MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk lebih gencar dalam menyosialisasikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pasalnya, jumlah warga Kota Medan yang telah memiliki IKD terbilang masih sangat kecil.
“IKD ini kan program Pemerintah Pusat yang sifatnya sangat baik. Salah satu tujuannya agar identitas dan data penduduk bisa terangkum dalam satu data dan terkoneksi secara digital. Tapi di Kota Medan, kita lihat jumlah warga yang sudah mengaktivasi IKD masih sangat kecil,” ucap Robi Barus kepada Sumut Pos, Selasa (30/1/2024).
Dikatakan Robi, hingga awal Januari 2024, baru sekitar 60 ribuan warga Kota Medan yang telah mengaktivasi IKD. Sementara dari jumlah penduduk Kota Medan yang berjumlah sekitar 2,5 juta jiwa, terdapat lebih dari 1,8 juta jiwa yang telah berusia di atas 17 tahun atau wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Patokannya mudah, lihat saja jumlah DPT Kota Medan di Pemilu 2024 ini, jumlahnya lebih dari 1.850.000 orang, artinya lebih dari 1,8 juta jiwa sudah memiliki KTP. Dari jumlah itu baru 60 ribuan yang sudah aktivasi IKD. Kalau kita persentasekan, itu baru sekitar 3,25 persen, masih sangat kecil,” ujarnya.
Robi pun berharap, Disdukcapil Kota Medan bisa lebih gencar melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan jumlah warga Kota Medan yang melakukan aktivasi IKD. Salah satunya, dengan meningkatkan sosialisasi ke masyarakat.
“Lakukan kolaborasi dengan pihak Kecamatan, Kelurahan, hingga kepling-kepling di Kota Medan untuk menyosialisasikan IKD ini kepada seluruh warga Kota Medan. Saya yakin, pasti masih banyak sekali warga Kota Medan yang bahkan belum tahu apa itu IKD,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu.
Selanjutnya, Robi pun meminta Disdukcapil Kota Medan untuk mengarahkan setiap masyarakat yang datang ke kantor Disdukcapil Kota Medan saat mengurus dokumen kependudukannya agar sekaligus melakukan aktivasi IKD.
“Masyarakat sebaiknya langsung datang diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD. Tak hanya ke kantor Disdukcapil, di kantor-kantor camat dan yang terbaru di Mal Pelayanan Publik kan pasti juga ada petugas Disdukcapil, di sana juga sebaiknya petugas mengarahkan masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD,” lanjutnya.
Robi menjelaskan, sejatinya aktivasi IKD memang belum menjadi kewajiban. Akan tetapi, hal itu perlu untuk diperhatikan karena merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan baik untuk masyarakat.
“Toh tidak ada ruginya masyarakat melakukan aktivasi IKD ini. Bahkan dengan memiliki IKD, data warga tersebut bisa terkoneksi dengan data-data lainnya yang dibutuhkan dalam pengurusan apapun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, hingga awal Januari 2024, sebanyak 60.000 masyarakat Kota Medan sudah melakukan aktivasi IKD. Jumlah tersebut diyakini akan terus bertambah mengingat sampai saat ini hal tersebut masih berjalan.
“Sampai saat ini kita masih terus berjalan aktivasi IKD. Sekitar 60.000 orang sudah melakukannya,” ucap Kadisdukcapil Kota Medan, Baginda Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024) lalu.
Dikatakan Baginda, bagi warga Kota Medan yang ingin melakukann aktivasi IKD, bisa datang ke kantor camat maupun Disdukcapil Kota Medan di saat jam kerja.
“Di kecamatan ada petugas yang standby, begitu juga di kantor Disdukcapil. Proses pengaktifannya juga sebentar, sekitar 10 menit saja. Aktiviasi IKD ini juga kita haruskan kepada masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen di Disdukcapil,” ujarnya.
Meski saat ini aktivasi IKD belum diwajibkan, Baginda mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan aktivasi. Sebab, hal tersebut nantinya akan membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen lainnya. (map/ram)