32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sipir Pemukul Brimob Diserahkan ke Polisi

MEDAN-Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil Depkumham) Sumut, Baldwin Simatupang berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Brimob, yang menjadi warga binaan Rutan Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

“Kasus ini akan kita serahkan kepada Polresta Medan. Karena kasus ini bukan hanya persoalan internal lembaga saja, akan tetapi menyangkut penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini,” tegas Baldwin Simatupang. Baldwin juga mengancam akan memberikan sanksi tegas pada anggotanya berupa pemecatan dan penurunan pangkat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53.

“ Kita tunggu saja dulu proses hukum yang dilakukan penyidik dan peradilan,” beber Simatupang.

Baldwin juga tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan anggotanya melakukan pemukulan. Yang namanya warga binaan itu bukan dipukul tapi dibina dengan menasehati. Ditanya apakah hanya karena korban menolak mengikuti apel pagi maka dipukuli, Badlwin membantahnya.

“Bukan hanya tak mau mengikuti apel tapi ada kata-kata dari korban yang memancing emosi sipir,” ucapnya.

Baldwin menyatakan jika sipir terbukti melanggar hukum silahkan ditindak. Namun dirinya tidak bisa menjamin kejadian serupa tak terulang lagi.
“Ini sulit karena sifatnya personal. Tapi kalau memberi komando untuk tidak melakukan hal ini sudah jauh-jauh hari saya lakukan. Rutan dan lapas harus aman karena dua ribuan lebih orang penghuninya,” tutup Badlwin.(rud)

MEDAN-Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kakanwil Depkumham) Sumut, Baldwin Simatupang berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap anggota Brimob, yang menjadi warga binaan Rutan Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

“Kasus ini akan kita serahkan kepada Polresta Medan. Karena kasus ini bukan hanya persoalan internal lembaga saja, akan tetapi menyangkut penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini,” tegas Baldwin Simatupang. Baldwin juga mengancam akan memberikan sanksi tegas pada anggotanya berupa pemecatan dan penurunan pangkat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53.

“ Kita tunggu saja dulu proses hukum yang dilakukan penyidik dan peradilan,” beber Simatupang.

Baldwin juga tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan anggotanya melakukan pemukulan. Yang namanya warga binaan itu bukan dipukul tapi dibina dengan menasehati. Ditanya apakah hanya karena korban menolak mengikuti apel pagi maka dipukuli, Badlwin membantahnya.

“Bukan hanya tak mau mengikuti apel tapi ada kata-kata dari korban yang memancing emosi sipir,” ucapnya.

Baldwin menyatakan jika sipir terbukti melanggar hukum silahkan ditindak. Namun dirinya tidak bisa menjamin kejadian serupa tak terulang lagi.
“Ini sulit karena sifatnya personal. Tapi kalau memberi komando untuk tidak melakukan hal ini sudah jauh-jauh hari saya lakukan. Rutan dan lapas harus aman karena dua ribuan lebih orang penghuninya,” tutup Badlwin.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/