MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sonia Rizkika, warga Jalan Tangguk Bongkar III, Medan Denai, sangat geram dengan pelaku yang membunuh kucing kesayangannya bernama Tayo dengan sadis. Dia meminta polisi agar memenjarakan pelakunya.
Seperti diketahui, kasus jagal kucing sebelumnya viral di media sosial. Aparat kepolisian dari Polsek Medan Area melakukan penyelidikian atas ditemukannya sekarung bangkai kucing dan organ-organ kucing. Sonia Rizkika juga sudah membuat laporan ke Polsek Medan Area dan pihak kepolisian sudah melakukan cek ke TKP.
“Saya benarnya, kalau ditanya pengen tangan pelaku dipotong, supaya dia gak bisa membunuh hewan lagi. Tapi saya berharap pelakunya dipenjara,” ungkap Sonia saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (29/1).
Sebab, Sonia menginginkan ada efek jera kepada pelaku penjagalan hewan pelihara itu. Kemudian, pelaku segara ditangkap dan dijebloskan ke penjara. “Harapan saya tentang kasus ini, kepada pihak kepolisian. Pastinya, sama harapannya kita semua. Kasusnya cepat dituntutaskan dan pelakunya cepat ditangkap,”kata Sonia.
Sonia juga sudah melaporkan pencurian dan pembunuhan sadis kucing miliknya bernama Tayo ke Polsek Medan Area dan ia mengucapkan terima kasih atas respon cepat dilakukan pihak kepolisian dengan melakukan olah TKP. “Tapi pelakunya belum ditangkap,” kata Sonia.
Sonia bercerita, kucing Tayo miliknya sebelumnya hilang . Lalu ia mencari keberadaan hewan kesayangannya itu. Kemudian dia bersama dengan temannya, Wulan, mencari keberadaaan kucing tersebut. Kemudian, Sonia menerima informasi kucingnya dimasukkan ke dalam karung goni oleh seseorang di Jalan Tangguk Bongkar 7 Medan, Mandala, Medan Denai.
Setelah bertanya-tanya kepada warga sekitar akhirnya dia berhasil menemukan rumah orang yang mengambil kucingnya. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, Sonia dan Wulan menemukan sebuah karung goni. Tampak pikir panjang Wulan lalu membukanya. “Setelah membukanya, kami melihat banyak kepala kucing, bahkan kucing yang sedang hamil juga ada dan setelah itu saya lemas,” kata Sonia.
Kisah kucing malang itu, dibaginya di akun Instagram miliknya, @soniarizkikarai, pada Rabu kemarin, 27 Januari 2021 melalui postingannya, Sonia kehilangan kucingnya bernama Tayo..
Postingan Sonia sontak viral di Instagram dan menjadi perhatian netizen. Atas hal itu, Polsek Medan Area menerjunkan anggotanya dengan melakukan pengecekan TKP dan menemukan karung goni berisikan kepala kucing dan organ tubuh kucing. Kemudian, diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Medan Area.
Curi Kucing Himalaya, Seorang pemuda Diamankan Polisi
Masih terkait kucing, seorang pemuda berinisial MA (21) warga Jalan Jermal 10 Gang Buntu, Medan Denai, diamankan petugas Polsek Medan Kota, kemarin. Pemuda tersebut diamankan setelah diserahkan warga karena mencuri kucing himalaya milik Willy Wijaya (31) warga Jalan Bahagia, Komplek Fortune, Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku dari kantor security Komplek Fortune sekira pukul 06.48 WIB. “Kita mendapat laporan dari korban yang datang ke kantor Polsek Medan Kota. Selanjutnya, personel bergerak ke lokasi lalu mengamankan dan memboyong pelaku,” kata Ainul, Jumat (29/1).
Dari hasil pengembangan kasus, kata Ainul, disita 1 ekor kucing himalaya milik korban yang disimpan di rumah pelaku. Selain itu, diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian kucing lebih dari satu kali. “Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa sudah 3 kali mencuri kucing di tempat dan waktu yang berbeda,” ujarnya.
Pencurian pertama, dilakukan di rumah korban pada Kamis (14/1) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Kucing tersebut lalu dijual ke daerah Jalan Jermal 15. Namun kemudian, berhasil ditebus korban setelah mencari tahu.
“Sedangkan pencurian kedua terjadi pada Sabtu (16/1) dini hari sekira pukul 01.00 WIB dan kucing disimpan di rumah pelaku. Sementara pencurian ketiga dilakukan pada Selasa (19/1) sekira pukul 05.00 WIB dan pelaku tertangkap warga lalu diserahkan ke petugas security komplek perumahan tersebut,” beber Ainul.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan disanksi pidana hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (gus/ris/ila)