25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Kontraktor Pasar Kampunglalang Didenda Rp3,1 M, Pedagang Menanggung Beban

Penampakan Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Denda kepada PT Budi Mangun KSO, kontraktor revitalisasi Pasar Kampunglalang sebesar Rp3,1 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, membuat pedagang menanggung beban. Sebab, hingga kini pedagang belum bisa menempati kios Pasar Kampunglalang.

Diketahui, belum diserahterimakannya bangunan Pasar Kampung Lalang karena terganjal hasil temuan BPK RI terkait denda sebesar Rp3,1 miliar yang harus dibayarkan pihak kontraktor lantaran terlambat menyelesaikan proyek tersebut.

Rencananya, Komisi C akan mengundang pihak Dinas Perkim-PR Kota Medan, Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Medan, PD Pasar, BPK RI, kontraktor dan pedagang untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Rapat tersebut membahas dan mencari solusi terbaik, bagaimana agar pedagang bisa menempati bangunan pasar yang telah rampung.

“Pekan depan kita panggil pihak-pihak terkait tersebut. Sebab, tertundanya peralihan pasar ini akan berdampak dan akan menimbulkan kerugian bagi PAD Kota Medan. Hal ini lantaran fisik bangunan terlantar karena tidak dipergunakan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, kemarin (29/1).

Boydo meminta penerapan denda itu agar ditinjau ulang. Selain meninjau ulang, diharapkan juga BPK RI dapat mengeluarkan kebijakan untuk pengurangan denda. Hal ini melihat kondisi pasar yang cukup baik dan uang yang diambil kontraktor dari negara (APBD) baru 20 persen dari nilai proyek Rp26 miliar lebih.

“Dengan adanya pengurangan denda tersebut, pihak kontraktor dapat mengajukan tagihan kepada Pemko Medan. Selanjutnya, maka dapat diserahterimakan. Tapi, kalau belum masuk tagihan, bagaimana pasar ini bisa dioperasionalkan,” kata dia.

Tak jauh beda disampaikan Sekretaris Komisi C, Dame Duma Sari Hutagalung. Dame menilai dampak juga akan dirasakan kepada pedagang. “Informasi dari pedagang, jatuh tempo sewa lapak mereka di luar pasar atau emperan pinggir jalan akan segera berakhir dalam waktu dekat. Kalau pedagang tak menempati bangunan pasar, maka mereka harus memperpanjang sewa lapaknya. Kasihan, pedagang yang menanggung beban,” kata Dame.

Tak hanya itu, lanjut dia, apabila diperpanjang pedagang sewa lapak tersebut, ternyata beberapa waktu kemudian bangunan pasar diserahterimakan. Akibatnya, pedagang harus menelan kerugian lantaran sewa lapak itu telah dibayarkan mereka. “Dampak ini juga harus dipikirkan, kasihan pedagang sudah banyak menelan kerugian akibat tak kunjung diserahterimakan bangunan pasar,” tandasnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat membenarkan adanya temuan BPK RI tersebut. Untuk itu, kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI agar dendanya berkurang.

“Dalam LHP BPK mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar, jadi mereka membuat sanggahan. Apabila keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih. Setelah mereka menagih baru kita bisa serah terima ke Bagian Aset (Pemko Medan),” jelasnya.

Menurut Dedi, pihaknya sudah konsultasi ke BPK RI. Namun lembaga itu berasalan butuh waktu untuk menjawab. “Tim mereka (BPK RI) sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya sudah sangat siap untuk serah terima sehingga pedagang bisa masuk dan berjualan di bangunan pasar yang baru. Akan tetapi, ada pemeriksaan BPK RI yang bersinggungan. “Kalau mereka (BPK RI) bilang silahkan isi, pasti diisi,” pungkasnya. (ris/ila)

Penampakan Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Denda kepada PT Budi Mangun KSO, kontraktor revitalisasi Pasar Kampunglalang sebesar Rp3,1 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, membuat pedagang menanggung beban. Sebab, hingga kini pedagang belum bisa menempati kios Pasar Kampunglalang.

Diketahui, belum diserahterimakannya bangunan Pasar Kampung Lalang karena terganjal hasil temuan BPK RI terkait denda sebesar Rp3,1 miliar yang harus dibayarkan pihak kontraktor lantaran terlambat menyelesaikan proyek tersebut.

Rencananya, Komisi C akan mengundang pihak Dinas Perkim-PR Kota Medan, Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Medan, PD Pasar, BPK RI, kontraktor dan pedagang untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Rapat tersebut membahas dan mencari solusi terbaik, bagaimana agar pedagang bisa menempati bangunan pasar yang telah rampung.

“Pekan depan kita panggil pihak-pihak terkait tersebut. Sebab, tertundanya peralihan pasar ini akan berdampak dan akan menimbulkan kerugian bagi PAD Kota Medan. Hal ini lantaran fisik bangunan terlantar karena tidak dipergunakan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, kemarin (29/1).

Boydo meminta penerapan denda itu agar ditinjau ulang. Selain meninjau ulang, diharapkan juga BPK RI dapat mengeluarkan kebijakan untuk pengurangan denda. Hal ini melihat kondisi pasar yang cukup baik dan uang yang diambil kontraktor dari negara (APBD) baru 20 persen dari nilai proyek Rp26 miliar lebih.

“Dengan adanya pengurangan denda tersebut, pihak kontraktor dapat mengajukan tagihan kepada Pemko Medan. Selanjutnya, maka dapat diserahterimakan. Tapi, kalau belum masuk tagihan, bagaimana pasar ini bisa dioperasionalkan,” kata dia.

Tak jauh beda disampaikan Sekretaris Komisi C, Dame Duma Sari Hutagalung. Dame menilai dampak juga akan dirasakan kepada pedagang. “Informasi dari pedagang, jatuh tempo sewa lapak mereka di luar pasar atau emperan pinggir jalan akan segera berakhir dalam waktu dekat. Kalau pedagang tak menempati bangunan pasar, maka mereka harus memperpanjang sewa lapaknya. Kasihan, pedagang yang menanggung beban,” kata Dame.

Tak hanya itu, lanjut dia, apabila diperpanjang pedagang sewa lapak tersebut, ternyata beberapa waktu kemudian bangunan pasar diserahterimakan. Akibatnya, pedagang harus menelan kerugian lantaran sewa lapak itu telah dibayarkan mereka. “Dampak ini juga harus dipikirkan, kasihan pedagang sudah banyak menelan kerugian akibat tak kunjung diserahterimakan bangunan pasar,” tandasnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat membenarkan adanya temuan BPK RI tersebut. Untuk itu, kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI agar dendanya berkurang.

“Dalam LHP BPK mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar, jadi mereka membuat sanggahan. Apabila keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih. Setelah mereka menagih baru kita bisa serah terima ke Bagian Aset (Pemko Medan),” jelasnya.

Menurut Dedi, pihaknya sudah konsultasi ke BPK RI. Namun lembaga itu berasalan butuh waktu untuk menjawab. “Tim mereka (BPK RI) sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya sudah sangat siap untuk serah terima sehingga pedagang bisa masuk dan berjualan di bangunan pasar yang baru. Akan tetapi, ada pemeriksaan BPK RI yang bersinggungan. “Kalau mereka (BPK RI) bilang silahkan isi, pasti diisi,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/