dipidana,” tegas Bahrum Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, saat meninjau Pasar Induk Marelan, Senin (29/1).

Ia juga meminta pasar tradisional yang pembangunannya menyerap APBD sebesar Rp15 miliar tersebut, segera diserahterimakan Perkim ke Aset Pemko Medan agar diserahterimakan kepada PD Pasar. “Bangunan telah selesai Desember 2017 lalu dalam keadaan kosong. Tapi kok belum diserahkan?” kata Bahrum.

Setelah diserahhterimakan, katanya, PD Pasar selanjutnya melakukan pembenahan dan mengelola pasar sesuai desain dan alokasi anggaran. “Jadi, PD Pasar harus melakukan tender ke pihak ketiga, sesuai prosedur dan ketentuan. PD Pasar belum ada hak dan tanggung jawab di Pasar Marelan, karena belum diserahterimakan. Apalagi bangunan yang dikerjakan tidak ditender, ini benar-benar salah. Kita minta walikota jangan tutup mata, dan segera menindaklanjuti permasalahan di Pasar Marelan ini,” ungkap Bahrum.

Dikatakannya, pengutipan uang lapak oleh pihak ketiga (P3TM, Red) sebesar Rp15 juta, dengan uang muka Rp3 juta dan uang kios Rp20 juta hingga Rp25 juta, adalah pengutipan liar.

Untuk itu, penegak hukum bisa turun melakukan investigasi. Karena pungli itu jelas di luar prosedur. PD Pasar tak berhak mengizinkan pihak ketiga untuk membangun lapak dan kios.

“Apapun ceritanya, setiap bangunan di atas tanah pemerintah demi kepentingan umum, harus ditender. Saat ini administrasi bangunan Pasar Marelan belum jelas. Karena itu, kami minta pekerjaan yang sedang berjalan segera dihentikan,” tegas Bahrum.

Pihaknya akan segera memanggil Perkim dan Dirut PD Pasar ke DPRD untuk dimintai penjelasan mengenai pengutipan liar tersebut.

“Kita akan awasi terus. Jika dibilang ini dana swadaya atau partisipasi pedagang, Dirut PD Pasarnya sudah ngigau dan memberikan alasan tak masuk akal,” tegas Bahrum di hadapan pekerja di Pasar Induk Marelan.

Kacab III PD Pasar, Ismail Pardede mengaku belum tahu soal serahterima bangunan oleh Perkim kepada Aset Pemko Medan. Hanya saja, menurutnya, pengelolaan telah diserahkan Pemko Medan kepada PD Pasar.

“Kalau serahterima gedung harus melalui persetujuan DPRD, kita belum tahu apakah sudah diserahkan ke aset. Yang jelas, kita sudah diberikan tanggung jawab mengelola bangunan itu. Makanya mereka membenahi pasar agar segera ditempati pedagang,” terang Ismail Pardede. (fac)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/